Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
3/Pid.C/2025/PN Sbg | M. HUTASOIT,SH | Darwin Bahagia Laoli | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 21 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pid.C/2025/PN Sbg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 18 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | K/08/III/RES.1.8/2025/Reskrim | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | Bahwa telah terjadi peristiwa pencurian terhadap barang milik korban PT. CPA/AEP yang dilaporkan oleh TUMBUR PANGGABEAN yaitu berupa tandan buah kelapa sawit sebanyak 10 (sepuluh) tandan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2025 sekira pukul 01.30 Wib Jalan Blok G-6 Divisi II PT. CPA/AEP Desa Sitardas Kec. Badiri Kab. Tapanuli Tengah.
Perbuatan Pencurian yang dialami oleh korban tersebut dilakukan oleh terdakwa DARWIN BAHAGIA LAOLI.
Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa atas nama DARWIN BAHAGIA LAOLI dengan cara sebagai berikut : Pada awalnya hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 1.00 Wib terdakwa berangkat dari rumah miliknya yang brada di Desa Sitardas Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah. Untuk melakukan pencurian tersebut terdakwah terlebih dahulu membawa peralatan berupa egrek dan senter selanjutnya terdakwa langsung berangkat ke Blok G6 dan Blok F8 Divisi II PT CPA/AEP Dusun II Desa Sitardas Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah dengan mengendarai sepeda motor milik terdakwa. Setelah terdakwa tiba dilokasi kemuidan terdakwa langsung turun dari sepeda motor miliknya dan menghidupakn senter miliknya kemudian mengarahkan cahaya senter tersebut ke arah buah sawit .kemudian terdakwa mengegrek sawit milik PT.CPA/EP yang sudah layak untuk dipanen, demikian terdakwa lakukan berkali kali hingga ada orang pihak PT. CPA/AEP ingin menangkap terdakwa namun terdakwa berhasil melarikan diri dan saat itu terdakwa mematikan senter dan membuang dilokasi tersebut serta egrek yang digunakan terdakwa juga langsng dibuang disemak semak yang ada dilokasi tersebut. dan saat itu oleh Security PT.CPA/AEP berhasil mengamnkan barang hasil curian terdakwa yaitu 10 (sepuluh) buah tandan kelapa sawit beserta 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra dengan No.Polisi BB 2911 MX dan selanjutnya diserahkan kepada Kepolisian Polsek Pinangsori. Akibat peristiwa pencurian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |