Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
278/Pid.B/2024/PN Sbg 1.ANDRIANY EFALINA SITOHANG, S.H
2.PARLINDUNGAN T O ANDREAS SARAGIH, S.H.
1.JHONSON SIBAGARIANG
2.ANDRIYANTO NAINGGOLAN Alias KANTAL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 278/Pid.B/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2259/L.2.13.3/EOH.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIANY EFALINA SITOHANG, S.H
2PARLINDUNGAN T O ANDREAS SARAGIH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JHONSON SIBAGARIANG[Penahanan]
2ANDRIYANTO NAINGGOLAN Alias KANTAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa JHONSON SIBAGARIANG dan ANDRIYANTO NAINGGOLAN ALIAS KANTAL pada hari Jum’at tanggal 27 September 2024 pada Pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya masih termasuk bulan September 2024 di Dusun IV Desa Aek Horsik Kec. Badiri Kab Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Jumat tanggal 27 september 2024 sekira pukul 02.00 Wib Terdakwa JHONSON SIBAGARIANG bersama dengan Terdakwa ANDRIYANTO NAINGGOLAN als KANTAL  bertemu di terminal Sibolga, saat itu Terdakwa JHONSON SIBAGARIANG bersama dengan Terdakwa ANDRIYANTO NAINGGOLAN als KANTAL merencanakan bersama untuk mencari target yaitu melakukan pencurian sepeda motor dan Terdakwa JHONSON SIBAGARIANG bersama dengan Terdakwa ANDRIYANTO NAINGGOLAN als KANTAL  sepakat ke arah Pinangsori, selanjutnya Terdakwa JHONSON SIBAGARIANG bersama dengan Terdakwa ANDRIYANTO NAINGGOLAN als KANTAL  mengendarai sepeda motor milik Terdakwa berangkat ke arah pinangsori.
  • Bahwa sekira pukul 03.00 Wib Terdakwa JHONSON SIBAGARIANG bersama dengan Terdakwa ANDRIYANTO NAINGGOLAN als KANTAL  tiba di Desa Aek Horsik Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli tengah, saat melintas Terdakwa JHONSON SIBAGARIANG bersama dengan Terdakwa ANDRIYANTO NAINGGOLAN als KANTAL  melihat ada sepeda motor sedang parkir di depan rumah dan Terdakwa JHONSON SIBAGARIANG bersama dengan Terdakwa ANDRIYANTO NAINGGOLAN als KANTAL  pun langsung mengamati sekeliling, setelah Terdakwa JHONSON SIBAGARIANG bersama dengan Terdakwa ANDRIYANTO NAINGGOLAN als KANTAL  anggap situasi aman kemudian oleh Terdakwa ANDRIYANTO NAINGGOLAN als KANTAL  menurunkan JHONSON SIBAGARIANG. Tidak lama kemudian JHONSON SIBAGARIANG datang dengan mendorong (satu unit sepeda motor merk Verza hingga ke jalan raya, selanjutnya oleh JHONSON SIBAGARIANG menghidupkan sepeda motor tersebut dan dengan beriringan Terdakwa JHONSON SIBAGARIANG bersama dengan Terdakwa ANDRIYANTO NAINGGOLAN als KANTAL pergi ke arah Sibolga.
  • Bahwa Sekira pukul 03.30 Wib Terdakwa JHONSON SIBAGARIANG bersama dengan Terdakwa ANDRIYANTO NAINGGOLAN als KANTAL  tiba di jembatan depan SMA Negeri 1 Sibolga dan saat itu Terdakwa JHONSON SIBAGARIANG bersama dengan Terdakwa ANDRIYANTO NAINGGOLAN als KANTAL  membuka Nomor Polisi Sepeda Motor yang Terdakwa JHONSON SIBAGARIANG bersama dengan Terdakwa ANDRIYANTO NAINGGOLAN als KANTAL  curi dengan menggunakan gunting yang sudah disediakan oleh teman Terdakwa JHONSON SIBAGARIANG dan membuang Nomor Polisi tersebut ke Sungai.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa JHONSON SIBAGARIANG bersama dengan Terdakwa ANDRIYANTO NAINGGOLAN als KANTAL  melanjutkan perjalanan Ke Sibolga Julu dan tiba di salah satu warung yang ada di Sibolga Julu Lingkungan IV kelurahan Angin Nauli Kecamatan Sibolga Utara Kota Sibolga dan Terdakwa JHONSON SIBAGARIANG bersama dengan Terdakwa ANDRIYANTO NAINGGOLAN als KANTAL  meninggalkan sepeda motor hasil curian tersebut di depan warung tersebut.
  • Setelah hari terang sekira Pukul 10.00 Wib Terdakwa JHONSON SIBAGARIANG bersama dengan Terdakwa ANDRIYANTO NAINGGOLAN als KANTAL SIBAGARIANG kembali mendatangi warung tersebut dan bertemu dengan pemillk warung, yaitu MARGA SIHOMBING. Setelah bertemu, Terdakwa JHONSON SIBAGARIANG berkata kepada MARGA SIHOMBING "bang ada kreta disitu kami buat”, MARGA SIHOMBING menjawab ”VERZA itu?" Terdakwa JHONSON SIBAGARIANG menjawab "ia bang" kemudian MARGA SIHOMBING berkata "dari tempat jauh ini kan" Terdakwa JHONSON SIBAGARIANG menjawab "ia bang ini jauh aman ini, bisa ini 4 (empat) juta bang?" MARGA SIHOMBING menjawab "janganlah kurangilah". Setelah Terdakwa JHONSON SIBAGARIANG bersama dengan Terdakwa ANDRIYANTO NAINGGOLAN als KANTAL  tawar menawar sehingga mereka sepakat harga jual sepeda motor tersebut Rp 3.500.0000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Selanjutnya MARGA SIHOMBING pergi mengambil uang dan dan selanjutnya pemilik warung memberikan uang kepada Terdakwa JHONSON SIBAGARIANG bersama dengan Terdakwa ANDRIYANTO NAINGGOLAN als KANTAL  sebesar Rp. 3.500.0000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) sebagai pembayaran sepeda motor tersebut. Kemudian Terdakwa JHONSON SIBAGARIANG bersama dengan Terdakwa ANDRIYANTO NAINGGOLAN als KANTAL  meninggalkan lokasi.
  • Terdakwa JHONSON SIBAGARIANG menjelaskan bahwa saat menjual sepeda motor tidak dilengkapi dengan bukti kepemilikan berupa STNK dan BPKB.
  • Bahwa Terdakwa JHONSON SIBAGARIANG dan Terdakwa ANDRIYANTO NAINGGOLAN als KANTAL masing-masing memperoleh keuntungan sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), dan sisanya sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) digunakan untuk biaya operasional.
  • Bahwa tujuan Terdakwa JHONSON SIBAGARIANG dan Terdakwa ANDRIYANTO NAINGGOLAN als KANTAL melakukan pencurian tersebut adalah untuk dimiliki, kemudian dijual untuk mendapatkan uang.
  • Bahwa akibat pencurian tersebut, Korban BUDIMAN ZEGA mengalami kerugian sebesar Rp Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah)

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 4 KUHPidana.

 

 

 

   
 

                               

 

 

 

 

 
 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya