Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
257/Pdt.P/2025/PN Sbg MURNI SITORUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 257/Pdt.P/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Selasa, 09 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MURNI SITORUS
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa nama-nama milik Pemohon;
• MURNI SITORUS, yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK : 1201074909720001, Kartu Keluarga (KK) No. 1201071011070016 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah tertanggal 10 Februari 2023;
• MURNI E. ROHANI SITORUS, yang tertera dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 1201CLT1103200904256 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah tertanggal 11 Maret 2009, Surat Permandian yang dikeluarkan Gereja Katolik Paroki Tanah Jawa tertanggal 17 Maret 1998;
Adalah Orang yang Sama yaitu Pemohon;
3. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak