Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
244/Pid.Sus/2024/PN Sbg | 1.AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H. 2.MARICE ENDANG BUTAR BUTAR, S.H., M.H |
1.MHD. RIZKY 2.M. DORA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 244/Pid.Sus/2024/PN Sbg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 14 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2099/L.2.13.3/Enz.2/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | Pertama : Bahwa terdakwa 1. Mhd Rizky dan terdakwa 2. M. Dora pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekira Pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Sibolga-Barus Kelurahan Kolang, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah, Propinsi Sumatera Utara, tepatnya di sebuah warung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, ““Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram ” yang dilakukan terdakwa 1. Mhd. Rizky dan terdakwa 2. M. Dora dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi Postman Saragi, saksi Tarmi Padli Gorat, dan saksi Rianto Simamora (petugas Kepolisian) berdasarkan informasi dari informan telah melakukan penyelidikan diduga kuat terdakwa 1. Mhd. Rizky dan terdakwa 2. M. Dora menerima narkotika jenis sabu, kemudian saksi Postman Saragi, saksi Tarmi Padli Gorat, dan saksi Rianto Simamora datang ke lokasi, lalu ketika tiba di lokasi saksi Postman Saragi, saksi Tarmi Padli Gorat, dan saksi Rianto Simamora melakukan mengamankan terdakwa 1. Mhd. Rizky dan terdakwa 2. M. Dora, selanjutnya saksi Postman Saragi, saksi Tarmi Padli Gorat, dan saksi Rianto Simamora melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa 1. Mhd. Rizky dan terdakwa 2. M. Dora, kemudian 1 (satu) paket/ bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening ditemukan dan disita dari kantong celana sebelah kanan terdakwa 1. Mhd Rizky dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam dengan nomor IMEI1: 860483062912537 IMEI2 : 860483062912529 ditemukan dan disita dari tangan sebelah kanan terdakwa 2. M. Dora, lalu saksi Postman Saragi, saksi Tarmi Padli Gorat, dan saksi Rianto Simamora melakukan interogasi kepada terdakwa 1. Mhd. Rizky dan terdakwa 2. M. Dora menyampaikan 1 (satu) paket/ bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening yang dibawa bersama-sama oleh terdakwa 1. Mhd. Rizky dan terdakwa 2. M. Dora dari Kabupaten Batubara, dimana terdakwa 1. Mhd. Rizky dan terdakwa 2. M. Dora menerima 1 (satu) paket/ bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dari Rizal Hutauruk beralamat di Kabupaten Batubara, kemudian terdakwa 1. Mhd. Rizky dan terdakwa 2. M. Dora mengantarkan atau menjadi kurir untuk 1 (satu) paket/ bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening kepada seorang laki-laki yang terdakwa 1. Mhd. Rizky dan terdakwa 2. M. Dora tidak dikenal identitasnya ke Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah atas suruhan Rizal Hutauruk dan jika berhasil mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada seorang laki-laki yang tidak dikenal identitasnya ke Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah akan diberikan upah atau imbalan berupa uang sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta) rupiah dan upah berupa pakean atau konsumsi sabu gratis dari Rizal Hutauruk. Terdakwa 1. Mhd. Rizky dan terdakwa 2. M. Dora juga diberikan uang Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) oleh Rizal Hutauruk untuk ongkos atau uang perjalanan terdakwa 1. Mhd. Rizky dan terdakwa 2. M. Dora dari Kabupaten Batubara ke Kecamatan Sorkam Kabupaten Tapanuli Tengah. - Bahwa terdakwa 1. Mhd. Rizky dan terdakwa 2. M. Dora tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I melebihi 5 (lima) gram dan dan pihak kepolisian telah menyita barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, Berat kotor : 86,28 (delapan puluh enam koma dua puluh delapan) gram, Pembungkus : 4,96 (empat koma sembilan puluh enam) gram, berat bersih : 81,32 (delapan puluh satu koma tiga puluh dua) gram, disisihkan untuk labfor : 10 (sepuluh) gram, Berat setelah disisihkan : 71,32 (tujuh puluh satu koma tiga puluh dua) gram dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam dengan nomor IMEI1: 860483062912537 IMEI2 : 860483062912529.Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Narkotika NO. LAB : 4714/NNF/2024 tanggal 23 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, M.Farm., Apt., Pangkat: Ajun Komisaris Besar Polisi, NRP. 74110890, Jabatan: Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan R. Fani Miranda, ST., Pangkat: Komisaris Polisi, NRP.92020450, Jabatan: Paur Psikobaya Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram diduga mengandung narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Atau Kedua : Bahwa terdakwa 1. Mhd Rizky dan terdakwa 2. M. Dora pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekira Pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Sibolga-Barus Kelurahan Kolang, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah, Propinsi Sumatera Utara, tepatnya di sebuah warung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, ““Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan terdakwa 1. Mhd. Rizky dan terdakwa 2. M. Dora dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi Postman Saragi, saksi Tarmi Padli Gorat, dan saksi Rianto Simamora (petugas Kepolisian) berdasarkan informasi dari informan telah melakukan penyelidikan diduga kuat terdakwa 1. Mhd. Rizky dan terdakwa 2. M. Dora menerima narkotika jenis sabu, kemudian saksi Postman Saragi, saksi Tarmi Padli Gorat, dan saksi Rianto Simamora datang ke lokasi, lalu ketika tiba di lokasi saksi Postman Saragi, saksi Tarmi Padli Gorat, dan saksi Rianto Simamora melakukan mengamankan terdakwa 1. Mhd. Rizky dan terdakwa 2. M. Dora, selanjutnya saksi Postman Saragi, saksi Tarmi Padli Gorat, dan saksi Rianto Simamora melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa 1. Mhd. Rizky dan terdakwa 2. M. Dora, kemudian 1 (satu) paket/ bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening ditemukan dan disita dari kantong celana sebelah kanan terdakwa 1. Mhd Rizky dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam dengan nomor IMEI1: 860483062912537 IMEI2: 860483062912529 ditemukan dan disita dari tangan sebelah kanan terdakwa 2. M. Dora, lalu saksi Postman Saragi, saksi Tarmi Padli Gorat, dan saksi Rianto Simamora melakukan interogasi kepada terdakwa 1. Mhd. Rizky dan terdakwa 2. M. Dora menyampaikan 1 (satu) paket/ bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening yang dibawa bersama-sama oleh terdakwa 1. Mhd. Rizky dan terdakwa 2. M. Dora dari Kabupaten Batubara, dimana terdakwa 1. Mhd. Rizky dan terdakwa 2. M. Dora menerima 1 (satu) paket/ bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dari Rizal Hutauruk beralamat di Kabupaten Batubara, kemudian terdakwa 1. Mhd. Rizky dan terdakwa 2. M. Dora mengantarkan atau menjadi kurir untuk 1 (satu) paket/ bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening kepada seorang laki-laki yang terdakwa 1. Mhd. Rizky dan terdakwa 2. M. Dora tidak dikenal identitasnya ke Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah atas suruhan Rizal Hutauruk dan jika berhasil mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada seorang laki-laki yang tidak dikenal identitasnya ke Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah akan diberikan upah atau imbalan berupa uang sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta) rupiah dan upah berupa pakean atau konsumsi sabu gratis dari Rizal Hutauruk. Terdakwa 1. Mhd. Rizky dan terdakwa 2. M. Dora juga diberikan uang Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) oleh Rizal Hutauruk untuk ongkos atau uang perjalanan terdakwa 1. Mhd. Rizky dan terdakwa 2. M. Dora dari Kabupaten Batubara ke Kecamatan Sorkam Kabupaten Tapanuli Tengah. - Bahwa terdakwa 1. Mhd. Rizky dan terdakwa 2. M. Dora tidak ada izin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram dan pihak kepolisian telah menyita barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, Berat kotor : 86,28 (delapan puluh enam koma dua puluh delapan) gram, Pembungkus : 4,96 (empat koma sembilan puluh enam) gram, berat bersih : 81,32 (delapan puluh satu koma tiga puluh dua) gram, disisihkan untuk labfor : 10 (sepuluh) gram, Berat setelah disisihkan : 71,32 (tujuh puluh satu koma tiga puluh dua) gram dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam dengan nomor IMEI1: 860483062912537 IMEI2 : 860483062912529. Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Narkotika NO. LAB : 4714/NNF/2024 tanggal 23 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, M.Farm., Apt., Pangkat: Ajun Komisaris Besar Polisi, NRP. 74110890, Jabatan: Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan R. Fani Miranda, ST., Pangkat: Komisaris Polisi, NRP.92020450, Jabatan: Paur Psikobaya Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram diduga mengandung narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Atau Ketiga Bahwa terdakwa 1. Mhd Rizky dan terdakwa 2. M. Dora pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekira Pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Sibolga-Barus Kelurahan Kolang, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah, Propinsi Sumatera Utara, tepatnya di sebuah warung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ” yang dilakukan terdakwa 1. Mhd. Rizky dan terdakwa 2. M. Dora dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi Postman Saragi, saksi Tarmi Padli Gorat, dan saksi Rianto Simamora (petugas Kepolisian) berdasarkan informasi dari informan telah melakukan penyelidikan diduga kuat terdakwa 1. Mhd. Rizky dan terdakwa 2. M. Dora menerima narkotika jenis sabu, kemudian saksi Postman Saragi, saksi Tarmi Padli Gorat, dan saksi Rianto Simamora datang ke lokasi, lalu ketika tiba di lokasi saksi Postman Saragi, saksi Tarmi Padli Gorat, dan saksi Rianto Simamora melakukan mengamankan terdakwa 1. Mhd. Rizky dan terdakwa 2. M. Dora, selanjutnya saksi Postman Saragi, saksi Tarmi Padli Gorat, dan saksi Rianto Simamora melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa 1. Mhd. Rizky dan terdakwa 2. M. Dora, kemudian 1 (satu) paket/ bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening ditemukan dan disita dari kantong celana sebelah kanan terdakwa 1. Mhd Rizky dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam dengan nomor IMEI1: 860483062912537 IMEI2 : 860483062912529 ditemukan dan disita dari tangan sebelah kanan terdakwa 2. M. Dora, lalu saksi Postman Saragi, saksi Tarmi Padli Gorat, dan saksi Rianto Simamora melakukan interogasi kepada terdakwa 1. Mhd. Rizky dan terdakwa 2. M. Dora menyampaikan 1 (satu) paket/ bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening yang dibawa bersama-sama oleh terdakwa 1. Mhd. Rizky dan terdakwa 2. M. Dora dari Kabupaten Batubara, dimana oleh terdakwa 1. Mhd. Rizky dan terdakwa 2. M. Dora menerima 1 (satu) paket/ bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dari Rizal Hutauruk beralamat di Kabupaten Batubara, kemudian terdakwa 1. Mhd. Rizky dan terdakwa 2. M. Dora mengantarkan atau menjadi kurir untuk 1 (satu) paket/ bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening kepada seorang laki-laki yang terdakwa 1. Mhd. Rizky dan terdakwa 2. M. Dora tidak dikenal identitasnya ke Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah atas suruhan Rizal Hutauruk dan jika berhasil mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada seorang laki-laki yang tidak dikenal identitasnya ke Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah akan diberikan upah atau imbalan berupa uang sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta) rupiah dan upah berupa pakean atau konsumsi sabu gratis dari Rizal Hutauruk. Terdakwa 1. Mhd. Rizky dan terdakwa 2. M. Dora juga diberikan uang Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) oleh Rizal Hutauruk untuk ongkos atau uang perjalanan terdakwa 1. Mhd. Rizky dan terdakwa 2. M. Dora dari Kabupaten Batubara ke Kecamatan Sorkam Kabupaten Tapanuli Tengah. - Bahwa terdakwa menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan pihak kepolisian telah menyita barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, Berat kotor : 86,28 (delapan puluh enam koma dua puluh delapan) gram, Pembungkus : 4,96 (empat koma sembilan puluh enam) gram, berat bersih : 81,32 (delapan puluh satu koma tiga puluh dua) gram, disisihkan untuk labfor : 10 (sepuluh) gram, Berat setelah disisihkan : 71,32 (tujuh puluh satu koma tiga puluh dua) gram dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam dengan nomor IMEI1: 860483062912537 IMEI2 : 860483062912529. Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Narkotika NO. LAB : 4714/NNF/2024 tanggal 23 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, M.Farm., Apt., Pangkat: Ajun Komisaris Besar Polisi, NRP. 74110890, Jabatan: Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan R. Fani Miranda, ST., Pangkat: Komisaris Polisi, NRP.92020450, Jabatan: Paur Psikobaya Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram diduga mengandung narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan urine dari Laboratorium Klinik Rumah Sakit Umum Dr. Ferdinand Lumbantobing Nomor : 158/PK/IX/2024 tanggal 24 September 2024 atas nama Mhd. Rizky yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Aswandy Sarimuda Hutabarat, SpPK NIP. 19750525 2008041001 dengan Hasil Pemeriksaan Narkoba : Reaktif Ampethamine dan Reaktif Methaphetamine. - Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan urine dari Laboratorium Klinik Rumah Sakit Umum Dr. Ferdinand Lumbantobing Nomor : 159/PK/IX/2024 tanggal 24 September 2024 atas nama M.Dora yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Aswandy Sarimuda Hutabarat, SpPK NIP. 19750525 2008041001 dengan Hasil Pemeriksaan Narkoba : Reaktif Ampethamine dan Reaktif Methaphetamine. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |