Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
246/Pid.B/2024/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.UJANG SURYANA, S.H.
JUPRI SIHOTANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 246/Pid.B/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2091/L.2.13.3/EOH.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2UJANG SURYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUPRI SIHOTANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pertama :

Bahwa Bahwa ia terdakwa JUPRI SIHOTANG, bersama-sama dengan ALAMSYAH SIHOTANG alias PAK BOI, SAHRUL BERUTU Alias PAK FIKRI dan ALISNER SIHALOHO Alias PAK KIRIS (DPO) pada hari Pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekira Pukul.23.00 Wib berlanjut sampai dengan pada Pada Kamis tanggal 12 September 2024 sekira Pukul.01.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Agustus sampai dengan September 2024, bertempat di PT Nauli Sawit yang beralamat di Desa Binjohara Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapanuli tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sibolga,” mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain secara melawan hukum yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, , yang merupakan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana”, perbuatan tersebut dilakukan ia terdakwa dengan cara :

Bahwa terdakwa bersama-sama dengan temannya ALAMSYAH SIHOTANG alias PAK BOI, SAHRUL BERUTU Alias PAK FIKRI dan ALISNER SIHALOHO Alias PAK KIRIS (DPO), telah mengambil, memanen dan memungut hasil perkebunan milik PT Nauli Sawit sebanyak 7 (tujuh) kali berupa 15 (lima belas) Tandan Buah Kelapa Sawit dengan berat 150 (seratus lima puluh) Kilogram yaitu dengan cara terdakwa dan teman-temannya ALAMSYAH SIHOTANG alias PAK BOI, SAHRUL BERUTU Alias PAK FIKRI dan ALISNER SIHALOHO Alias PAK KIRIS (DPO) mendatangi Areal Perkebunan PT Nauli Sawit dengan berjalan kaki, kemudian Sahrul Berutu alias Pak Fikri mendodos buah kelapa sawit tersebut dari pohonnya dengan menggunakan alat dodos berupa egret, sedangkan ALAMSYAH SIHOTANG alias PAK BOI dan ALISNER SIHALOHO Alias PAK KIRIS melansir dengan cara memundak ke bahunya, lalu diserahkan kepada terdakwa yang saat itu bertugas menunggu di perahu, kemudian terdakwa menyusun buah kelapa sawit yang diberikan oleh ALAMSYAH SIHOTANG alias PAK BOI dan ALISNER SIHALOHO Alias PAK KIRIS ke perahu yang sebelumnya sudah disewa / dirental dari Anita Tobing, yang mana  Pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekira Pukul.23.00 Wib di areal Blok 08 Perkebunan PT Nauli Sawit yang beralamat di Desa Binjohara Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapanuli tengah, terdakwa melakukan penucurian bersama dengan temannya ALAMSYAH SIHOTANG Alias PAK BOI dan ALISNER SIHALOHO Alias PAK KIRIS dan mengambil 50 (lima puluh) Tandan Buah Kelapa Sawit dengan berat 500 (lima ratus) Kilogram. Setelah berhasil mencuri, buah tandan kelapa sawit kami jual kepada seorang laki laki bernama SUPRI SINAGA yang sudah menunggu di Kualo Desa PO Manduamas Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapanuli Tengah dengan membawa Timbangan Gantung yang terbuat dari Besi miliknya, untuk menampung atau membeli Tandan Buah Kelapa Sawit, hasil curian masyarakat yang mencuri di Perkebunan PT Nauli Sawit, dengan harga Rp.1.500 / Kilogram x 500 = Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Uangnya telah kami bagi bagikan, dengan perincian : Terdakwa mendapatkan bagian Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), Bagian ALAMSYAH SIHOTANG Alias PAK BOI mendapat bagian Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), Bagian ALISNER SIHALOHO Alias PAK KIRIS mendapat bagian Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), Bayar Rental Perahu Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) beli rokok untuk dibagi bagi. 

  • Kemudian pencurian selanjutnya dilakukan terdakwa bersama dengan temannya ALAMSYAH SIHOTANG Alias PAK BOI, ALISNER SIHALOHO Alias PAK KIRIS dan SAHRUL BERUTU Alias PAK FIKRI Pada Hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira Pukul.01.00 Wib di areal Blok 07 Perkebunan PT Nauli Sawit yang beralamat di Desa Binjohara Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapanuli tengah, namun karena banyak Satpam berpatroli di Perkebunan PT Nauli Sawit.
  • Pencurian selanjutnya Pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekira Pukul.01.00 Wib di areal Blok 07 Perkebunan PT Nauli Sawit yang beralamat di Desa Binjohara Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapanuli tengah yang dilakukan terdakwa bersama dengan ALAMSYAH SIHOTANG Alias PAK BOI dan ALISNER SIHALOHO Alias PAK KIRIS dan mengambil buah kelapa sawit sebanyak 30 (tiga puluh) Tandan Buah Kelapa Sawit dengan berat 300 (tiga ratus) Kilogram, kemudian dijual kepada SUPRI SINAGA, dengan harga Rp.1.500 / Kilogram x 300 = Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah). Dan uang hasil penjualan barang curian tersebut habis dibagi-bagi dengan perincian Terdakwa mendapatkan bagian Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), Bagian ALAMSYAH SIHOTANG Alias PAK BOI mendapat bagian Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), Bagian ALISNER SIHALOHO Alias PAK KIRIS mendapat bagian Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), Bayar Rental Perahu Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) beli rokok untuk dibagi bagi
  • Kemudian Pada Kamis tanggal 05 September 2024 sekira Pukul.01.00 Wib di areal Blok 73 Perkebunan PT Nauli Sawit yang beralamat di Desa Binjohara Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapanuli tengah, terdakwa bersama teman-temannya ALAMSYAH SIHOTANG Alias PAK BOI, ALISNER SIHALOHO Alias PAK KIRIS dan SAHRUL BERUTU Alias PAK FIKRI, kembali melakukan pencurian dan mengambil buah kelapa sawit sebanyak 40 (empat puluh) Tandan Buah Kelapa Sawit dengan berat 400 (empat ratus) Kilogram, dan kemudian buah kelapa sawit hasil curian tersebut dijual kepada AKBAR BARASA dengan harga Rp.1.500 / Kilogram x 400 = Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), dan uang hasil penjualan sawit tersebut kemudian dibagi-bagi dengan perincian, Terdakwa mendapatkan bagian Rp.125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah). Bagian ALAMSYAH SIHOTANG Alias PAK BOI mendapat bagian Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah). Bagian ALISNER SIHALOHO Alias PAK KIRIS mendapat bagian Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah). Bagian SAHRUL BERUTU Alias PAK FIKIRI mendapat bagian Rp.125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah), Bayar Rental Perahu Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Kemudian pencurian selanjutnya terjadi pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 sekira Pukul.01.00 Wib dan pada tanggal 09 September 2024 sekira pukul 01,00 Wib bertempat di areal Blok 73 Perkebunan PT Nauli Sawit yang beralamat di Desa Binjohara Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapanuli tengah, bersama dengan teman terdakwa yang bernama ALAMSYAH SIHOTANG Alias PAK BOI, dan ALISNER SIHALOHO Alias PAK KIRIS, namun saat itu terdakwa bersama dengan teman-temannya gagal melakukan pencurian karena karena banyak Satpam berpatroli di Perkebunan PT Nauli Sawit.
  • Dan Pencurian yang terakhir yaitu Pada Kamis tanggal 12 September 2024 sekira Pukul.01.00 Wib di areal Blok 08 Perkebunan PT Nauli Sawit yang beralamat di Desa Binjohara Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapanuli tengah, terdakwa mencuri bersama-sama dengan ALAMSYAH SIHOTANG Alias PAK BOI, ALISNER SIHALOHO Alias PAK KIRIS dan SAHRUL BERUTU Alias PAK FIKRI. Dan berhasil mengambil buah kelapa sawit sebanyak 15 (lima belas) Tandan Buah Kelapa Sawit dengan berat 150 (seratus lima puluh) Kilogram, dan Saat inilah terdakwa berhasil ketahuan dan ditangkap oleh Satpam PT Nauli Sawit. Sedangkan teman teman terdakwa berhasil melarikan diri. Buah tandan kelapa Sawit belum sempat dijual kepada orang lain.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban PT.  Nauli Sawit mengalami kerugian sebesar Rp. Rp. 3.915.000,- (tiga juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah)

