Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA
Bahwa terdakwa Dedi Gunawan Hutabarat pada hari Selasa tanggal 07 Juni 2024 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Sibolga Padang Sidempuan Gg Prona Kelurahan Sarudik Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya disebuah pondok dikebun warga atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa waktu sebagimana diuraikan diatas, saksi Octo D Malau bersama dengan saksi Postman Saragi dan saksi Tarmi Padli Gorat yang merupakan petugas kepolisian Polres Tapanuli Tengah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu tanpa izin di Jalan Sibolga Padang Sidempuan Gg Prona Kelurahan Sarudik Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah, selanjutnya para saksi pergi ketempat dimaksud dan sesampainya ditempat tersebut para saksi melihat ada satu orang laki-laki yang mencurigakan, kemudian para saksi melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut yang mengaku bernama Dedi Gunawan Hutabarat, kemudian para saksi melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut, lalu para saksi menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus palstik bening dari tangan sebelah kanan terdakwa yan hendak dijual terdakwa kepada pembeli dan uang tunai sebesar Rp. 97.000,- (sembilan puluh tujuh ribu rupiah) dari kantong celana bagian depan sebelah kanan terdakwa. Bahwa 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus palstik bening tersebut baru diterima terdakwa dari Piter Piliang (DPO) di di Jalan Sibolga Padang Sidempuan Gg Prona Kelurahan Sarudik Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya disebuah pondok dikebun warga. Bahwa berat kotor 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus palstik bening berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor: 67/SP.100056/VI/2024 tanggal 05 Juni 2024 di PT Pegadaian Cabang Sibolga adalah adalah 0,3(nol koma tiga) gram.
- Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli , menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara No. LAB: 3335/NNF/2024 tanggal 19 Juni 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt dan Yudiatnis ST dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si M.Si Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Dedi Gunawan Hutabarat adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU KEDUA
Bahwa terdakwa Dedi Gunawan Hutabarat pada hari Selasa tanggal 07 Juni 2024 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Sibolga Padang Sidempuan Gg Prona Kelurahan Sarudik Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya disebuah pondok dikebun warga atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa waktu sebagimana diuraikan diatas, saksi Octo D Malau bersama dengan saksi Postman Saragi dan saksi Tarmi Padli Gorat yang merupakan petugas kepolisian Polres Tapanuli Tengah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu-sabu tanpa izin di Jalan Sibolga Padang Sidempuan Gg Prona Kelurahan Sarudik Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya disebuah pondok dikebun warga, selanjutnya para saksi pergi ketempat dimaksud dan sesampainya ditempat tersebut para saksi melihat ada satu orang laki-laki yang mencurigakan, kemudian para saksi melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut yang mengaku bernama Dedi Gunawan Hutabarat, kemudian para saksi melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut, lalu para saksi menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus palstik bening dari tangan sebelah kanan terdakwa yan hendak dijual terdakwa kepada pembeli dan uang tunai sebesar Rp. 97.000,- (sembilan puluh tujuh ribu rupiah) dari kantong celana bagian depan sebelah kanan terdakwa. Bahwa 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus palstik bening diakui oleh terdakwa adalah mlikik terdakwa. Bahwa berat kotor 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus palstik bening berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor: 67/SP.100056/VI/2024 tanggal 05 Juni 2024 di PT Pegadaian Cabang Sibolga adalah adalah 0,3(nol koma tiga) gram
- Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara No. LAB: 3335/NNF/2024 tanggal 19 Juni 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt dan Yudiatnis ST dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si M.Si Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Dedi Gunawan Hutabarat adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|