Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
150/Pid.B/2024/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.UJANG SURYANA, S.H.
SONANG SINAGA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 150/Pid.B/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1297/L.2.13.3/EOH.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2UJANG SURYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SONANG SINAGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa terdakwa SONANG SINAGA pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 sekira pukul 03.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada  suatu hari dalam bulan Desember 2023 bertempat di Dusun III Desa Gunung Kelambu Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sibolga, mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya dan sebagian adalah kepunyaan orang lain yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dua orang atau lebih, dan untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan jalan membongkar, memecah, atau memanjat atau dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat, atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara :

Pada waktu dan tempat tersebut diatas, Pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 sekira pukul 01.00 Wib terdakwa dan temannya bertiga yaitu JULPAN EFENDI TANJUNG als UCOK BOLU dan OSCAR SANKOKO SITOMPUL Alias KOKO (DPO), bergerak dari SMP Negeri I Badiri menuju ke Dusun II Desa Gunung Kelambu Kec. Badiri Kab. Tapanuli Tengah tepatnya ke rumah milik korban NOVALINA MARBUN dengan berjalan kaki. Setibanya di Lokasi, terdakwa dan temannya langsung menuju kearah depan rumah, kemudian JULPAN EFENDI TANJUNG als UCOK BOLU mengeluarkan satu batang besi dengan Panjang + 30 Cm dari pinggangnya kemudian mencongkel jendela depan rumah tersebut. Setelah jendela terbuka, terdakwa dan OSCAR SITOMPUL als KOKO masuk ke dalam rumah sedangkan JULOAN EFENDI TANJUNG als UCOK BOLU tetap berada di luar rumah dan bertugas mengawasi situasi di dekitar rumah. Di dalam rumah saksi korban, terdakwa dan OSCAR SITOMPUL als KOKO mengambil barang-barang berupa berupa 1 (satu) buah Laptop merek ASUS, 1 (satu) buah Handphone merek OPPO, 1 (satu) buah Handphone merek LEIOA dan 1 (satu) buah Handphone merek POVA 5 Pro. Setelah mendapatkan barang hasil curian tersebut, terdakwa dan temannya OSCAR SITOMPUL als KOKO keluar dari dalam rumah tersebut melalui pintu dapur rumah, kemudian setelah itu sekira pukul 05.00 Wib terdakwa dan temannya JULPAN EFENDI TANJUNG als UCOK BOLU dan OSCAR SANKOKO SITOMPUL Alias KOKO meninggalkan rumah tersebut menuju ke rumah TANDA ULI TELAUMBANUA als ULI (berkas terpisah) lalu menggadaikan barang hasil curian tersebut dimana dan awalnya terdakwa dan temannya JULPAN EFENDI TANJUNG als UCOK BOLU dan OSCAR SANKOKO SITOMPUL Alias KOKO menerima uang Rp. 500.000,- (Limaratus ribu rupiah) setelah itu sekira pukul 08.00 Wib terdakwa dan temannya JULPAN EFENDI TANJUNG als UCOK BOLU dan OSCAR SANKOKO SITOMPUL Alias KOKO menerima Rp. 500.000,- (Limaratus ribu rupiah) dan sekira pukul 13.00 Wib terdakwa dan temannya JULPAN EFENDI TANJUNG als UCOK BOLU dan OSCAR SANKOKO SITOMPUL Alias KOKO Kembali menerima Rp. 200.000,- (Duaratus ribu rupiah) sehingga total hasil gadai barang curian tersebut adalah 1.200.000,- (Satujuta duaratus ribu rupiah) TANDA ULI TELAUMBANUA als ULI. Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pemiliknya untuk mengambil barang-barang tersebut.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian lebih kurang Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (2) KUHPidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya