Petitum |
PRIMER :
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat I yang memaksa Penggugat untuk menutup usaha Penggugat, mengosongkan bangunan dan melarang melakukan aktivitas di atas tanah dan bangunan tersebut serta melarang melakukan tindakan apapun terhadap tanah dan bangunan milik Penggugat adalah perbuatan tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan kepentingan hak Penggugat;
3.Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang melakukan lelang secara sepihak terhadap Jaminan/agunan milik Penggugat adalah perbuatan tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan kepentingan hak Penggugat;
4.Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II tidak berwenang untuk melakukan lelang atas objek lelang karena adanya Perbuatan Melawan Hukum;
5.Membatalkan segala bentuk lelang terhadap Agunan/Jaminan milik Penggugat yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 426 tertanggal 23 Agustus 2000 atas sebidang tanah beserta bangunan diatasnya yang terletak di Jl. S. Parman No.43, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara dengan luas 150 M2;
6.Memerintahkan Tergugat I untuk menghapus Denda, biaya Pinalty dan biaya-biaya lainnya;
7.Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum lain berupa Verzet, Banding atau Kasasi (uit voorbaar bij voorrad);
8.Menghukum Tergugat membayar biaya perkara selama putusan ini berproses di semua tingkat Peradila
SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Sibolga cq. Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|