Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2025/PN Sbg NIRPA HANUM NASUTION KEPALA KEPOLISIAN RESOR SIBOLGA Cq KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR SIBOLGA SAMBAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Senin, 07 Jul. 2025
Nomor Surat 1/Pid.Pra/2025/PN Sbg
Pemohon
NoNama
1NIRPA HANUM NASUTION
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESOR SIBOLGA Cq KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR SIBOLGA SAMBAS
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon Untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan  (SP3) Nomor : Nomor : SPPP/21/VI/RES.1.10/2025/Reskrim Tertanggal 27 Juni 2025 yang diterbitkan TERMOHON ADALAH TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM;
  3. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON sebagaiman dimaksud didalam Pasal 170 ayat (1) Subs Pasal 406 ayat (1) KUHPidana adalah Sah dan berdasar Hukum;
  4. Memerintahkan TERMOHON untuk melanjutkan Proses Penyidikan dan membuka Kembali berkas perkara Laporan Pengaduan Pemohon  atas Laporan Pengaduan Pemohon Nomor : LP /B/44/X/2024/POLSEK SIBOLGA SAMBAS/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 14 Oktober 2024;
  5. Memerintahkan TERMOHON Kapolsek Sibolga Sambas, Resor Kota Sibolga segera dan seketika menetapkan sebagai TERSANGKA TERLAPOR I, dan TERLAPOR II;
  6. Memerintahkan TERMOHON untuk membayar segala kerugian dari PEMOHON atas terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sebesar Rp. 100.000.000.00.- (Seratus Juta Rupiah);
  7. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam Persidangan;
  8. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon Untuk Seluruhnya;
  9. Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan  (SP3) Nomor : Nomor : SPPP/21/VI/RES.1.10/2025/Reskrim Tertanggal 27 Juni 2025 yang diterbitkan TERMOHON ADALAH TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM;
  10. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON sebagaiman dimaksud didalam Pasal 170 ayat (1) Subs Pasal 406 ayat (1) KUHPidana adalah Sah dan berdasar Hukum;
  11. Memerintahkan TERMOHON untuk melanjutkan Proses Penyidikan dan membuka Kembali berkas perkara Laporan Pengaduan Pemohon  atas Laporan Pengaduan Pemohon Nomor : LP /B/44/X/2024/POLSEK SIBOLGA SAMBAS/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 14 Oktober 2024;
  12. Memerintahkan TERMOHON Kapolsek Sibolga Sambas, Resor Kota Sibolga segera dan seketika menetapkan sebagai TERSANGKA TERLAPOR I, dan TERLAPOR II;
  13. Memerintahkan TERMOHON untuk membayar segala kerugian dari PEMOHON atas terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sebesar Rp. 100.000.000.00.- (Seratus Juta Rupiah);
  14. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam Persidangan;
Pihak Dipublikasikan Ya