Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.Sus/2026/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.PIODINDA ZASHA MARITO, S.H
ABDUL AZIS MARBUN als ABDUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 40/Pid.Sus/2026/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 162 /L.2.13.3/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2PIODINDA ZASHA MARITO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL AZIS MARBUN als ABDUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN :

Pertama

Bahwa Terdakwa ABDUL AZIS MARBUN Als. ABDUL pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Lantai 2 Pajak Ikan Lama yang beralamat di Jl. KH. Ahmad Dahlan Kel. Aek Manis Kec. Sibolga Selatan Kota Sibolga atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang memeriksa dan mengadili “Dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 Wib, Terdakwa ditelepon oleh Pasien dengan maksud hendak membeli 2 (dua) garis Ganja seharga Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Selanjutnya, sekira pukul 19.30 Wib, Terdakwa pergi ke rumah KHAIRUDDIN RANGKUTI Als. UDIN (DPO) yang berada di Jl. Jend. Faisal Tanjung Lingkungan IV Kel. Pasar Baru Kec. Pandan Kota Sibolga dengan maksud meminta Ganja, lalu KHAIRUDDIN RANGKUTI Als. UDIN (DPO) pun menyerahkan Ganja tersebut dan diterima oleh Terdakwa. Setelah itu Terdakwa pergi mengantarkan Ganja tersebut ke Pajak Ikan Lama Sibolga yang beralamat di Jl. KH. Ahmad Dahlan Kel. Aek Manis Kec. Sibolga Selatan Kota Sibolga menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam, namun sekira pukul 22.00 Wib, Terdakwa yang sedang duduk di Lantai 2 Pajak Ikan Lama, tiba-tiba didatangi oleh Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Sibolga yang langsung mengamankan Terdakwa. Saat itu ditemukan barang bukti berupa:
    1. 1 (satu) bungkus plastik assoy warna hijau berisikan 2 (dua) bungkus plastik dilakban warna kuning yang di dalamnya terdapat daun kering diduga ganja;
    2. 1 (satu) unit handphone merk REDMI warna biru gelap;

yang masing-masing ditemukan di samping tempat duduk Terdakwa.

    1. 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam.

yang berada di lantai bawah Pajak Ikan Lama Sibolga.

Keseluruhan barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Sibolga

  • Bahwa tujuan Terdakwa menerima, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis Ganja tersebut adalah untuk dijual kepada orang lain sehingga kemudian Terdakwa memperoleh pemakaian ganja secara gratis dari KHAIRUDDIN RANGKUTI Als. UDIN (DPO).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Kantor PT. Pegadaian UPC. Sibolga No. 166/SP. 10055/IX/2025 tanggal 08 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Leonard Panusunan Manik selaku Penaksir diperoleh kesimpulan bahwa setelah dilakukan penimbangan barang bukti yang disita dari Terdakwa an. ABDUL AZIS MARBUN Als. ABDUL diperoleh hasil terhadap 2 (dua) bungkus plastik yang dilakban warna kuning yang berisikan daun kering (diduga ganja) memiliki berat bersih/ netto: 179,82 gram (satu tujuh puluh sembilan koma delapan dua) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 7263/NNF/2025 tanggal 20 Oktober 2025, diperoleh hasil terhadap barang bukti milik Terdakwa an. ABDUL AZIS MARBUN Als. ABDUL berupa 1 (satu) plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 18 (delapan belas) gram, dengan kesimpulan Barang bukti tersebut adalah benar positif Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak lain yang berwenang untuk memberi izin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I atau jenis lainnya.

Perbuatan Terdakwa ABDUL AZIS MARBUN Als. ABDUL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Hukum Pidana.

 

Atau

 

Kedua

 

 Bahwa Terdakwa ABDUL AZIS MARBUN Als. ABDUL pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Lantai 2 Pajak Ikan Lama yang beralamat di Jl. KH. Ahmad Dahlan Kel. Aek Manis Kec. Sibolga Selatan Kota Sibolga atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Dengan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekira pukul 22.00 Wib, Terdakwa yang sedang duduk di Lantai 2 Pajak Ikan Lama yang beralamat di Jl. KH. Ahmad Dahlan Kel. Aek Manis Kec. Sibolga Selatan Kota Sibolga, tiba-tiba didatangi oleh Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Sibolga yang langsung mengamankan Terdakwa. Saat itu ditemukan barang bukti berupa :
    1. 1 (satu) bungkus plastik assoy warna hijau berisikan 2 (dua) bungkus plastik dilakban warna kuning yang di dalamnya terdapat daun kering diduga ganja;
    2. 1 (satu) unit handphone merk REDMI warna biru gelap;

yang masing-masing ditemukan di samping tempat duduk Terdakwa.

    1. 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam.

yang berada di lantai bawah Pajak Ikan Lama Sibolga.

Keseluruhan barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Sibolga.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Kantor PT. Pegadaian UPC. Sibolga No. 166/SP. 10055/IX/2025 tanggal 08 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Leonard Panusunan Manik selaku Penaksir diperoleh kesimpulan bahwa setelah dilakukan penimbangan barang bukti yang disita dari Terdakwa an. ABDUL AZIS MARBUN Als. ABDUL diperoleh hasil terhadap 2 (dua) bungkus plastik yang dilakban warna kuning yang berisikan daun kering (diduga ganja) memiliki berat bersih/ netto: 179,82 gram (satu tujuh puluh sembilan koma delapan dua) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 7263/NNF/2025 tanggal 20 Oktober 2025, diperoleh hasil terhadap barang bukti milik Terdakwa an. ABDUL AZIS MARBUN Als. ABDUL berupa 1 (satu) plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 18 (delapan belas) gram, dengan kesimpulan Barang bukti tersebut adalah benar positif Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak lain yang berwenang untuk memberi izin dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanama.

Perbuatan Terdakwa ABDUL AZIS MARBUN Als. ABDUL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Hukum Pidana.

 

Atau

 

Ketiga

 

 Bahwa Terdakwa ABDUL AZIS MARBUN Als. ABDUL pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Lantai 2 Pajak Ikan Lama yang beralamat di Jl. KH. Ahmad Dahlan Kel. Aek Manis Kec. Sibolga Selatan Kota Sibolga atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 Wib, Terdakwa ditelepon oleh Pasien dengan maksud hendak membeli 2 (dua) garis Ganja seharga Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Selanjutnya, sekira pukul 19.30 Wib, Terdakwa pergi ke rumah KHAIRUDDIN RANGKUTI Als. UDIN (DPO) yang berada di Jl. Jend. Faisal Tanjung Lingkungan IV Kel. Pasar Baru Kec. Pandan Kota Sibolga dengan maksud meminta Ganja, lalu KHAIRUDDIN RANGKUTI Als. UDIN (DPO) pun menyerahkan Ganja tersebut dan diterima oleh Terdakwa. Setelah itu Terdakwa pergi mengantarkan Ganja tersebut ke Pajak Ikan Lama Sibolga yang beralamat di Jl. KH. Ahmad Dahlan Kel. Aek Manis Kec. Sibolga Selatan Kota Sibolga menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam, namun sekira pukul 22.00 Wib, Terdakwa yang sedang duduk di Lantai 2 Pajak Ikan Lama, tiba-tiba didatangi oleh Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Sibolga yang langsung mengamankan Terdakwa. Saat itu ditemukan barang bukti berupa:
    1. 1 (satu) bungkus plastik assoy warna hijau berisikan 2 (dua) bungkus plastik dilakban warna kuning yang di dalamnya terdapat daun kering diduga ganja;
    2. 1 (satu) unit handphone merk REDMI warna biru gelap;

yang masing-masing ditemukan di samping tempat duduk Terdakwa.

    1. 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam.

yang berada di lantai bawah Pajak Ikan Lama Sibolga.

Keseluruhan barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Sibolga

  • Bahwa tujuan Terdakwa menerima, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis Ganja tersebut adalah untuk dijual kepada orang lain sehingga kemudian Terdakwa memperoleh pemakaian ganja secara gratis dari KHAIRUDDIN RANGKUTI Als. UDIN (DPO).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Kantor PT. Pegadaian UPC. Sibolga No. 166/SP. 10055/IX/2025 tanggal 08 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Leonard Panusunan Manik selaku Penaksir diperoleh kesimpulan bahwa setelah dilakukan penimbangan barang bukti yang disita dari Terdakwa an. ABDUL AZIS MARBUN Als. ABDUL diperoleh hasil terhadap 2 (dua) bungkus plastik yang dilakban warna kuning yang berisikan daun kering (diduga ganja) memiliki berat bersih/ netto: 179,82 gram (satu tujuh puluh sembilan koma delapan dua) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 7263/NNF/2025 tanggal 20 Oktober 2025, diperoleh hasil terhadap barang bukti milik Terdakwa an. ABDUL AZIS MARBUN Als. ABDUL berupa 1 (satu) plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 18 (delapan belas) gram, dengan kesimpulan Barang bukti tersebut adalah benar positif Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratorium Klinik No. 088/PK/X/2025 tanggal 06 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh dr. Aswandy Sarimuda Hutabarat, SpPK selaku Dokter Patologi Klinik diperoleh kesimpulan terhadap pemeriksaan urine an. ABDUL AZIS MARBUN Als. ABDUL adalah reaktif THC (Ganja).
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak lain yang berwenang untuk memberi izin dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanama.

Perbuatan Terdakwa ABDUL AZIS MARBUN Als. ABDUL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya