Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2023/PN Sbg M. F. FADILLAH SUMIHAR SIMANJUNTAK Tidak Memenuhi Syarat Formil
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 4/Pid.C/2023/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Jul. 2023
Nomor Surat Pelimpahan 4/Pid.C/2023/PN Sbg
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1M. F. FADILLAH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUMIHAR SIMANJUNTAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 sekira pukul 13.00 Wib, yang berlokasi di Jalan Sihiong-Garingging Lingk. VII Kel. Lumut Kec. Lumut Kab. Tapanuli Tengah, telah terjadi tindak pidana “Memakai Tanah tanpa izin orang yang berhak atau Kuasa Yang Sah” terhadap lahan milik MANGUDUT HUTAGALUNG yang berlokasi di Sihiong-Garingging Lingk. VII Kel. Lumut Kec. Lumut Kab. Tapanuli Tengah, dimana alas hak milik pelapor adalah berupa :

  1. 1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Kuitansi Nomor 016 tertanggal 10 April 2014, berisikan perihal Telah diterima dari R. Butar-Butar Uang Sejumlah Lima puluh empat juta rupiah Untuk Pembayaran Setumpuk Kebun Karet di jalan Sihiong-Garingging seluas 9303 M2 yang ditanda tangani oleh KADOLO GULO (selaku Penjual) dan RENGSI BUTAR-BUTAR (selaku Pembeli);
  2. 1 (satu) berkas Fotocopy Legalisir SURAT  KETERANGAN TANAH Nomor 591.2/137/SKT/LL/IX/2013, tanggal 09 September 2013, perihal Hak atas lahan atas nama KADOLO GULO yang dikeluarkan lurah LUMUT an. KADIRUN HASIBUAN ;
  3. 1 (satu) lembar Fotocopy SURAT PERNYATAAN / PENGAKUAN dari RESMAN GULO tertanggal 28 Juli 2022.

Yang dilakukan oleh SUMIHAR SIMANJUNTAK, Dengan cara Mendirikan 1 (satu) buah plang besi yang bertuliskan “TANAH INI MILIK SUMIHAR SIMANJUNTAK DAN LOPIAN BORU NAPITUPULU BERDASARKAN SHM NOMOR 155 DAN NOMOR 156. Dilarang Masuk Tanpa Seizin Pemilik Tanah”.

Dijelaskan oleh Pihak Kantor Pertanahan Kab. Tapanuli tengah, setelah dilakukan pengambilan titik koordinat di lokasi lahan yang di tunjuk oleh SUMIHAR SIMANJUNTAK dengan alas hak miliknya berupa SERTIFIKAT TANDA BUKTI HAK MILIK  Nomor : 155 Nama Pemegang Hak SUMIHAR SIMANJUNTAK Tanggal 03 April 1997 dan SERTIFIKAT TANDA BUKTI HAK MILIK  Nomor : 156 nama pemegang hak LOPIAN BORU NAPITUPULU Tanggal 03 April 1997 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Tengah, setelah dilakukan pengolahan, penelitian dan ploting ke Peta kerja kantor pertanahan Kabupaten Tapanuli tengah, dengan hasil sebagai berikut:

  1. Terhadap objek terdapat perbedaan bentuk dan panjangan bidang tanah dengan sertifikat hak milik  Nomor 155 / Lumut ; Dan
  2. Terhadap objek lahan sdr SUMIHAR SIMANJUNTAK setelah dilakukan pengecekan dan dicicikkan dengan peta situasi Nomor : 37/IV/14/1996 terdapat perbedaan posisi dengan Sertifikat hak milik nomor 155 / Lumut.

Akibat tindakan atau perbuatan Terdakwa a.n. SUMIHAR SIMANJUNTAK tersebut sehingga pelapor An. MANGUDUT HUTAGALUNG mengalami kerugian materil sekira sebesar  Rp.54.000.000,- (Lima puluh empat juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa SUMIHAR SIMANJUNTAK diatur dalam pidana ”Barang Siapa Memakai Tanah Tanpa Izin Orang Yang Berhak Atau Kuasanya Yang Sah”  Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dari Undang - Undang Nomor 51 PRP Tahun 1960 dapat dipidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah

Pihak Dipublikasikan Ya