Petitum |
1.Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa permohonan pengesahan anak kandung yang dilakukan JONTARAGU MANALU (Pemohon I) sebagai ayah dan KRISTINA BANJARNAHOR (Pemohon II) sebagai Ibu, terhadap anak pemohon yang bernama STEVEN EMIGO MANALU adalah SAH MENURUT HUKUM;
3.Menetapkan anak yang bernama STEVEN EMIGO MANALU lahir di Pargarutan, tanggal 11 November 2001 merupakan anak kandung para pemohon dan Mengubah nama anak para pemohon yang semula STEPEN EMIGO MANALU lahir di di Pargarutan, tanggal 11 November 2001 menjadi STEVEN EMIGO MANALU lahir di Pargarutan, tanggal 11 November 2001 sesuai dengan Kutipan Surat Keterangan Anak Kandung, Kutipan Surat Pembabtisan, Kutipan Ijazah Sekolah Menengah Pertama dan Surat Keterangan Lahir;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada para pemohon.
|