Dakwaan |
Bahwa terdakwa Erwin Ramadhan Siregar Alias Erwin Siregar bersama dengan Mhd. Amin Siregar (berkas perkara terpisah/ splitsing) pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekira Pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Prof. Dr. H.M. Hazairin, Kelurahan Sibuluan Raya, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat, terdakwa dan Mhd. Amin Siregar mendatangi lokasi rumah Radi Permono dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda CB 100 berwarna hitam Nomor Polisi BB 9021 NF (Daftar Pencarian Barang/ DPB) sekira Pukul 20.50 WIB, lalu sepeda motor tersebut diparkirkan di pinggir jalan, kemudian terdakwa dan Mhd. Amin Siregar pergi ke samping rumah Radi Permono untuk membuang air kecil, setelah buang air kecil kemudian terdakwa masuk ke dalam garasi rumah lalu keluar dengan membawa 2 (dua) buah katalog dari dalam garasi rumah tersebut, kemudian Mhd. Amin Siregar membawa 2 (dua) lembar triplek, disaat terdakwa berjalan menuju sepeda motor, dari dalam rumah berteriak ”Maling” kemudian terdakwa meletakkan 2 (dua) buah katalog di pinggir jalan dan langsung meninggalkan lokasi dengan mengendarai sepeda motor dan Mhd. Amin Siregar tinggal di lokasi dan diamankan oleh warga.
- Akibat perbuatan terdakwa dan Mhd. Amin Siregar mengalami kerugian yang ditaksir lebih kurang sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
|