INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
118/Pdt.P/2025/PN Sbg | 1.ENERGI BONDAR 2.LISVIA HUTAURUK |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 118/Pdt.P/2025/PN Sbg | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 18 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ENERGI BONDAR dengan Pemohon II LISVIA HUTAURUK, yang telah dicatatkan di Gereja Pantekosta Kudus Indonesia (GEPKIN) sesuai dengan Serifikat Pemberkatan Pernikahan No. Reg SPP / GEPKIN / 31 /GS III / 2023 dihadapan pemuka agama Kristen yang bernama Pdt. Nyierlin Sipahutar;
3. Memberi izin kepada Pemohon I ENERGI BONDAR dengan Pemohon II LISVIA HUTAURUK untuk melaporkan perkawinan para pemohon yang telah dicatatkan di Gereja Pantekosta Kudus Indonesia (GEPKIN) sesuai dengan Serifikat Pemberkatan Pernikahan No. Reg SPP / GEPKIN / 31 /GS III / 2023 dihadapan pemuka agama Kristen yang bernama Pdt. Nyierlin Sipahutar pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah yang berwenang untuk itu;
4. Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mencatatkan perkawinan antara Pemohon I ENERGI BONDAR dengan Pemohon II LISVIA HUTAURUK dalam register perkawinan yang peruntukkan untuk menerbitkan kutipan akte perkawinannya;
5. Membebankan biaya permohonan ini kepada para pemohon. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |