INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
64/Pdt.G/2025/PN Sbg | SEMPE BARASA | HOTDO SIHOTANG | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Jun. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Nomor Perkara | 64/Pdt.G/2025/PN Sbg | ||||
Tanggal Surat | Senin, 02 Jun. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | DALAM PETITUM
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan Sah dan berkekuatan hukum segala surat-surat bukti kepemilikan Penggugat.
3. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah Pertanian seluas ± 4.800 m?2; (kurang lebih empat ribu delapan ratus meter persegi) yang terletak di Laembara dahulu Desa PO. Manduamas (Pasar Onan Manduamas) Kecamatan Barus, sekarang disebut Lingk. III Laembara, Kel. Perluasan, Kec. Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, berdasarkan Surat Keterangan/Pembuktian Tanggal 23 Mei 1982, dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut :
- Sebelah Utara : dulu Panusunan Gajah, sekarang Parit Galian, 80 meter.
- Sebelah Timur : dulu tanah Sempe Barasa/ Penggugat, sekarang tanah
CU.Maduma Manduamas , ukuran 60 meter
- Sebelah Selatan : dulu Gr.Jeto Nainggolan, sekarang Kuang Mungkur,
ukuran 80 meter.
- Sebelah Barat : dulu Asal Barasa, sekarang Lismen Nahampun, Sapri
Tumanggor, Cinak Simamora, Andi Sihotang, Parasian
Barasa, Nurdin Marbun, dan P. Lubis, ukuran 60 meter.
Adalah milik Penggugat .
4. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
5. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan Objek Perkara kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian material Penggugat sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) dan kerugian Immaterial sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), secara tunai dan sekaligus.
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang Paksa (dwangsoom) sebesar Rp. sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap hari Penggugat lalai melaksanakan Putusan ini.
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya Perkara ini.
- SUBSIDAIR :
Atau bilamana Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aquo et bono); |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |