Petitum |
DALAM PROVISI
1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) di atas Objek Sengketa;
DALAM POKOK PERKARA
PRIMER :
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah Surat Penyerahan Pembagian Harta Pusaka Peninggalan Alm. Manombak Tulang Gelar Raja Halim Panggabean tertanggal 28 September 1994;
3.Menyatakan Penggugat adalah Pemilik Sah atas Objek Sengketa yang diperoleh dari pembagian harta pusaka dari alm. Manombak Tulang Gelar Raja Halim Panggabean dengan luas kurang lebih 1.920 M3 (seribu Sembilan ratus dua puluh meter persegi) dengan ukuran panjang ± 120 Meter dan Lebar ± 16 Meter yang saat ini terletak di wilayah Lingkungan I Kelurahan Lubuk Tukko Baru, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Yang memilik batas-batas sebagai berikut;
•Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Lohot Gultom.
•Sebelah Timur berbatas dengan Sungai.
•Sebelah Selatan Tanah Maradewasa Panggabean.
•Sebelah Barat berbatas dengan Laut.
Dahulunya sebelum pemekaran wilayah, tanah tersebut masuk kedalam wilayah Desa Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah dengan batas-batas:
•Sebelah Utara berbatas dengan Pembagian Lohot Gultom.
•Sebelah Timur berbatas dengan Sungai.
•Sebelah Selatan berbatas dengan Pembagian Maradewasa Panggabean.
•Sebelah Barat berbatas dengan Parit.
3.Menyatakan Para Tergugat tidak mempunyai hak atas tanah Objek Sengketa;
4.Menyatakan perbuatan Para Tergugat adalah perbuatan tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan kepentingan hak Penggugat;
5.Menghukum Para Tergugat atau setiap orang yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan objek sengketa kepada Para Penggugat secara utuh dan sempurna tanpa beban atau ikatan apapun juga bila perlu dapat menggunakan bantuan kekuatan negara (Kepolisian Republik Indonesia) apabila hal itu tidak dilaksanakan dengan sukarela;
6.Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang mana ganti kerugian tersebut harus ditanggung secara tanggung renteng oleh Para Tergugat;
7.Menyatakan semua surat bukti hak milik yang terbit di atas Objek Sengketa diluar surat bukti hak Penggugat adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat bagi Penggugat;
8.Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (Dwang Soom) sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya memenuhi isi putusan Pengadilan dalam perkara ini;
9.Menghukum Tergugat membayar biaya perkara selama putusan ini berproses di semua tingkat Peradilan;
SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Sibolga cq. Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|