Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ANUGERAH SAPUTRA LAIA dengan Pemohon II NISA DAWINSA WARUWU, yang telah dicatatkan di Gereja Banua Niha Keriso Protestan (BNKP) Gunung Sitoli dihadapan pemuka agama Kristen yang bernama Pdt. Si Ice Sandroto, S. Th;
3.Memberi izin kepada pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan perkawinan para pemohon sebagaimana dimaksud pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berwenang untuk itu;
4.Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berwenang untuk mencatatkan perkawinan antara Pemohon I ANUGERAH SAPUTRA LAIA dengan Pemohon II NISA DAWINSA WARUWU dalam register perkawinan yang peruntukkan untuk menerbitkan kutipan akte perkawinannya;
5.Membebankan biaya permohonan ini kepada para pemohon. |