Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
137/Pdt.P/2024/PN Sbg BARITA TUA TANJUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 137/Pdt.P/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BARITA TUA TANJUNG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang tercantum pada Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli menjadi menjadi  BARITA TUA PASARIBU sesuai dengan Kutipan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Pernyataan Orangtua serta Kutipan Surat Baptis yang dikeluarkan oleh Pdt. N.N SINAGA, S.Th Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Aek Habil Sarudik Resort Nauli Sibolga;
3.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mengganti nama Pemohon menjadi BARITA TUA PASARIBU pada seluruh buku pencatatan milik Pemohon;
4.Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak