Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa 1.Muhammad Arip Sinaga Alias Arip bersama-sama dengan terdakwa 2. Saudur Alias Teti pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Padang Sidimpuan Simpang Bugis Hajoran, Kel. Hajoran, Kec. Pandan, Kab. Tapanuli Tengah tepatnya dipinggir jalan simpang bugis atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira pukul 14.30 Wib Terdakwa 1.Muhammad Arip Sinaga Alias Arip ditelepon oleh Terdakwa 2. Saudur Alias Teti melalui telepon WhatsApp dan menyuruh Terdakwa 1.Muhammad Arip Sinaga Alias Arip untuk membelikan Sabu sebanyak 1 (satu) Sak, kemudian Terdakwa 1.Muhammad Arip Sinaga Alias Arip menelepon als RYAN GEMOY (DPO) untuk membeli Sabu tersebut, kemudian Terdakwa 1.Muhammad Arip Sinaga Alias Arip menelepon Terdakwa 2. Saudur Alias Teti untuk mentransferkan uang pembelian Sabu tersebut, kemudian Terdakwa 2. Saudur Alias Teti mentransfer uang pembelian Sabu sebesar Rp 2.900.000,- (dua juta Sembilan ratus ribu rupiah) ke Aplikasi Dana Terdakwa 1.Muhammad Arip Sinaga Alias Arip, setelah itu Terdakwa 1.Muhammad Arip Sinaga Alias Arip menelepon als RYAN GEMOY (DPO) melalui telepon WhasApp tetapi tidak diangkat, kemudian als RYAN GEMOY (DPO) menelpon Terdakwa 1.Muhammad Arip Sinaga Alias Arip kembali melalui telepon WhasApp dan RYAN GEMOY (DPO) menyebutkan nomor rekeningnya selanjutnya Terdakwa 1.Muhammad Arip Sinaga Alias Arip mentransfer uang pembelian sabu tersebut tersebut sebesar Rp 2.780.000,- (dua juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah). Setelah itu RYAN GEMOY (DPO) menelepon terdakwa 1.Muhammad Arip Sinaga Alias Arip kembali melalui telepon WhatsApp dan menyuruh Terdakwa 1.Muhammad Arip Sinaga Alias Arip mengambil ke SMK N 3 Sibolga yang berada Tukka untuk mengambil sabu tersebut, setelah Terdakwa 1.Muhammad Arip Sinaga Alias Arip sampai di SMK N 3 Sibolga yang berada di Tukka terdakwa 1.Muhammad Arip Sinaga Alias Arip mengambil 1 (buah) kotak rokok Marlboro warna merah hitam yang berisikan 1 (satu) bungkus sedang plastic bening klip merah yang berisikan narkotika jenis sabu diatas rumput. Setelah itu kotak rokok dan sabu tersebut Terdakwa 1.Muhammad Arip Sinaga Alias Arip simpan di kantong celana Terdakwa 1.Muhammad Arip Sinaga Alias Arip kemudian Terdakwa 1.Muhammad Arip Sinaga Alias Arip bawa pulang ke rumah Terdakwa 1.Muhammad Arip Sinaga Alias Arip yang berada di Jalan Kol. Bangun Siregar No.-, Gg. Kelapa Sawit, Kel. Kalangan, Kec. Pandan, Kab. Tapanuli Tengah, setelah Terdakwa 1.Muhammad Arip Sinaga Alias Arip sampai dirumah Terdakwa 1.Muhammad Arip Sinaga Alias Arip langsung masuk ke kamar dan menelepon Terdakwa 2. Saudur Alias Teti ,melalui telepon WhtasApp tetapi tidak diangkat, kemudian Terdakwa 1.Muhammad Arip Sinaga Alias Arip menunggu Terdakwa 2. Saudur Alias Teti di kamar Terdakwa 1.Muhammad Arip Sinaga Alias Arip, kemudian sekira pukul 17.00 Wib terdakwa 1.Muhammad Arip Sinaga Alias Arip mendengar suara Terdakwa 2. Saudur Alias Teti, selanjutnya Terdakwa 1.Muhammad Arip Sinaga Alias Arip keluar dari kamar dan melihat Petugas Polisi bersama Terdakwa 2. Saudur Alias Teti yang mana Terdakwa 2. Saudur Alias Teti sudah ditangkap duluan oleh Petugas Polisi, kemudian Terdakwa 1.Muhammad Arip Sinaga Alias Arip masuk ke dalam kamar selanjutnya Petugas Polisi melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa 1.Muhammad Arip Sinaga Alias Arip dan Petugas Polisi berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A60 Warna Hitam dapat dilihat dan ditemukan dari tangan sebelah kanan Terdakwa 1.Muhammad Arip Sinaga Alias Arip dan Terdakwa 1.Muhammad Arip Sinaga Alias Arip sendirilah yang menyerahkannya kepada Petugas Polisi. Selanjutnya Petugas Polisi melakukan penggeledahan tempat dan Petugas Polisi berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kotak rokok Marlboro warna merah hitam yang berisikan 1 (satu) bungkus sedang plastic bening klip merah yang berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah bong / alat hisap sabu yang terbuat dari botol air minuman mineral lengkap dengan kaca pirex dapat dilihat dan ditemukan di atas tanah diluar jendela kamar Terdakwa 1.Muhammad Arip Sinaga Alias Arip yang mana Terdakwa 1.Muhammad Arip Sinaga Alias Arip sendirilah yang membuangnya keluar jendela kamar Terdakwa 1.Muhammad Arip Sinaga Alias Arip, kemudian Petugas Polisi melakukan introgasi terhadap Terdakwa 1.Muhammad Arip Sinaga Alias Arip siapa pemilik barang bukti berupa : 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A60 Warna Hitam, 1 (satu) buah kotak rokok Marlboro warna merah hitam yang berisikan 1 (satu) bungkus sedang plastic bening klip merah yang berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah bong / alat hisap sabu yang terbuat dari botol air minuman mineral lengkap dengan kaca pirex tersebut dan pemilik 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A60 Warna Hitam dan 1 (satu) buah bong / alat hisap sabu yang terbuat dari botol air minuman mineral lengkap dengan kaca pirex adalah milik Terdakwa 1.Muhammad Arip Sinaga Alias Arip Sendiri sedangkan 1 (satu) buah kotak rokok Marlboro warna merah hitam yang berisikan 1 (satu) bungkus sedang plastic bening klip merah yang berisikan narkotika jenis sabu adalah milik Terdakwa 2. Saudur Alias Teti, selanjutnya Petugas Polisi membawa Terdakwa 1.Muhammad Arip Sinaga Alias Arip dan Terdakwa 2. Saudur Alias Teti beserta barang bukti menuju Kantor Sat Resnarkoba Polres Sibolga untuk diproses secara Hukum
- Bahwa berat bruto 1 (satu) bungkus sedang plastic bening klip merah yang berisikan narkotika jenis sabu berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor 396/SP.10055/IX/2024 tanggal 05 September 2024 di PT Pegadaian Cabang Sibolga adalah 4,83 (empat koma delapan puluh tiga) gram
- Bahwa terdakwa 1.Muhammad Arip Sinaga Alias Arip dan terdakwa 2. Saudur Alias Teti tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, selanjutnya terdakwa-terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara No. LAB: 5397/NNF/2024 tanggal 20 September 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt dan Muhammad Hafiz Ansari, S.Fram, Apt dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si M.Si Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Rianysah Tanjung Alias Kubi, Ridwan Sayhaputra Sitanggang Alias Tanjung, Adi Syahputra Zaluku alias Pudan dan Indra Saputra Tanjung Alias Bontek adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa 1.Muhammad Arip Sinaga Alias Arip bersama-sama dengan terdakwa 2. Saudur Alias Teti pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Padang Sidimpuan Simpang Bugis Hajoran, Kel. Hajoran, Kec. Pandan, Kab. Tapanuli Tengah tepatnya dipinggir jalan simpang bugis atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira pukul 14.30 Wib Terdakwa 1.Muhammad Arip Sinaga Alias Arip ditelepon oleh Terdakwa 2. Saudur Alias Teti melalui telepon WhatsApp dan menyuruh Terdakwa 1.Muhammad Arip Sinaga Alias Arip untuk membelikan Sabu sebanyak 1 (satu) Sak, kemudian Terdakwa 1.Muhammad Arip Sinaga Alias Arip menelepon als RYAN GEMOY (DPO) untuk membeli Sabu tersebut, kemudian Terdakwa 1.Muhammad Arip Sinaga Alias Arip menelepon Terdakwa 2. Saudur Alias Teti untuk mentransferkan uang pembelian Sabu tersebut, kemudian Terdakwa 2. Saudur Alias Teti mentransfer uang pembelian Sabu sebesar Rp 2.900.000,- (dua juta Sembilan ratus ribu rupiah) ke Aplikasi Dana Terdakwa 1.Muhammad Arip Sinaga Alias Arip, setelah itu Terdakwa 1.Muhammad Arip Sinaga Alias Arip menelepon als RYAN GEMOY (DPO) melalui telepon WhasApp tetapi tidak diangkat, kemudian als RYAN GEMOY (DPO) menelpon Terdakwa 1.Muhammad Arip Sinaga Alias Arip kembali melalui telepon WhasApp dan RYAN GEMOY (DPO) menyebutkan nomor rekeningnya selanjutnya Terdakwa 1.Muhammad Arip Sinaga Alias Arip mentransfer uang pembelian sabu tersebut tersebut sebesar Rp 2.780.000,- (dua juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah). Setelah itu RYAN GEMOY (DPO) menelepon terdakwa 1.Muhammad Arip Sinaga Alias Arip kembali melalui telepon WhatsApp dan menyuruh Terdakwa 1.Muhammad Arip Sinaga Alias Arip mengambil ke SMK N 3 Sibolga yang berada Tukka untuk mengambil sabu tersebut, setelah Terdakwa 1.Muhammad Arip Sinaga Alias Arip sampai di SMK N 3 Sibolga yang berada di Tukka terdakwa 1.Muhammad Arip Sinaga Alias Arip mengambil 1 (buah) kotak rokok Marlboro warna merah hitam yang berisikan 1 (satu) bungkus sedang plastic bening klip merah yang berisikan narkotika jenis sabu diatas rumput. Setelah itu kotak rokok dan sabu tersebut Terdakwa 1.Muhammad Arip Sinaga Alias Arip simpan di kantong celana Terdakwa 1.Muhammad Arip Sinaga Alias Arip kemudian Terdakwa 1.Muhammad Arip Sinaga Alias Arip bawa pulang ke rumah Terdakwa 1.Muhammad Arip Sinaga Alias Arip yang berada di Jalan Kol. Bangun Siregar No.-, Gg. Kelapa Sawit, Kel. Kalangan, Kec. Pandan, Kab. Tapanuli Tengah, setelah Terdakwa 1.Muhammad Arip Sinaga Alias Arip sampai dirumah Terdakwa 1.Muhammad Arip Sinaga Alias Arip langsung masuk ke kamar dan menelepon Terdakwa 2. Saudur Alias Teti ,melalui telepon WhtasApp tetapi tidak diangkat, kemudian Terdakwa 1.Muhammad Arip Sinaga Alias Arip menunggu Terdakwa 2. Saudur Alias Teti di kamar Terdakwa 1.Muhammad Arip Sinaga Alias Arip, kemudian sekira pukul 17.00 Wib terdakwa 1.Muhammad Arip Sinaga Alias Arip mendengar suara Terdakwa 2. Saudur Alias Teti, selanjutnya Terdakwa 1.Muhammad Arip Sinaga Alias Arip keluar dari kamar dan melihat Petugas Polisi bersama Terdakwa 2. Saudur Alias Teti yang mana Terdakwa 2. Saudur Alias Teti sudah ditangkap duluan oleh Petugas Polisi, kemudian Terdakwa 1.Muhammad Arip Sinaga Alias Arip masuk ke dalam kamar selanjutnya Petugas Polisi melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa 1.Muhammad Arip Sinaga Alias Arip dan Petugas Polisi berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A60 Warna Hitam dapat dilihat dan ditemukan dari tangan sebelah kanan Terdakwa 1.Muhammad Arip Sinaga Alias Arip dan Terdakwa 1.Muhammad Arip Sinaga Alias Arip sendirilah yang menyerahkannya kepada Petugas Polisi. Selanjutnya Petugas Polisi melakukan penggeledahan tempat dan Petugas Polisi berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kotak rokok Marlboro warna merah hitam yang berisikan 1 (satu) bungkus sedang plastic bening klip merah yang berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah bong / alat hisap sabu yang terbuat dari botol air minuman mineral lengkap dengan kaca pirex dapat dilihat dan ditemukan di atas tanah diluar jendela kamar Terdakwa 1.Muhammad Arip Sinaga Alias Arip yang mana Terdakwa 1.Muhammad Arip Sinaga Alias Arip sendirilah yang membuangnya keluar jendela kamar Terdakwa 1.Muhammad Arip Sinaga Alias Arip, kemudian Petugas Polisi melakukan introgasi terhadap Terdakwa 1.Muhammad Arip Sinaga Alias Arip siapa pemilik barang bukti berupa : 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A60 Warna Hitam, 1 (satu) buah kotak rokok Marlboro warna merah hitam yang berisikan 1 (satu) bungkus sedang plastic bening klip merah yang berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah bong / alat hisap sabu yang terbuat dari botol air minuman mineral lengkap dengan kaca pirex tersebut dan pemilik 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A60 Warna Hitam dan 1 (satu) buah bong / alat hisap sabu yang terbuat dari botol air minuman mineral lengkap dengan kaca pirex adalah milik Terdakwa 1.Muhammad Arip Sinaga Alias Arip Sendiri sedangkan 1 (satu) buah kotak rokok Marlboro warna merah hitam yang berisikan 1 (satu) bungkus sedang plastic bening klip merah yang berisikan narkotika jenis sabu adalah milik Terdakwa 2. Saudur Alias Teti, selanjutnya Petugas Polisi membawa Terdakwa 1.Muhammad Arip Sinaga Alias Arip dan Terdakwa 2. Saudur Alias Teti beserta barang bukti menuju Kantor Sat Resnarkoba Polres Sibolga untuk diproses secara Hukum
- Bahwa berat bruto 1 (satu) bungkus sedang plastic bening klip merah yang berisikan narkotika jenis sabu berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor 396/SP.10055/IX/2024 tanggal 05 September 2024 di PT Pegadaian Cabang Sibolga adalah 4,83 (empat koma delapan puluh tiga) gram.
- Bahwa terdakwa 1.Muhammad Arip Sinaga Alias Arip dan terdakwa 2. Saudur Alias Teti tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, selanjutnya terdakwa-terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara No. LAB: 5397/NNF/2024 tanggal 20 September 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt dan Muhammad Hafiz Ansari, S.Fram, Apt dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si M.Si Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Rianysah Tanjung Alias Kubi, Ridwan Sayhaputra Sitanggang Alias Tanjung, Adi Syahputra Zaluku alias Pudan dan Indra Saputra Tanjung Alias Bontek adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|