Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2024/PN Sbg PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusantara Bona Pasogit 3 1.B SONDANG H LUMBANGAOL
2.MARIATI SIAMNULLANG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Jumat, 23 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusantara Bona Pasogit 3
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1B SONDANG H LUMBANGAOL
2MARIATI SIAMNULLANG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 53.173.887,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya:

2. Menyatakan Para Tergugat telah wanprestasi dan/ atau cidera janji

3. Menyatakan Para Tergugat untuk membayar seluruh tunggakan pinjaman secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 53.173.887,- (lima puluh tiga juta seratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus delapan puluh tujuh rupiah)

4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya-biaya dan/atau ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini:

Atau

 

Apabila Pengadilan  Negeri Sibolga berpendapat lain, dalam putusan yang benar, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak