Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa NELSON HABEAHAN pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekira pukul 20.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Sibolga – Barus Lingkungan II Kel. Sosor Gadong Kecamatan Sosor Gadong Kabupaten Tapanuli Tengah atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang secara yuridis berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukannya dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah disebutkan diatas, Pihak Kepolisian dari Polres Tapanuli Tengah yakni saksi Zul Efendi, saksi Postman Saragi dan saksi Tarmi Padli Gorat sedang melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan peredaran narkotika yang dilakukan oleh terdakwa, setelah cukup yakin akan adanya tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa pun berhasil diamankan oleh para saksi yang hendak melakukan penjualan narkotika jenis sabu kepada pembelinya dan dari tangan kanan terdakwa ditemukan 2 (Dua) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dan 1 (Satu) paket berukuran sedang yang dibungkus plastik pembungkus es lilin yang diletakkan di depan pintu pondok tempat terdakwa menjual sabu tersebut;
- Bahwa menurut pengakuan terdakwa, sabu tersebut diperolehnya dari sdr. Dedi Simatupang (Kualifikasi DPO) melalui sdr. Julpen Simatupang (Kualifikasi DPO) seharga Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) dengan tujuan akan dijual kembali kepada orang lain untuk memperoleh keuntungan;
- Bahwa didalam melakukan penjualan sabu tersebut, terdakwa bekerja sama dengan sdr. Junis Gorat atau biasa dipanggil Coded (kualifikasi DPO) dan telah melakukan penjualan selama kurang lebih 3 (Tiga) bulan dan selama ini telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 700.000,- (Tujuh ratus ribu rupiah) dari setiap penjualan sabu sebanyak 1 (Satu) gram yang keuntungannya tersebut dibagi dua dengan sdr. Junis Gorat atau Coded;
- Bahwa setelah dilakukan pencarian terhadap sdr. Dedi Simatupang (Kualifikasi DPO) dan sdr. Julpen Simatupang (Kualifikasi DPO) ternyata tidak dapat ditemukan kemudian terdakwa pun dibawa ke Polres Tapanuli Tengah untuk diproses secara hukum;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 5111/NNF/2024 tanggal 09 Septembe 2024 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah dilakukan pengujian secara laboratorium terhadap barang bukti milik terdakwa dengan hasil 3 (Tiga) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,76 (Nol koma tujuh puluh enam) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut adalah tanpa hak dan melawan hukum karena tidak dilakukan dalam rangka dunia medis ataupun kesehatan dan tidak disertai dengan ijin dari pejabat yang berwenang;
Perbuatan terdakwa memenuhi ketentuan dalam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
A T A U
KEDUA
Bahwa Terdakwa NELSON HABEAHAN pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekira pukul 20.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Sibolga – Barus Lingkungan II Kel. Sosor Gadong Kecamatan Sosor Gadong Kabupaten Tapanuli Tengah atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang secara yuridis berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah disebutkan diatas, Pihak Kepolisian dari Polres Tapanuli Tengah yakni saksi Zul Efendi, saksi Postman Saragi dan saksi Tarmi Padli Gorat sedang melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan peredaran narkotika yang dilakukan oleh terdakwa, dan selanjutnya terdakwa pun berhasil diamankan oleh para saksi yang hendak melakukan penjualan narkotika jenis sabu kepada pembelinya pada saat itu dan setelah digeledah ditemukan dari tangan kanan terdakwa ditemukan 2 (Dua) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dan 1 (Satu) paket berukuran sedang yang dibungkus plastik pembungkus es lilin yang diletakkan di depan pintu pondok tempat terdakwa menjual sabu tersebut;
- Bahwa menurut pengakuan terdakwa, sabu tersebut diperolehnya dari sdr. Dedi Simatupang (Kualifikasi DPO) melalui sdr. Julpen Simatupang (Kualifikasi DPO) seharga Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) dengan tujuan akan dijual kembali kepada orang lain untuk memperoleh keuntungan;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 5111/NNF/2024 tanggal 09 Septembe 2024 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah dilakukan pengujian secara laboratorium terhadap barang bukti milik terdakwa dengan hasil 3 (Tiga) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,76 (Nol koma tujuh puluh enam) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Bahwa perbuatan terdakwa yang menguasai atau memiliki narkotika tersebut adalah tanpa hak dan melawan hukum karena disertai dengan ijin dari pejabat yang berwenang;
Perbuatan terdakwa telah memenuhi ketentuan dalam pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
|