| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 253/Pid.Sus/2025/PN Sbg | 1.JOHANNES PASARIBU,S.H.,M.H. 2.Sanggam Pandapotan Siagian, S.H |
DISKI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 253/Pid.Sus/2025/PN Sbg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 13 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2645/L.2.13.3/Enz.2/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA
Bahwa Terdakwa DISKI pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira pukul 17.57 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2025 bertempat di Lingkungan I, Kelurahan Hajoran Indah, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya disebuah warung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal pada hari dan tanggal yang Terdakwa Diski tidak ingat di bulan Juli tahun 2025, Terdakwa pergi menemui ATMO disuatu bangunan yang berada di daerah Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal dan melakukan kerjasama system laku bayar dalam peredaran Narkotika jenis Ganja dengan menerima ½ (setengah) kg seharga Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa membawa Ganja tersebut ke rumah milik Terdakwa yang berada di Desa Hajoran, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah untuk Terdakwa timbang menggunakan 1 (satu) unit timbangan manual warna hijau dan memisahkan daun ganja dengan batang Ganja dengan menggunakan 1 (satu) buah pisau cater warna hijau, setelah itu Terdakwa membawa dan menyimpan Ganja tersebut ditempat Gudang Pengolahan ikan yang berada di Lingkungan I, Kelurahan Hajoran Indah, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah dan selanjutnya Terdakwa menjual sebahgian Ganja tersebut kepada pembeli yang datang membeli kepada Terdakwa. Pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira pukul 17.45 Wib Terdakwa yang berada di Lingkungan I, Kelurahan Hajoran Indah, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya disebuah warung didatangi saksi Agung Setiawan Gea (Terdakwa dalam perkara terpisah) untuk membeli Ganja kepada Terdakwa dengan memberikan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa pergi mengambil Ganja tersebut dari Gudang Pengolahan ikan sekira pukul 17.57 Wib dan menyerahkan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus plastik kresek bening dengan berat kotor 11,72 (sebelas koma tujuh puluh dua) gram, berat pembungkus 1,70 (satu koma tujuh puluh) gram dan berat bersih 10,02 (sepuluh koma nol dua) gram kepada saksi Agung Setiawan Gea yang menunggu didekat warung tersebut. Sekira pukul 19.45 Wib pada saat Terdakwa sedang duduk diwarung tersebut, petugas Kepolisian yang telah melakukan penangkapan terhadap saksi Agung Setiawan Gea dan melakukan Penyelidikan bernama saksi Krisnadi Zatmiko, S.H, saksi Posman Saragi dan saksi Tarmi Padli Gorat, S.H datang melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa dengan menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 430.000,- (empat ratus tiga puluh ribu rupiah) dari dalam kantong celana Terdakwa serta melakukan penggeledahan terhadap barang bukti lainnya dari rumah milik Terdakwa berupa 1 (satu) unit timbangan manual warna hijau dan 1 (satu) buah pisau cater warna hijau, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Unit Reserse Narkoba POLRES Tapanuli Tengah untuk dilakukan proses hukum. Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine dari KLINIK POLRES Tapanuli Tengah Nomor : 078/IX/KES.3/2025/Sidokkes atas nama DISKI, yang diperiksa oleh dr. Maruli Silalahi, M.Kes dengan hasil Pemeriksaan Positif THC. Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Nomor : 90/SP.10056/VII/2025 tanggal 08 Juli 2025 atas nama AGUNG SETIAWAN GEA dan DISKI, yang ditimbang oleh Saut Situmorang selaku Penaksir / Penimbang PT. Pegadaian (Persero) Cabang UPC Pandan berupa : 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja dibungkus plastik bening dengan berat kotor 11,72 (sebelas koma tujuh puluh dua) gram, berat pembungkus 1,70 (satu koma tujuh puluh) gram dan berat bersih 10,02 (sepuluh koma nol dua) gram, kemudian barang bukti tersebut dibungkus dengan kantongan plastik dan bagian atasnya diberi segel / matrys dari bahan aluminium milik PT. Pegadaian (Persero) dan diserahkan kembali kepada BRIGADIR. Panca Sakti Simanullang. Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLDA Sumatera Utara No. Lab : 5204/NNF/2025 tanggal 01 Agustus 2025 atas nama AGUNG SETIAWAN GEA dan DISKI berupa 1 (satu) plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 10,02 (sepuluh koma nol dua) gram adalah benar Positif Ganja yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa setelah diperiksa berupa 1 (satu) plastik berisi Ganja dengan berat netto 8,50 (delapan koma lima nol) gram kemudian dikembalikan dengan cara dimasukkan ke dalam tempat semula lalu dibungkus dengan amplop coklat, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa AKBP. Supriedi Hasugian, S.T.,M.T dan PEMBINA. Dr. Supiyani, M.Si serta diketahui AKBP. Apt. Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMUT. Bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak berwenang untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Ganja tersebut. Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA Bahwa Terdakwa DISKI pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira pukul 17.57 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2025 bertempat di Lingkungan I, Kelurahan Hajoran Indah, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya disebuah Gudang tempat Pengolahan ikan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "tanpa tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira pukul 17.45 Wib Terdakwa Diski yang berada di Lingkungan I, Kelurahan Hajoran Indah, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya disebuah warung didatangi saksi Agung Setiawan Gea (Terdakwa dalam perkara terpisah) untuk membeli Narkotika jenis Ganja milik Terdakwa dengan menyerahkan uang pembelian Ganja tersebut kepada Terdakwa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Sekira pukul 17.57 Wib Terdakwa pergi mengambil 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus plastik kresek bening dengan berat kotor 11,72 (sebelas koma tujuh puluh dua) gram, berat pembungkus 1,70 (satu koma tujuh puluh) gram dan berat bersih 10,02 (sepuluh koma nol dua) gram milik Terdakwa yang Terdakwa simpan di Lingkungan I, Kelurahan Hajoran Indah, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya disebuah Gudang tempat Pengolahan ikan kemudian menyerahkannya kepada saksi Agung Setiawan Gea yang menunggu didekat warung tersebut. Sekira pukul 19.45 Wib pada saat Terdakwa sedang duduk diwarung tersebut, petugas Kepolisian yang telah melakukan penangkapan terhadap saksi Agung Setiawan Gea dan melakukan Penyelidikan bernama saksi Krisnadi Zatmiko, S.H, saksi Posman Saragi dan saksi Tarmi Padli Gorat, S.H datang melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa dengan menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 430.000,- (empat ratus tiga puluh ribu rupiah) dari dalam kantong celana Terdakwa serta melakukan penggeledahan terhadap barang bukti lainnya dari rumah milik Terdakwa berupa 1 (satu) unit timbangan manual warna hijau dan 1 (satu) buah pisau cater warna hijau, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Unit Reserse Narkoba POLRES Tapanuli Tengah untuk dilakukan proses hukum. Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine dari KLINIK POLRES Tapanuli Tengah Nomor : 078/IX/KES.3/2025/Sidokkes atas nama DISKI, yang diperiksa oleh dr. Maruli Silalahi, M.Kes dengan hasil Pemeriksaan Positif THC. Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Nomor : 90/SP.10056/VII/2025 tanggal 08 Juli 2025 atas nama AGUNG SETIAWAN GEA dan DISKI, yang ditimbang oleh Saut Situmorang selaku Penaksir / Penimbang PT. Pegadaian (Persero) Cabang UPC Pandan berupa : 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja dibungkus plastik bening dengan berat kotor 11,72 (sebelas koma tujuh puluh dua) gram, berat pembungkus 1,70 (satu koma tujuh puluh) gram dan berat bersih 10,02 (sepuluh koma nol dua) gram, kemudian barang bukti tersebut dibungkus dengan kantongan plastik dan bagian atasnya diberi segel / matrys dari bahan aluminium milik PT. Pegadaian (Persero) dan diserahkan kembali kepada BRIGADIR. Panca Sakti Simanullang. Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLDA Sumatera Utara No. Lab : 5204/NNF/2025 tanggal 01 Agustus 2025 atas nama AGUNG SETIAWAN GEA dan DISKI berupa 1 (satu) plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 10,02 (sepuluh koma nol dua) gram adalah benar Positif Ganja yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa setelah diperiksa berupa 1 (satu) plastik berisi Ganja dengan berat netto 8,50 (delapan koma lima nol) gram kemudian dikembalikan dengan cara dimasukkan ke dalam tempat semula lalu dibungkus dengan amplop coklat, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa AKBP. Supriedi Hasugian, S.T.,M.T dan PEMBINA. Dr. Supiyani, M.Si serta diketahui AKBP. Apt. Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMUT. Bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Ganja tersebut. Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
