Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.B/2024/PN Sbg 1.ANDRIANY EFALINA SITOHANG, S.H
2.AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
TAPAN BANGUN SIREGAR als TAPAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 76/Pid.B/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-595/L.2.13.3/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIANY EFALINA SITOHANG, S.H
2AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAPAN BANGUN SIREGAR als TAPAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa Tapan Bangun Siregar alias Tapan pada hari Senin tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 00.27 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2024 bertempat di Jalan Cendrawasih, No. 42 C, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga tepanya dirumah milik saksi Ansor Muda Siregar alias Pak Regar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "penganiayaan”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada hari Minggu tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 23.27 Wib saksi Ansor Muda Siregar alias Pak Regar yang sedang bersama istrinya bernama NURHAJIZAH PASARIBU di warung usaha milik mereka di Jalan Elang, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga melihat Terdakwa Tapan Bangun Siregar alias Tapan yang merupakan anak kandung saksi Ansor Muda Siregar alias Pak Regar dan NURHAJIZAH PASARIBU datang dan pergi membahas nasi dan lauk kepada NURHAJIZAH PASARIBU yang ada dirumah yang berada di Jalan Cendrawasih, No. 42 C, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga sudah tidak layak dimakan (basi).

Setelah itu tidak berapa lama saksi Ansor Muda Siregar alias Pak Regar menerima pesan whatsapp dari anak saksi Ansor Muda Siregar alias Pak Regar bernama PUTRI ANISA SIREGAR yang sedang berada dirumah mengatakan “mati lah aku disini papa, udah dimaki-maki si tapan aku disini papa, pulanglah papa dulu” lalu saksi Ansor Muda Siregar alias Pak Regar yang mendengar hal tersebut langsung pergi pulang menuju rumah.

Setibanya pada hari Senin tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 00.27 Wib saksi Ansor Muda Siregar alias Pak Regar melihat PUTRI ANISA SIREGAR sedang menangis didalam rumah lalu saksi Ansor Muda Siregar alias Pak Regar menghampiri Terdakwa dengan mengatakan “kenapa menangis adek mu itu? Kau apa kan adek mu itu?” lalu Terdakwa menjawab dengan mengeluarkan kata-kata kotor / kata-kata tidak sopan / kata-kata tidak baik (sambil berdiri dan menarik kerah baju yang dikenakkan saksi Ansor Muda Siregar alias Pak Regar berupa 1 (satu) buah kaos berkerah warna merah merk BLACK LINE dan mengajak saksi Ansor Muda Siregar alias Pak Regar untuk berkelahi di luar rumah)”.

Mendengar keributan tersebut beberapa warga lingkungan datang melihat kejadian tersebut diantaranya saksi Lian Sari Pasaribu alias Lian dan saksi Sri Wahyuni Zega lalu saksi Lian Sari Pasaribu alias Lian membantu melerai / memisahkan saksi Ansor Muda Siregar alias Pak Regar dengan Terdakwa yang tidak berapa lama Terdakwa kembali datang menghampiri saksi Ansor Muda Siregar alias Pak Regar dan langsung menampar, memukul bagian wajah, kepala dan bibir saksi Ansor Muda Siregar alias Pak Regar beberapa kali dengan menggunakan tangannya serta mencekek leher saksi Ansor Muda Siregar alias Pak Regar sambil mendorong tubuh saksi Ansor Muda Siregar alias Pak Regar hingga kepala saksi Ansor Muda Siregar alias Pak Regar terbentur ke tembok dinding rumah kemudian saksi Ansor Muda Siregar alias Pak Regar yang mengalami kejadian tersebut melaporkan perbuatan Terdakwa ke POLSEK Sibolga Sambas untuk dilakukan proses hukum.

Atas kejadian tersebut saksi Ansor Muda Siregar alias Pak Regar mengalami luka berdasarkan Surat Visum Et Revertum Rumah Sakit Umum Dr. Ferdinand Lumbantobing Nomor : 440/1316/RSU tanggal 13 Februari 2024, yang diperiksa oleh dr. S. Luthfiah Siregar, dengan hasil Pemeriksaan :

  • Pada kepala terdapat luka memar dibagian kiri dengan P= 4 cm dan L= 3 cm.
  • Pada bibir terdapat luka robek di bagian dalam dengan P= 2 cm, L= 0,5 cm dan D= 0,3 cm.
  • Pada leher terdapat luka memar dibagian sebelah kanan dengan P= 7 cm dan L= 2 cm.
  • Pada pinggang / punggung terdapat luka memar dibagian bahu sebelah kanan sebanyak 3 tempat yaitu (I) P= 5 cm dan L= 2,5 cm, (II) P= 1,5 cm dan L= 1 cm dan (III) P= 1 cm dan L= 1 cm.
  • Pada anggota gerak atas terdapat luka lecet dibagian siku sebelah kanan dengan P= 1,3 cm dan L= 0,8 cm, dibagian siku sebelah kiri P= 3 cm dan L= 3 cm dan dibagian lengan atas sebelah kanan sebanyak 3 tempat yaitu (I) P= 2,3 cm dan L= 0,6 cm, (II) P= 1,7 cm dan L= 0,7 cm dan (III) P= 1 cm dan L= 0,5 cm.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya