Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2024/PN Sbg M. FITHRI ADI, SH DELI YONI GULTOM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 3/Pid.C/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan -
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1M. FITHRI ADI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DELI YONI GULTOM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Adapun kronologis uraian singkat kejadian yaitu berawal pada hari Rabu Tanggal 27 Desember  2023  sekira pukul 18.00 Wib di Link. II Kel.  Nauli Kec. Sitahuis Kab. Tapanuli Tengah cucu Pelapor atas nama  SAMSINA GULTOM bersama dengan temannya sedang mandi di sungai yang berada dibelakang rumah Pelapor yang jaraknya kurang lebih 20 (dua puluh) meter. Saat SAMSINA GULTOM sedang mandi datanglah BINSAR HUTAGALUNG yang kemudian melarang SAMSINA GULTOM dan teman-temannya untuk mandi di tempat tersebut dengan alasan bahwa tempat tersebut adalah tempat mandi laki-laki dan BINSAR HUTAGALUNG hendak mandi di tempat tersebut. Melihat situasi tersebut TIANI LUMBANTOBING mendatangi BINSAR HUTAGALUNG dan melarang ianya untuk mandi di tempat tersebut namun BINSAR HUTAGALUNG tetap tidak mau pergi sehingga TIANI LUMBANTOBING mengatakan kepada BINSAR HUTAGALUNG “yang mau kau perkosanya cucuku yang sedang mandi ini.? kan lagi lagi mandi cucuku itu disitu” lalu BINSAR HUTAGALUNG berkata “ini pemandian laki-laki bukan pemandian perempuan” lalu TIANI LUMBANTOBING berkata “semuanya bisa mandi disini , kalau perempuan sedang mandi, biar dulu perempuan mandi, nanti baru kau mandi” lalu BINSAR HUTAGALUNG berkata “asal orang tuanya kau (dengan nada marah)” . Lalu saya berkata kepada BINSAR HUTAGALUNG : “Tidak punya adat kau, sembarangan ngomong sama orang tua”. Lalu BINSAR HUTAGALUNG berkata kepada saya : “Tunggu yah, biar kupanggil mamaku, biar dijambak kau”. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---- Setelah berkata seperti itu BINSAR HUTAGALUNG pergi dari tempat tersebut, sedangkan TIANI LUMBANTOBING  kembali kerumahnya sedangkan SAMSINA GULTOM bersama teman-temannya tetap mandi di sungai. Sekira 10 (sepuluh) menit berada dirumah TIANI LUMBANTOBING melihat DELIONI GULTOM, ROMA SIMATUPANG dan ENDANG HUTAGALUNG dengan berjalan kaki datang menuju rumah TIANI LUMBANTOBING. Lalu TIANI LUMBANTOBING menutup pintu depan rumahnya dan mengunci pintu dari dalam. Lalu DELIONI GULTOM, ROMA SIMATUPANG dan ENDANG HUTAGALUNG mendobrak pintu depan rumah TIANI LUMBANTOBING dengan cara menendang pintu dan mendorong pintu rumah TIANI LUMBANTOBING, hingga sampai engsel pintu depan rumah saya menjadi rusak, namun pintu depan rumah masih tertutup. Karena tidak berhasil membuka pintu depan rumah TIANI LUMBANTOBING, lalu DELIONI GULTOM, ROMA SIMATUPANG dan ENDANG HUTAGALUNG pulang kerumah mereka kembali. Pada saat DELIONI GULTOM, ROMA SIMATUPANG dan ENDANG HUTAGALUNG dalam perjalanan, saat itu SAMSINA GULTOM juga baru selesai mandi dari sungai sedang berjalan kaki menuju rumah TIANI LUMBANTOBING. Saat berjalan tepatnya di depan rumah TIANI LUMBANTOBING , DELIONI GULTOM menampar pipi kanan SAMSINA GULTOM sebanyak 2 (dau) kali dengan menggunakan tangan kanannya. Setelah itu DELIONI GULTOM, ROMA SIMATUPANG dan ENDANG HUTAGALUNG pulang krumah mereka.

Pihak Dipublikasikan Ya