Dakwaan |
Bahwa terdakwa Loing Nahampun bersama dengan Jento Barutu (Daftar Pencarian Orang/DPO), Ebit Banuarea (Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekira Pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di areal Perkebunan PT. Nauli Sawit Blok 38 A yang terletak di Desa Sarma Nauli, Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa Loing Nahampun bersama dengan Jento Barutu (DPO), Ebit Banuarea (DPO) berkumpul di kedai milik Nelly Br. Simamora, selanjutnya Ebit Banuarea mengajak terdakwa Loing Nahampun dan Jento Barutu untuk mencuri buah kelapa sawit milik PT. Nauli Sawit di Blok 38 A, lalu terdakwa Loing Nahampun dan Jento Barutu langsung setuju untuk mencuri buah kelapa sawit milik PT. Nauli Sawit yang berlokasi di Blok 38 A karena terdakwa Loing Nahampun dan Jento Barutu tidak bekerja dan tidak ada uang, selanjutnya terdakwa Loing Nahampun melihat Ebit Banuarea berjalan ke belakang kedai milik Nelly Br. Simamora dan keluar dengan memegang alat dodos (alat panen), kemudian terdakwa Loing Nahampun, Jento Barutu, Ebit Banuarea berbonceng tiga dengan mengendarai sepeda motor milik Jento Barutu menuju areal perkebunan PT. Nauli Sawit di Blok 38 A dekat kuburan, setelah sampai ke lokasi, terdakwa Loing Nahampun, Jento Barutu, Ebit Banuarea meletakkan sepeda motor di tengah kuburan, lalu terdakwa Loing Nahampun, Jento Barutu, Ebit Banuarea secara beriringan melompati paret batas lahan kebun PT. Nauli di Blok 38 A, selanjutnya secara bergantian mendodos/ menurunkna buah kelapa sawit dari pohon dengan menggunakan 1 (satu) buah dodos/alat panen bergagangkan kayu, lalu setelah itu terdakwa Loing Nahampun, Jento Barutu, Ebit Banuarea mengangkat buah kelapa swait ke atas pundak masing-masing, lalu terdakwa Loing Nahampun, Jento Barutu, Ebit Banuarea mengumpulkan buah kelapa sawit hingga menjadi tumpukan sebanyak 89 (delapan puluh sembilan) janjang/ tandan buah sawit berat 1.040 kg/ 1 ton 40 kg dan meletakkan buah kelapa sawit tersebut di samping kuburan setelah itu terdakwa Loing Nahampun, Jento Barutu, Ebit Banuarea kembali ke kedai milik Nelly Br. Simamora untuk meminjam angkong warna merah merek Arco dan meletakkan angkong tersebut di kuburan umum, selanjutnya pada hari itu juga sekira Pukul 15.00 WIB terdakwa Loing Nahampun, Jento Barutu, Ebit Banuarea kembali ke kedai milik Nelly Simamora untuk minum, kemudian pada hari itu juga sekira Pukul 20.00 WIB terdakwa Loing Nahampun, Jento Barutu, Ebit Banuarea berjalan kami menuju tempat pengumpulan buah kelapa sawit yang telah terdakwa Loing Nahampun, Jento Barutu, Ebit Banuarea curi yang diletakkan di areal Perkebunan PT. Nauli Sawit Blok 38 A tepatnya di samping kuburan umum, selanjutnya terdakwa Loing Nahampun, Jento Barutu, Ebit Banuarea terlebih dahulu mengangkat angkong dan meletakkan di dekat buah kelapa sawit, selanjutnya terdakwa Loing Nahampun, Jento Barutu, Ebit Banuarea melihat-lihat memastikan tidak ada petugas keamanan (security) di areal Perkebunan PT. Nauli Sawit Blok 38 A kemudian tiba-tiba Marikim Mungkur, Hendri Anjur Marbun, Mario Liston Nahampun (petugas keamanan/security) PT. Nauli Sawit datang ke lokasi seterdakwa Loing Nahampun ditangkap oleh Marikim Mungkur, Hendri Anjur Marbun, Mario Liston Nahampun (petugas keamanan/security) PT. Nauli Sawit sedangkan Jento Barutu, Ebit Banuarea berhasil melarikan diri
- Akibat perbuatan terdakwa Loing Nahampun, Jento Barutu (DPO), Ebit Banuarea (DPO) PT. Nauli Sawit mengalami kerugian yang ditaksir lebih kurang sebesar Rp. 3.120.000,00 (tiga juta seratus dua puluh ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
|