Dakwaan |
Bahwa Terdakwa RISKI RAHMAD JAYA ZAI pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 pada Pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya termasuk dalam bulan Agustus 2024 di Jl. Talang No. 12 tepatnya di sebuah rumah Kelurahan Pancuran Kerambil Kec. Sibolga Sambas Kota Sibolga tepatnya rumah kediaman TOGAM SAHAT MARULI BUTAR-BUTAR atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa RISKI RAHMAD JAYA ZAI melakukan pcncurian tcrscbut Terdakwa RISKI RAHMAD JAYA ZAI lakukan di tempat yang sama sebanyak 3 (tiga) kali yang pertama kali yaitu pada saat Terdakwa RISKI RAHMAD JAYA ZAI bersama dengan kedua teman Terdakwa RISKI RAHMAD JAYA ZAI yang bernama panggilan RENDY dan ALPASYA (DPO) sekitar 1 (satu) minggu yang lalu atau sekitar tanggal 17 Agustus 2024 pada malam hari sekira pukul 21.00 Wib, kemudian pencurian yang kedua yaitu pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 pukul 11.00 Wib dan yang ketiga pada hari selasa tanggal 20 Agustus 2024 di Jl. Talang No. 12 tepatnya di sebuah rumah Kel.
- bahwa pada saat melakukan pencurian tersebut yang pertama Terdakwa RISKI RAHMAD JAYA ZAI bersama dengan teman Terdakwa RISKI RAHMAD JAYA ZAI bernama panggilan RENDY dan ALPASYA (DPO), kemudian pencurian yang kedua Terdakwa RISKI RAHMAD JAYA ZAI lakukan sendiri dan yang ketiga Terdakwa RISKI RAHMAD JAYA ZAI bersama dengan teman Terdakwa RISKI RAHMAD JAYA ZAI bernama NATALIUS TOBING dan PARULIAN (DPO).
- Bahwa pada saat pencurian yang pertama bersama dengan kedua teman Terdakwa RISKI RAHMAD JAYA ZAI yang bernama panggilan RENDY dan ALPASYA (DPO) mengambil besi-besi yang ada di atas loteng rumah tersebut kemudian pencurian yang kedua yang Terdakwa RISKI RAHMAD JAYA ZAI lakukan dengan seorang diri, Terdakwa RISKI RAHMAD JAYA ZAI mengambil peralatan dapur seperti kuali sebanyak 3 (tiga) buah, Tong Sampah Aluminium 1 (satu) buah, kawat pagar dan pencurian yan terakhir Terdakwa RISKI RAHMAD JAYA ZAI hanya mengambil 9 (sembilan) Lembar papan kayu.
- Bahwa cara Terdakwa RISKI RAHMAD JAYA ZAI melakukan pencurian tersebut dengan pencurian pertama kalinya Terdakwa RISKI RAHMAD JAYA ZAI bersama dengan kedua kawan Terdakwa RISKI RAHMAD JAYA ZAI dengan nama panggilan RENDY dan ALPASYA pada saat itu kami mencuri di malam hari sekitar pukul 21.00 Wib dengan cara memanjat pagar samping rumah tersebut kemudian langsung menjual hassil curian tersebut ke toko kara-kara atau botot yang berada di Tukka dengan Rp.138.000,- (seratus liga puluh delapan rupiah). Kemudian kedua kalinya yang Terdakwa RISKI RAHMAD JAYA ZAI lakukan dengan seorang diri setelah berhasil mengambil peralatan dapur seperli kuali 3 (tiga) buah, Tong Sampah aluminium I (satu) ada buah, di dekat Simare-mare dengan berat 25 Kg seharga Rp.103 000,- (seratus tiga ribu rupiah) dan pencurian yang terakhir pencurian papan kayu sebanyak 9 (sembilan) Lembar langsung dijual oleh kedua kawan Terdakwa RISKI RAHMAD JAYA ZAI yang bernama TOBING dan PARULIAN ke seseorang laki-laki yang yang bernama panggilan JABLAY di sibolga baru seharga Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah). basil kepada sdra
- Bahwa uang hasil curian Terdakwa RISKI RAHMAD JAYA ZAI dengan kedua teman Terdakwa RISKI RAHMAD JAYA ZAI yang bernama panggilan RENDY dan ALPASYA sebanyak Rp.138.000,(seratus tiga puluh delapan ribu rupiah) digunakan untuk membayar ongkos becak Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), Rp. 25.000, (dua puluh lima ribu rupiah) untuk Terdakwa RISKI RAHMAD JAYA ZAI, kemudian membeli rokok dan sisanya Terdakwa RISKI RAHMAD JAYA ZAI berikan kepada RENDY dan ALPASYA. Uang hasil dan penjualan kedua yang Terdakwa RISKI RAHMAD JAYA ZAI lakukan sendiri adalah Rp 103.000 (seratus tiga ribu rupiah), digunakan untuk bcrmain warnet dan membeli chip, yang hasil penjualan barang curian yang ketiga kali yang dalam penjualanya Terdakwa RISKI RAHMAD JAYA ZAI dibantu oleh dua kawan Terdakwa RISKI RAHMAD JAYA ZAI yang bernanma NATALIUS TOBING dan PARULIAN yaitu seharga Rp 80.000 (delapan puluh ribu rupiah), digunakan untuk membayar ongkos becak (lima ribu rupiah) dan sisanya langsung dibagi-bagi, untuk Terdakwa RISKI RAHMAD JAYA ZAI Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), untuk kawan Terdakwa RISKI RAHMAD JAYA ZAI yang Bernama NATALIUS TOBING RP. 25 000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk kawan Terdakwa RISKI RAHMAD JAYA ZAI yang bernama PARULIAN Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa RISKI RAHMAD JAYA ZAI mclakukan pcncurian tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan dan menghasilkan uang serta dapat Terdakwa RISKI RAHMAD JAYA ZAI gunakan untuk membeli chip dan bermain warnet.
- Dapat Terdakwa RISKI RAHMAD JAYA ZAI jelaskan bahwa sepengetahuan Terdakwa RISKI RAHMAD JAYA ZAI yang mencuri pagar depan rumah tersebut adalah teman Terdakwa RISKI RAHMAD JAYA ZAI yang benama RENDY dan Terdakwa RISKI RAHMAD JAYA ZAI tidak ikut mencuri pagar
- Adapun barang berharga korban yang hilang atas nama TOGAM SAHAT MARULI BUTAR-BUTAR yang terjadi di tempat tinggal korban adalah:
- besi-besi jerjak jendela,
- besi-besi Batangan,
- kabel-kabel rumah,
- peralatan dapur seperti panci-panci,
- papan kayu dipan tempat tidur,
- papan kayu jati sekitar 8 (delapan) buah,
- Tong sampah aluminium, dan pagar depan rumah
- Bahwa adapun nilai kerugian materil yang dialami korban TOGAM SAHAT MARULI BUTAR-BUTAR akibat pencurian tersebut adalah sekitar ± Rp 8.000.000,- (Delapan juta rupiah).
- Bahwa Terdakwa Riski Rahmad Jaya Zai tidak pernah memperoleh izin untuk mengambil apapun dari rumah korban.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana.
|
SIBOLGA, 21 Oktober 2024
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|