Dakwaan |
Bahwa Terdakwa PARULIAN HUTAGALUNG alias LIAN pada hari Jum’at tanggal 25 Oktober 2024 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 tepatnya di Jl. DR F.L. Lumban Tobing Dusun Lingkungan Kec. Sibolga Utara Kota Sibolga atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili “dengan sengaja merampas nyawa orang lain”, yaitu terhadap korban BETANIA MARIATY HUTAGALUNG yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 Sekira Pukul 18.30 WIB saat itu di Jl. DR F.L. Lumban Tobing Dusun. Lingkungan Kec. Sibolga Utara Kota Sibolga Terdakwa PARULIAN HUTAGALUNG alias LIAN yang saat itu sedang berada di rumah kemudian memanggil BETANIA MARIATY HUTAGALUNG dan berkata kepadanya “DEK INI AQUA BOTOL KOSONG" kemudian Korban BETANIA MARIATY HUTAGALUNG menjawab “CUKUP 1 BOTOL AQUA INI DIISI?" sambil Korban BETANIA MARIATY HUTAGALUNG mengisi botol aqua tersebut, setelah diisi oleh Korban BETANIA MARIATY HUTAGALUNG Terdakwa PARULIAN HUTAGALUNG alias LIAN langsung meminum aqua yang diberikan oleh sdr BETANIA MARIATY HUTAGALUNG tersebut setelah itu karena Terdakwa PARULIAN HUTAGALUNG alias LIAN langsung menghabiskan air aqua tersebut, Terdakwa PARULIAN HUTAGALUNG alias LIAN mengatakan kembali kepada sdr BETANIA MARIATY HUTAGALUNG "DEK ISIKAN AQUA INI LA?I, UDAH HABIS" tetapi karena sdr BETANIA MARIATY HUTAGALUNG tidak segera mengambilkan air tersebut, Terdakwa PARULIAN HUTAGALUNG alias LIAN langsung emosi dan kesal kepada Korban BETANIA MARIATY HUTAGALUNG dan langsung melempar botol kepada Korban BETANIA MARIATY HUTAGALUNG namun tidak mengenai Korban BETANIA MARIATY HUTAGALUNG karena Korban BETANIA MARIATY HUTAGALUNG langsung menghindari lemparan Terdakwa PARULIAN HUTAGALUNG alias LIAN. Kemudian Korban BETANIA MARIATY HUTAGALUNG kesal dan marah, kemudian langsung berdiri dan mengatakan kepada Terdakwa PARULIAN HUTAGALUNG alias LIAN “GAK SABAR KAU RUPANYA CUMAN MAU BERDIRI AJA AKU”. Akibat perkataan tersebut Terdakwa PARULIAN HUTAGALUNG alias LIAN kesal dan mendatangi Korban BETANIA MARIATY HUTAGALUNG dan kemudian mendorong Korban BETANIA MARIATY HUTAGALUNG hingga terbentur ke dinding dan tak sadarkan diri dan teregeletak di lantai.
- Bahwa saat Korban BETANIA MARIATY HUTAGALUNG tergeletak di lantai Terdakwa PARULIAN HUTAGALUNG alias LIAN, Saksi RUGUN NERDY SINAGA dan Saksi NAOMI langsung memijat kaki Korban BETANIA MARIATY HUTAGALUNG untuk membangunkan BETANIA MARIATY HUTAGALUNG tetapi karena tidak bangun juga, Terdakwa PARULIAN HUTAGALUNG alias LIAN langsung mengambil sebuah bantal dari kamar orang tua Terdakwa PARULIAN HUTAGALUNG alias LIAN untuk sandaran di bawah kepala Korban BETANIA MARIATY HUTAGALUNG.
- Bahwa kemudian, Keponakan Saksi RUGUN NERDY HUTAGALUNG yang bernama SISKO SIAHAAN menyarankan agar Korban BETANIA MARIATY HUTAGALUNG dibawa ke rumah sakit dan sesampainya di rumah sakit langsung diperiksa oleh dokter. Setelah diperiksa dokter mengatakan bahwa Korban BETANIA MARIATY HUTAGALUNG telah meninggal dunia.
- Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan Terdakwa PARULIAN HUTAGALUNG alias LIAN terhadap Korban BETANIA MARIATY HUTAGALUNG tersebut ialah Korban BETANIA MARIATY HUTAGALUNG meninggal dunia sebagaimana kesimpulan yang dijelaskan dalam hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Metta Medika Kota Sibolga Nomor: 06/RSMM/X/2024 Tanggal 25 Oktober 2024 atas nama BETANIA MARIATY HUTAGALUNG oleh dr. Wahyudhi Simatupang selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit tersebut bahwa telah diperiksa seorang perempuan berumur tiga puluh tujuh (37) tahun dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Metta Medika Kota Sibolga tanggal 25 Oktober 2024, Pukul 18.05 WIB, dengan keadaan henti nafas dan henti jantung, dari hasil pemeriksaan luar ditemukan luka lebam di bahu kiri belakang berbentuk huruf V dengan ukuran panjang: 16 cm dan lebar: 3 cm.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa PARULIAN HUTAGALUNG alias LIAN melakukan penganiayaan terhadap BETANIA MARIATY HUTAGALUNG karena Terdakwa kesal terhadap Korban BETANIA MARIATY HUTAGALUNG.
- Bahwa perbuatan yang Terdakwa PARULIAN HUTAGALUNG alias LIAN lakukan terhadap Korban BETANIA MARIATY HUTAGALUNG tidak direncakan sebelumnya karena peristiwa tersebut terjadi tanpa direncanakan.
- Bahwa terhadap Terdakwa PARULIAN HUTAGALUNG alias LIAN telah dilakukan pemeriksaan psikiatrikum sebagaimana Kesimpulan yang dijelaskan dalam hasil Visum et Repertum Psychiatrum Nomor: B/75/XI/X/2024/RS.BHAYANGKARA tanggal 4 Novemebr 2024 s/d 10 November 2024 atas nama PARULIAN HUTAGALUNG alias LIAN oleh Prof Dr. dr. Elmeida Effendy, M.Ked,. Sp.KJ (K). pada Rumah Sakit Bhayangkara Tk II Medan, dengan hasil pada saat dilakukan wawancara psikiatri, observasi, dan pemeriksaan status mental, tidak ditemukan gangguan mental emosional pada orang ini, kesan tingkat kecerdasan sedikit di bawah rata-rata, namun memahami sebab akibat dan konsekuensi dari suatu perbuatan.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHPidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa PARULIAN HUTAGALUNG alias LIAN pada hari Jum’at tanggal 25 Oktober 2024 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 tepatnya di Jl. DR F.L. Lumban Tobing Dusun. Lingkungan Kec. Sibolga Utara Kota Sibolga atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili “melakukan penganiayaan terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia”, yaitu terhadap korban BETANIA MARIATY HUTAGALUNG yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 Sekira Pukul 18.30 WIB saat itu di Jl. DR F.L. Lumban Tobing Dusun. Lingkungan Kec. Sibolga Utara Kota Sibolga Terdakwa PARULIAN HUTAGALUNG alias LIAN yang saat itu sedang berada di rumah kemudian memanggil BETANIA MARIATY HUTAGALUNG dan berkata kepadanya “DEK INI AQUA BOTOL KOSONG" kemudian Korban BETANIA MARIATY HUTAGALUNG menjawab “CUKUP 1 BOTOL AQUA INI DIISI?" sambil Korban BETANIA MARIATY HUTAGALUNG mengisi botol aqua tersebut, setelah diisi oleh Korban BETANIA MARIATY HUTAGALUNG Terdakwa PARULIAN HUTAGALUNG alias LIAN langsung meminum aqua yang diberikan oleh sdr BETANIA MARIATY HUTAGALUNG tersebut setelah itu karena Terdakwa PARULIAN HUTAGALUNG alias LIAN langsung menghabiskan air aqua tersebut, Terdakwa PARULIAN HUTAGALUNG alias LIAN mengatakan kembali kepada sdr BETANIA MARIATY HUTAGALUNG "DEK ISIKAN AQUA INI LA?I, UDAH HABIS" tetapi karena sdr BETANIA MARIATY HUTAGALUNG tidak segera mengambilkan air tersebut, Terdakwa PARULIAN HUTAGALUNG alias LIAN langsung emosi dan kesal kepada Korban BETANIA MARIATY HUTAGALUNG dan langsung melempar Botol kepada Korban BETANIA MARIATY HUTAGALUNG namun tidak mengenai Korban BETANIA MARIATY HUTAGALUNG karena Korban BETANIA MARIATY HUTAGALUNG langsung menghindari lemparan Terdakwa PARULIAN HUTAGALUNG alias LIAN. Kemudian Korban BETANIA MARIATY HUTAGALUNG kesal dan marah, kemudian langsung berdiri dan mengatakan kepada Terdakwa PARULIAN HUTAGALUNG alias LIAN “GAK SABAR KAU RUPANYA CUMAN MAU BERDIRI AJA AKU”. Akibat perkataan tersebut Terdakwa PARULIAN HUTAGALUNG alias LIAN kesal dan mendatangi Korban BETANIA MARIATY HUTAGALUNG dan kemudian mendorong Korban BETANIA MARIATY HUTAGALUNG hingga terbentur ke dinding dan tak sadarkan diri dan teregeletak di lantai.
- Bahwa saat Korban BETANIA MARIATY HUTAGALUNG tergeletak di lantai Terdakwa PARULIAN HUTAGALUNG alias LIAN, Saksi RUGUN NERDY SINAGA dan Saksi NAOMI langsung memijat kaki Korban BETANIA MARIATY HUTAGALUNG untuk membangunkan BETANIA MARIATY HUTAGALUNG tetapi karena tidak bangun juga, Terdakwa PARULIAN HUTAGALUNG alias LIAN langsung mengambil sebuah bantal dari kamar orang tua Terdakwa PARULIAN HUTAGALUNG alias LIAN untuk sandaran di bawah kepala Korban BETANIA MARIATY HUTAGALUNG.
- Bahwa kemudian, Keponakan Saksi RUGUN NERDY HUTAGALUNG yang bernama SISKO SIAHAAN menyarankan agar Korban BETANIA MARIATY HUTAGALUNG dibawa ke rumah sakit dan sesampainya di rumah sakit langsung diperiksa oleh dokter Setelah diperiksa dokter mengatakan bahwa Korban BETANIA MARIATY HUTAGALUNG telah meninggal dunia.
- Bahwa akibat dari penganiayaan yang dilakukan Terdakwa PARULIAN HUTAGALUNG alias LIAN terhadap Korban BETANIA MARIATY HUTAGALUNG tersebut ialah Korban BETANIA MARIATY HUTAGALUNG meninggal dunia sebagaimana kesimpulan yang dijelaskan dalam hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Metta Medika Kota Sibolga Nomor: 06/RSMM/X/2024 Tanggal 25 Oktober 2024 atas nama BETANIA MARIATY HUTAGALUNG oleh dr. Wahyudhi Simatupang selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit tersebut bahwa telah diperiksa seorang perempuan berumur tiga puluh tujuh (37) tahun dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Metta Medika Kota Sibolga tanggal 25 Oktober 2024, Pukul 18.05 WIB, dengan keadaan henti nafas dam henti jantung, dari hasil pemeriksaan luar ditemukan luka lebam di bahu kiri belakang berbentuk huruf V dengan ukuran panjang: 16 cm dan lebar: 3 cm.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa PARULIAN HUTAGALUNG alias LIAN melakukan penganiayaan terhadap BETANIA MARIATY HUTAGALUNG karena Terdakwa kesal terhadap Korban BETANIA MARIATY HUTAGALUNG.
- Bahwa penganiayaan yang Terdakwa PARULIAN HUTAGALUNG alias LIAN lakukan terhadap Korban BETANIA MARIATY HUTAGALUNG tidak direncakan sebelumnya karena peristiwa tersebut terjadi tanpa direncanakan.
- Bahwa terhadap Terdakwa PARULIAN HUTAGALUNG alias LIAN telah dilakukan pemeriksaan psikiatrikum sebagaimana Kesimpulan yang dijelaskan dalam hasil Visum et Repertum Psychiatrum Nomor: B/75/XI/X/2024/RS.BHAYANGKARA tanggal 4 Novemebr 2024 s/d 10 November 2024 atas nama PARULIAN HUTAGALUNG alias LIAN oleh Prof Dr. dr. Elmeida Effendy, M.Ked,. Sp.KJ (K). pada Rumah Sakit Bhayangkara Tk II Medan, dengan hasil pada saat dilakukan wawancara psikiatri, observasi, dan pemeriksaan status mental, tidak ditemukan gangguan mental emosional pada orang ini, kesan tingkat kecerdasan sedikit di bawah rata-rata, namun memahami sebab akibat dan konsekuensi dari suatu perbuatan.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
|