Petitum |
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Jual Beli sebidang tanah seluas lebih kurang 261 M2 ( Lebih Kurang Dua Ratus Enam Puluh Satu Meter Persegi ) dengan ukuran Panjang lebih kurang 22 m ( lebih kurang dua puluh dua meter ), Lebar lebih kurang 12 m ( lebih kurang dua belas meter ) yang terletak dijalan Komplek Pertanian, gang Lola, Kelurahan/Desa Sibuluan Raya, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, yang memiliki batas-batas :
-Sebelah Timur : berbatas dengan Balai Pembibitan Kantor
Pertanian;
-Sebelah Selatan : berbatas dengan tanah Hutabarat;
-Sebelah Barat : berbatas dengan tanah Edi Prasetyo;
-Sebelah Utara : berbatas dengan tanah Hutabarat;
Sebagaimana berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 221 atas nama DRS. SEGARYONO/ Tergugat antara Penggugat dan Tergugat adalah Sah menurut Hukum;
3.Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah Sertifikat Hak Milik Nomor : 221 atas nama DRS. SEGARYONO yang terletak dijalan dijalan Komplek Pertanian, gang Lola, Kelurahan/Desa Sibuluan Raya, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli berdasarkan Kwitansi Jual-beli tertanggal 9 September 2014;
4.Menyatakan Penggugat berhak melakukan Proses Balik Nama Sertifikat Hak Milik Nomor 221 atas DRS. SEGARYONO beralih menjadi atas nama Penggugat sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tapanuli Tengah;
5.Memerintahkan Turut Tergugat/ Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tapanuli Tengah untuk memproses balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 221 atas nama DRS. SEGARYONO menjadi atas nama Penggugat;
6.Membebankan biaya Gugatan ini kepada Penggugat;
Atau Bilamana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo et Bono ).
|