Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
128/Pid.B/2024/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
ABDUL WAHAB Alias ABDUL WAHAB NASUTION Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Asal Usul Perkawinan
Nomor Perkara 128/Pid.B/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1178/L.2.13.3/EKU.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL WAHAB Alias ABDUL WAHAB NASUTION[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan


DAKWAAN

Bahwa ia Terdakwa Abdul Wahab alias Abdul Wahab Nasution pada hari Jumat tanggal 18 Juni 2021 sekira pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021 bertempat di kantor KUA Pinangsori di Kecamatan Pinangsori kab. Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang secara yuridis berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu, yang dilakukannya dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa antara terdakwa dengan saksi korban atas nama Ida Kumala Sari  adalah terikat dalam hubungan perkawinan sebagaimana tertuang dalam Kutipan Akta Nikah Nomor : 040/17/IV/2019 tanggal 25 Juni 2019 dan sampai dengan saat ini masih tercatat sebagai suami istri yang sah;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 18 Juni 2021, ternyata terdakwa telah mengadakan perkawinan dengan saksi Rahayu Ningsih Barasa pada waktu dan tempat disebutkan diatas, dan dari hasil perkawinananya dengan saksi Rahayu Ningsih Barasa tersebut telah dikarunia 1 (Satu)  orang anak;
  • Bahwa perkawinan terdakwa dengan saksi  Rahayu Ningsih Barasa  adalah tanpa persetujuan dari saksi Ida Kumala Sari sebagai istri sah dari terdakwa, dan terdakwa dengan sadar mengetahui bahwa perkawinannya dengan saksi Ida Kumala Sari adalah penghalang yang sah untuk perkawinannya dengan saksi Rahayu Ningsih Barasa;
  • Bahwa terdakwa sejak saat itu tidak pernah lagi memberikan nafkah lahir batin kepada saksi korban Ida Kumala Sari yang seharusnya menjadi tanggung jawab dari terdakwa sebagai seorang suami;

Perbuatan terdakwa memenuhi ketentuan dalam pasal 279 ayat (1) ke-1e KUHPidana.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya