Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa terdakwa Nasrul Pangabean, pada hari kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira pukul 21.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Dusun II Desa Aek Horsik Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana ” dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi jenis togel dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Pada waktu sebagaimana diuraikan diatas, saksi Rio Ristiawan, saksi Hafis Rozin Hilmi dan saksi Muhammad Arifin yang merupakan petugas Polres Tapanuli Tengah mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya permainan judi jenis KIM yang dilakukan oleh terdakwa selaku penyedia permainan judi jenis KIM di Dusun II Desa Aek Horsik Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli tengah, selanjutnya saksi Rio Ristiawan, saksi Hafis Rozin Hilmi dan saksi Muhammad Arifin pergi ketempat dimaksud, kemudian sesampainya ditempat tersebut, saksi Rio Ristiawan, saksi Hafis Rozin Hilmi dan saksi Muhammad Arifin melihat terdakwa sedang melakukan permainan Judi Jenis KIM, selanjutnya saksi Rio Ristiawan, saksi Hafis Rozin Hilmi dan saksi Muhammad Arifin menangkap terdakwa dan menyita barang bukti dari terdakwa berupa 01 (satu) unit Handphone Android merk OPPO A16 warna Silver Nomor Imei1 865944051435736 Imei2 865944051435728 berisikan akun perjudian dengan website “SUPTOGEL” dan berisikan angka angka tebakan judi Togel dan KIM, 01 (Satu) unit Handphone Samsung A12 warna Grey nomor Imei1 354668774014332 imei2 358183414014334 yang berisikan angka angka tebakan judi, Uang senilai Rp 130.000,- (seratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) dari saku celana depan terdakwa dan 01 (satu) Lembar kartu ATM BRI Premium dengan Nomor kartu 6013 0112 3458 2962.
- Bahwa cara terdakwa dalam melakukan perjudian jenis KIM yang terdakwa lakukan yaitu dengan cara menggunakan media Online/internet dengan Link SUPTOGEL kemudian terdakwa login ke Link SUPTOGEL dengan Data ID Nama terdakwa NASRUL 789/ NASRUL PANGGABEAN dengan Pasword bamba123 setelah terdakwa masuk kedalam situs judi onlene tersebut terdakwa mengklik pada bagian deposit, yang terdaptar pada bagian tersebut dana untuk bermain lalu terdakwa mngklik bagian Bank BRI dan munculah nama FERNANDO CHEN (sebagai rekening penerima uang) setelah itu terdakwa mengirimkan uang ke rekening FERNANDO CHAN setelah terkirim terdakwa mengklik tombol Togel / Kim, kemudian melakukan pemasangan nomor pesanan angka tebakan dari situs judi online SUPTOGEL, yang mana setiap pembelian nomor angka tebakan terdakwa dikenakan tarif dan mendapatkan keuntungan diskon dari setiap pembelian Rp 1000,- Rupiah untuk 2 angka dikenakan tarif Rp 800, Rupiah, untuk 3 angka Rp 700,- rupiah, untuk 4 angka Rp 600,- Rupiah yang terdakwa bayar kepada situs judi online SUPTOGEL dari Deposit terdakwa. Pesanan nomor tebakan judi angka KIM dimulai Pada pukul 20.00 Wib sampai dengan tutup pukul 22.00 wib. Yang pertama sekali pemasang memesan nomor tebakan angka judi KIM kepada terdakwa dan bisa langsung datang kepada terdakwa dan juga bisa melalui pesan whatsaap yang mengirimkan nomor tebakan angka judi KIM ke Handphone (HP) jenis Oppo warna Silver, Dengan nomor Sim 085224992705 Mulai dari tebakan angka 0 sampai nomor tebakan angka 9999 dan pembelian yang dibeli oleh pembeli nomor KIM yaitu mulai nomor 2 angka contoh : 1,2, dan 3 angka contoh : 1,2 dan 3, dan 4 angka contoh : 1,2,3 dan 4. Dan pemesanan mulai dari harga terkecil yaitu Rp. 1.000,- hingga selebihnya. Kemudian nomor pesanan pembeli KIM tersebut terdakwa simpan di Handphone (HP) milik terdakwa, dan memberikan potongan kertas yang bertulisan nomor angka tebakan kepada pemasang yang datang langsung kepada terdakwa, lalu setiap pembelian nomor tebakan terdakwa mempotokannya dan mengirimkan ke Handphone Samsung Galaxy A12 milik terdakwa untuk pertinggal. Dan setelah itu terdakwa mengirimkan kembali nomor pesanan para pembeli KIM tersebut ke situs judi online SUPTOGEL yang sebelumnya terdakwa sudah memiliki saldo uang di aplikasi judi online SUPTOGEL tersebut yang ada di handphone terdakwa dan pada pukul 22.00 Wib nomor pesanan judi KIM pun ditutup. Sehingga para pembeli KIM tidak dapat membeli nomor KIM kepada terdakwa dan pada pukul 23.00 Wib terdakwa membuka aplikasi SUPTOGEL untuk melihat nomor yang keluar untuk tanggal 09 Januari 2025 dan setelah itu jika ada pemasang nomor yang keluar pada saat itu maka terdakwa akan mencocokkan pasangan nomor yang telah terdakwa tuliskan di sebuah kertas dengan yang terdakwa simpan di handphone samsung Galaxy A12 milik terdakwa dan melihat pasangan nomor yang terdakwa ketikkan di aplikasi judi online SUPTOGEL dan setelah itu terdakwa pun membayarkan dalam bentuk uang tunai kepada pemasang nomor tersebut dan apabila ada nomor pemasang KIM tersebut sesuai dengan nomor yang dipasangnya , dan apabila nomor yang keluar tidak sama dengan nomor pembeli KIM yang ada pada terdakwa, maka terdakwa tidak membayarkannya. Bahwa terdakwa mengadakan judi jenis KIM tersebut tanpa izin dari pihak yang berwenang dan menjadikannya sebagai mata pencariannya, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Tapanuli Tengah untuk diproses lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHPidana
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa Nasrul Pangabean, pada hari kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira pukul 21.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Dusun II Desa Aek Horsik Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana” dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi jenis togel atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Pada waktu sebagaimana diuraikan diatas, saksi Rio Ristiawan, saksi Hafis Rozin Hilmi dan saksi Muhammad Arifin yang merupakan petugas Polres Tapanuli Tengah mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya permainan judi jenis KIM yang dilakukan oleh terdakwa selaku penyedia permainan judi jenis KIM di Dusun II Desa Aek Horsik Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli tengah, selanjutnya saksi Rio Ristiawan, saksi Hafis Rozin Hilmi dan saksi Muhammad Arifin pergi ketempat dimaksud, kemudian sesampainya ditempat tersebut, saksi Rio Ristiawan, saksi Hafis Rozin Hilmi dan saksi Muhammad Arifin melihat terdakwa sedang melakukan permainan Judi Jenis KIM, selanjutnya saksi Rio Ristiawan, saksi Hafis Rozin Hilmi dan saksi Muhammad Arifin menangkap terdakwa dan menyita barang bukti dari terdakwa berupa 01 (satu) unit Handphone Android merk OPPO A16 warna Silver Nomor Imei1 865944051435736 Imei2 865944051435728 berisikan akun perjudian dengan website “SUPTOGEL” dan berisikan angka angka tebakan judi Togel dan KIM, 01 (Satu) unit Handphone Samsung A12 warna Grey nomor Imei1 354668774014332 imei2 358183414014334 yang berisikan angka angka tebakan judi, Uang senilai Rp 130.000,- (seratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) dari saku celana depan terdakwa dan 01 (satu) Lembar kartu ATM BRI Premium dengan Nomor kartu 6013 0112 3458 2962
- Bahwa cara terdakwa dalam melakukan perjudian jenis KIM yang terdakwa lakukan yaitu dengan cara menggunakan media Online/internet dengan Link SUPTOGEL kemudian terdakwa login ke Link SUPTOGEL dengan Data ID Nama terdakwa NASRUL 789/ NASRUL PANGGABEAN dengan Pasword bamba123 setelah terdakwa masuk kedalam situs judi onlene tersebut terdakwa mengklik pada bagian deposit, yang terdaptar pada bagian tersebut dana untuk bermain lalu terdakwa mngklik bagian Bank BRI dan munculah nama FERNANDO CHEN (sebagai rekening penerima uang) setelah itu terdakwa mengirimkan uang ke rekening FERNANDO CHAN setelah terkirim terdakwa mengklik tombol Togel / Kim, kemudian melakukan pemasangan nomor pesanan angka tebakan dari situs judi online SUPTOGEL, yang mana setiap pembelian nomor angka tebakan terdakwa dikenakan tarif dan mendapatkan keuntungan diskon dari setiap pembelian Rp 1000,- Rupiah untuk 2 angka dikenakan tarif Rp 800, Rupiah, untuk 3 angka Rp 700,- rupiah, untuk 4 angka Rp 600,- Rupiah yang terdakwa bayar kepada situs judi online SUPTOGEL dari Deposit terdakwa. Pesanan nomor tebakan judi angka KIM dimulai Pada pukul 20.00 Wib sampai dengan tutup pukul 22.00 wib. Yang pertama sekali pemasang memesan nomor tebakan angka judi KIM kepada terdakwa dan bisa langsung datang kepada terdakwa dan juga bisa melalui pesan whatsaap yang mengirimkan nomor tebakan angka judi KIM ke Handphone (HP) jenis Oppo warna Silver, Dengan nomor Sim 085224992705 Mulai dari tebakan angka 0 sampai nomor tebakan angka 9999 dan pembelian yang dibeli oleh pembeli nomor KIM yaitu mulai nomor 2 angka contoh : 1,2, dan 3 angka contoh : 1,2 dan 3, dan 4 angka contoh : 1,2,3 dan 4. Dan pemesanan mulai dari harga terkecil yaitu Rp. 1.000,- hingga selebihnya. Kemudian nomor pesanan pembeli KIM tersebut terdakwa simpan di Handphone (HP) milik terdakwa, dan memberikan potongan kertas yang bertulisan nomor angka tebakan kepada pemasang yang datang langsung kepada terdakwa, lalu setiap pembelian nomor tebakan terdakwa mempotokannya dan mengirimkan ke Handphone Samsung Galaxy A12 milik terdakwa untuk pertinggal. Dan setelah itu terdakwa mengirimkan kembali nomor pesanan para pembeli KIM tersebut ke situs judi online SUPTOGEL yang sebelumnya terdakwa sudah memiliki saldo uang di aplikasi judi online SUPTOGEL tersebut yang ada di handphone terdakwa dan pada pukul 22.00 Wib nomor pesanan judi KIM pun ditutup. Sehingga para pembeli KIM tidak dapat membeli nomor KIM kepada terdakwa dan pada pukul 23.00 Wib terdakwa membuka aplikasi SUPTOGEL untuk melihat nomor yang keluar untuk tanggal 09 Januari 2025 dan setelah itu jika ada pemasang nomor yang keluar pada saat itu maka terdakwa akan mencocokkan pasangan nomor yang telah terdakwa tuliskan di sebuah kertas dengan yang terdakwa simpan di handphone samsung Galaxy A12 milik terdakwa dan melihat pasangan nomor yang terdakwa ketikkan di aplikasi judi online SUPTOGEL dan setelah itu terdakwa pun membayarkan dalam bentuk uang tunai kepada pemasang nomor tersebut dan apabila ada nomor pemasang KIM tersebut sesuai dengan nomor yang dipasangnya , dan apabila nomor yang keluar tidak sama dengan nomor pembeli KIM yang ada pada terdakwa, maka terdakwa tidak membayarkannya. Terdakwa mengadakan judi jenis KIM tersebut tanpa izin dari pihak yang berwenang, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Sibolga untuk diproses lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHPidana
|