Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I TOMI GIAWA dengan Pemohon II YANIARI MENDROFA, yang telah dicatatkan di Gereja Segala Bangsa No. 01/SN/GSB/BPJ-TS/II/2021 tertanggal 18 Februari 2021 dihadapan pemuka agama Kristen yang bernama Pdm. Selinius Zega;
3.Memberi izin kepada Pemohon I TOMI GIAWA dengan Pemohon II YANIARI MENDROFA untuk melaporkan perkawinan para pemohon yang telah dicatatkan di Gereja Segala Bangsa No. 01/SN/GSB/BPJ-TS/II/2021 tertanggal 18 Februari 2021 dihadapan pemuka agama Kristen yang bernama Pdm. Selinius Zega pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah yang berwenang untuk itu;
4.Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mencatatkan perkawinan antara Pemohon I TOMI GIAWA dengan Pemohon II YANIARI MENDROFA dalam register perkawinan yang peruntukkan untuk menerbitkan kutipan akte perkawinannya;
5.Membebankan biaya permohonan ini kepada para pemohon.
|