Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
193/Pid.B/2024/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.PARLINDUNGAN T O ANDREAS SARAGIH, S.H.
1.SURIANSYAH
2.BINSAR SARAGI Als BINSAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 193/Pid.B/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1596/L.2.13.3/EOH.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2PARLINDUNGAN T O ANDREAS SARAGIH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURIANSYAH[Penahanan]
2BINSAR SARAGI Als BINSAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa I (Suriansyah alias Rian ) dan Terdakwa II (Binsar Saragi alias Binsar)  pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 bertempat di Jalan Sudirman No.04 Lingkungan 8, Kel. Aek Parombunan, Kec.Sibolga Selatan,Kota Sibolga  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengambil sesuatu barang yang seluruhnya dan sebagian kepunyaan orang lain, yang dilakukan pada waktu malam dan dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih,dilakukan dengan merusak pada barang diambil Yang dilakukan dengan cara berikut:

  • Bahwa pada hari Rabu 22 Mei 2024 sekira pukul 20.30 Rosul Siregar(DPO) menelfon Terdakwa I Suriansyah alias Rian untuk pergi ke tempat tinggal Terdakwa I Suriansyah alias Rian sesampainya di tempat tinggal Terdakwa I Suriansyah alias Rian, Terdakwa I Suriansyah alias Rian pergi ke pandan untuk bertemu teman-temanya kemudian setelah itu Terdakwa I Suriansyah alias Rian kembali ke tempat tinggalnya, selanjutnya Terdakwa I Suriansyah alias Rian dan Rosul Siregar (DPO)  bersama-sama merencanakan untuk membobol Mobil Rokok yang berada didepan kos tanpa izin, selanjutnya Rosul Siregar (DPO) menelfon Terdakwa II Binsar Saragi datang ke lokasi yang diberitahukan oleh Rosul Siregar (DPO), kemudian Rosul Siregar (DPO) mencongkel-congkel pintu bagian Mobil Grand Max menggunakan 1(satu) unit obeng bergagang ungu transparan , tidak berapa lama kemudian Terdakwa II Binsar Saragi tiba di sekitar kos lalu berdiri diluar pagar kost untuk memantau situasi di sekitar, kemudian setelah Rosul Siregar (DPO) berhasil membobol pintu Grandmax tersebut Terdakwa I Suriansyah alias Rian mengangkat barang-barang yaitu rokok dan membawanya bersama-sama kerumah Terdakwa II Binsar Saragi yang berada di Parombunan dan Rosul Siregar (DPO) tetap berada di tempat, Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekira pukul 15.30 Terdakwa I,Terdakwa II dan Rosul Siregar (DPO)  membawa rokok yang diambil tersebut ke rumah Ucok Mekar (DPO) dan kemudian bersama-sama menjualkan hasil curian rokok tersebut kepada Saksi Ricky Sudirman Simangusong Als Ricky (berkas terpisah)  yang berada dilabuhan batu, dan kemudian hasil penjualan rokok sebanyak 1335(seribu tiga ratus tiga puluh lima) bungkus tersebut berhasil terjual sebeesar RP.26.500.000( dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) lalu Rosul Siregar(DPO) membagi hasil penjualan rokok tersebut kepada Terdakwa I Suriansyah Alias Rian dan Terdakwa II Binsar Saragi
  • Bahwa Saksi Teuku Afrizal mengalami kerugian sebesar Rp.41.717.200,-(Empat puluh satu juta tujuh ratus tujuh belas dua ratus rupiah) akibat perbuatan Terdakwa I Suriansyah alias Rian dan Terdakwa II Binsar Saragi .

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat 2 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

                                                                                     

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya