Petitum Permohonan |
- Menyatakan merima dan mengabulkan permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) Subsidair Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka atas diri Pemohon tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dinyatakan batal demi hukum dengan segala akibat yang ditimbulkan;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan in casu Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/13/II/Res 1.6/2024/Reskrim Tanggal 15 Februari 2024 jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/21/II/Res 1.6/2024/Reskrim tanggal 14 Februari 2024 jo Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan Nomor : SPDP/24/II/Res 1.6/Reskrim tanggal 15 Februari 2024 yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan proses penyidikan terhadap Pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya semula;
- Menetapkan biaya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Atau :
apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Sibolga cq. Hakim yang memeriksa dan mengadili Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |