INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 140/Pdt.Bth/2025/PN Sbg | 1.NURKASIMAH SIHOTANG 2.SYAMSIRUDDIN 3.MAIMUNA PANGGABEAN |
3.ROSMAWATI SIREGAR 4.HENDRI ENDA HARAHAP 5.AWALUDIN PANGGABEAN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Okt. 2025 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 140/Pdt.Bth/2025/PN Sbg | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 02 Okt. 2025 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Pelawan adalah pelawan yang sah dalam perkara a qou;
3. Menyatakan permohonan Eksekusi yang disampaikan oleh Terlawan I dan Terlawan II yaitu Eksekusi Nomor : 10/Pdt.Eks-Aanmanning /2025/PN.Sbg atas putusan Pengadilan Negeri Sibolga Nomor : 1/Pdt.G/2010/PN.Sbg adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, sehingga Eksekusi a qou tidak dapat dilaksanakan;
4. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Sibolga Nomor. 1/Pdt.G/2010/PN.Sbg, tidak berkekuatan hukum;
5. Menyatakan sebidang tanah pekarangan dan terdapat berdiri 8 (delapan) diatas tanah milik Alm. Makkasir Panggabean yang terletak dahulu di Desa Aek Tolang, Kec. Sibolga, Kab. Tapanuli Tengah sekarang Kel. Sitio-tio, Kec. Pandan, Kab. Tapanuli Tengah yang dikuasai oleh Ahli Waris Alm. Makkasir Panggabean sampai saat ini memiliki batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : dahulu berbatas dengan tanah pekarangan Abu Hasim Harahap 48
meter.
Sebelah Timur : dahulu berbatas dengan tanah pekarangan Malim Murad 165 meter.
Sebelah Selatan : dahulu berbatas dengan tanah pekarangan Luppus Pangaribuan 89
meter.
Sebelah Barat : dahulu berbatas dengan tanah pekarangan Nasib Gulo 165 meter.
Merupakan Tanah Peninggalan Milik Alm. Makkasir Panggabean;
6. Menghukum Para Terlawan dan barang siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk tunduk dan menjalankan seluruh isi putusan dalam perkara ini setelah putusan ini dijatuhkan dan dibacakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan;
7. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Terlawan;
8. Menyatakan putusan ini dijalankan terlebih dahulu/serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun Para Terlawan mengajukan Banding, Kasasi dan perlawanan hukum lainnya;
Atau;
Apabila Majelis Hakim yang menangani perkara a quo berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