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Atau

Kedua

Bahwa Bahwa ia terdakwa JUPRI SIHOTANG, bersama-sama dengan ALAMSYAH SIHOTANG alias PAK BOI, SAHRUL BERUTU Alias PAK FIKRI dan ALISNER SIHALOHO Alias PAK KIRIS (DPO) pada hari Pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekira Pukul.23.00 Wib berlanjut sampai dengan pada Pada Kamis tanggal 12 September 2024 sekira Pukul.01.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Agustus sampai dengan September 2024, bertempat di PT Nauli Sawit yang beralamat di Desa Binjohara Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapanuli tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sibolga,”secara tidak sah memanen dan / atau memungut hasil perkebunan, ”, perbuatan tersebut dilakukan ia terdakwa dengan cara : ------------------------------------------

Bahwa terdakwa bersama-sama dengan temannya ALAMSYAH SIHOTANG alias PAK BOI, SAHRUL BERUTU Alias PAK FIKRI dan ALISNER SIHALOHO Alias PAK KIRIS (DPO), telah mengambil, memanen dan memungut hasil perkebunan milik PT Nauli Sawit sebanyak 7 (tujuh) kali berupa 15 (lima belas) Tandan Buah Kelapa Sawit dengan berat 150 (seratus lima puluh) Kilogram yaitu dengan cara terdakwa dan teman-temannya ALAMSYAH SIHOTANG alias PAK BOI, SAHRUL BERUTU Alias PAK FIKRI dan ALISNER SIHALOHO Alias PAK KIRIS (DPO) mendatangi Areal Perkebunan PT Nauli Sawit dengan berjalan kaki, kemudian Sahrul Berutu alias Pak Fikri mendodos buah kelapa sawit tersebut dari pohonnya dengan menggunakan alat dodos berupa egret, sedangkan ALAMSYAH SIHOTANG alias PAK BOI dan ALISNER SIHALOHO Alias PAK KIRIS melansir dengan cara memundak ke bahunya, lalu diserahkan kepada terdakwa yang saat itu bertugas menunggu di perahu, kemudian terdakwa menyusun buah kelapa sawit yang diberikan oleh ALAMSYAH SIHOTANG alias PAK BOI dan ALISNER SIHALOHO Alias PAK KIRIS ke perahu yang sebelumnya sudah disewa / dirental dari Anita Tobing, yang mana

  • Pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekira Pukul.23.00 Wib di areal Blok 08 Perkebunan PT Nauli Sawit yang beralamat di Desa Binjohara Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapanuli tengah, terdakwa melakukan penucurian bersama dengan temannya ALAMSYAH SIHOTANG Alias PAK BOI dan ALISNER SIHALOHO Alias PAK KIRIS dan mengambil 50 (lima puluh) Tandan Buah Kelapa Sawit dengan berat 500 (lima ratus) Kilogram. Setelah berhasil mencuri, buah tandan kelapa sawit kami jual kepada seorang laki laki bernama SUPRI SINAGA yang sudah menunggu di Kualo Desa PO Manduamas Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapanuli Tengah dengan membawa Timbangan Gantung yang terbuat dari Besi miliknya, untuk menampung atau membeli Tandan Buah Kelapa Sawit, hasil curian masyarakat yang mencuri di Perkebunan PT Nauli Sawit, dengan harga Rp.1.500 / Kilogram x 500 = Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Uangnya telah kami bagi bagikan, dengan perincian : Terdakwa mendapatkan bagian Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), Bagian ALAMSYAH SIHOTANG Alias PAK BOI mendapat bagian Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), Bagian ALISNER SIHALOHO Alias PAK KIRIS mendapat bagian Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), Bayar Rental Perahu Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) beli rokok untuk dibagi bagi. 
  • Kemudian pencurian selanjutnya dilakukan terdakwa bersama dengan temannya ALAMSYAH SIHOTANG Alias PAK BOI, ALISNER SIHALOHO Alias PAK KIRIS dan SAHRUL BERUTU Alias PAK FIKRI Pada Hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira Pukul.01.00 Wib di areal Blok 07 Perkebunan PT Nauli Sawit yang beralamat di Desa Binjohara Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapanuli tengah, namun karena banyak Satpam berpatroli di Perkebunan PT Nauli Sawit.
  • Pencurian selanjutnya Pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekira Pukul.01.00 Wib di areal Blok 07 Perkebunan PT Nauli Sawit yang beralamat di Desa Binjohara Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapanuli tengah yang dilakukan terdakwa bersama dengan ALAMSYAH SIHOTANG Alias PAK BOI dan ALISNER SIHALOHO Alias PAK KIRIS dan mengambil buah kelapa sawit sebanyak 30 (tiga puluh) Tandan Buah Kelapa Sawit dengan berat 300 (tiga ratus) Kilogram, kemudian dijual kepada SUPRI SINAGA, dengan harga Rp.1.500 / Kilogram x 300 = Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah). Dan uang hasil penjualan barang curian tersebut habis dibagi-bagi dengan perincian Terdakwa mendapatkan bagian Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), Bagian ALAMSYAH SIHOTANG Alias PAK BOI mendapat bagian Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), Bagian ALISNER SIHALOHO Alias PAK KIRIS mendapat bagian Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), Bayar Rental Perahu Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) beli rokok untuk dibagi bagi
  • Kemudian Pada Kamis tanggal 05 September 2024 sekira Pukul.01.00 Wib di areal Blok 73 Perkebunan PT Nauli Sawit yang beralamat di Desa Binjohara Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapanuli tengah, terdakwa bersama teman-temannya ALAMSYAH SIHOTANG Alias PAK BOI, ALISNER SIHALOHO Alias PAK KIRIS dan SAHRUL BERUTU Alias PAK FIKRI, kembali melakukan pencurian dan mengambil buah kelapa sawit sebanyak 40 (empat puluh) Tandan Buah Kelapa Sawit dengan berat 400 (empat ratus) Kilogram, dan kemudian buah kelapa sawit hasil curian tersebut dijual kepada AKBAR BARASA dengan harga Rp.1.500 / Kilogram x 400 = Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), dan uang hasil penjualan sawit tersebut kemudian dibagi-bagi dengan perincian, Terdakwa mendapatkan bagian Rp.125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah). Bagian ALAMSYAH SIHOTANG Alias PAK BOI mendapat bagian Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah). Bagian ALISNER SIHALOHO Alias PAK KIRIS mendapat bagian Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah). Bagian SAHRUL BERUTU Alias PAK FIKIRI mendapat bagian Rp.125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah), Bayar Rental Perahu Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Kemudian pencurian selanjutnya terjadi pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 sekira Pukul.01.00 Wib dan pada tanggal 09 September 2024 sekira pukul 01,00 Wib bertempat di areal Blok 73 Perkebunan PT Nauli Sawit yang beralamat di Desa Binjohara Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapanuli tengah, bersama dengan teman terdakwa yang bernama ALAMSYAH SIHOTANG Alias PAK BOI, dan ALISNER SIHALOHO Alias PAK KIRIS, namun saat itu terdakwa bersama dengan teman-temannya gagal melakukan pencurian karena karena banyak Satpam berpatroli di Perkebunan PT Nauli Sawit.
  • Dan Pencurian yang terakhir yaitu Pada Kamis tanggal 12 September 2024 sekira Pukul.01.00 Wib di areal Blok 08 Perkebunan PT Nauli Sawit yang beralamat di Desa Binjohara Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapanuli tengah, terdakwa mencuri bersama-sama dengan ALAMSYAH SIHOTANG Alias PAK BOI, ALISNER SIHALOHO Alias PAK KIRIS dan SAHRUL BERUTU Alias PAK FIKRI. Dan berhasil mengambil buah kelapa sawit sebanyak 15 (lima belas) Tandan Buah Kelapa Sawit dengan berat 150 (seratus lima puluh) Kilogram, dan Saat inilah terdakwa berhasil ketahuan dan ditangkap oleh Satpam PT Nauli Sawit. Sedangkan teman teman terdakwa berhasil melarikan diri. Buah tandan kelapa Sawit belum sempat dijual kepada orang lain.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban PT.  Nauli Sawit mengalami kerugian sebesar Rp. Rp. 3.915.000,- (tiga juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah)

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 107 huruf d Jo Pasal 55 huruf d UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana diubah dengan Pasal 29 UU No. 6 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

 

 

 
 

                                                                                     

 

 

 

 

 
 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya