1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti tempat lahir anak Pemohon yang tercantum pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon No. 1201-LU-09032021-0005 tanggal 10 Maret 2021 dan di Kartu Keluarga No. 1201040112200001 atas nama HANIN SYAHIRA yang semula ditulis di SUKARAMAI menjadi di PINANGSORI ;
3.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mengganti tempat lahir anak Pemohon menjadi di Pinangsori pada seluruh buku pencatatan milik anak Pemohon;
4.Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|