Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
115/Pdt.P/2024/PN Sbg 1.HARJUNA NAINGGOLAN
2.RIRIN JELITA HUTAGALUNG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 115/Pdt.P/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HARJUNA NAINGGOLAN
2RIRIN JELITA HUTAGALUNG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa permohonan pengesahan anak kandung yang dilakukan HARJUNA NAINGGOLAN (Pemohon I) dan RIRIN JELITA HUTAGALUNG (Pemohon II) terhadap anak pemohon yang bernama CHESILYA RENATHA NAINGGOLAN adalah SAH MENURUT HUKUM;
3.Menetapkan anak yang bernama CHESILYA RENATHA NAINGGOLAN lahir di Cirebon tanggal 18 Juni 2018 merupakan anak kandung para pemohon;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada para pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak