Petitum |
DALAM PROVISI
1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) di atas Objek Sengketa;
DALAM POKOK PERKARA
PRIMER :
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Para Penggugat adalah Ahli Waris dari Almh. DARMAWANI HARAHAP dan berhak mewarisi Objek Sengketa;
- Menyatakan sah Akta Pembagian Harta Bersama tertanggal 09 Februari 2004 yang dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah/ Notaris NELLY AZWARNI SINAGA, S.H.;
- Menyatakan Para Penggugat adalah Pemilik Sah atas Objek Sengketa yang merupakan harta warisan dari Almh. DARMAWANI HARAHAP berupa tanah dan bangunan diatasnya dengan luas ± 98 M2 yang terletak di Jl. M.S. Sianturi No. 63, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 830 tahun 2004 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Sibolga. Yang memilik batas-batas sebagai berikut;
- Sebelah Utara berbatas dengan Gang Kecil.
- Sebelah Timur berbatas dengan Sumur.
- Sebelah Selatan berbatas dengan Salim Harahap/ Nursahara Siregar.
- Sebelah Barat berbatas dengan Jl. M.S. Sianturi.
- Menyatakan Para Tergugat tidak mempunyai hak atas tanah Objek Sengketa;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat adalah perbuatan tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan kepentingan hak Para Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat atau setiap orang yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengosongkan menyerahkan objek sengketa kepada Para Penggugat secara utuh dan sempurna tanpa beban atau ikatan apapun juga bila perlu dapat menggunakan bantuan kekuatan negara (Kepolisian Republik Indonesia) apabila hal itu tidak dilaksanakan dengan sukarela;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- Menyatakan semua surat bukti hak milik yang terbit di atas Objek Sengketa diluar surat bukti hak Para Penggugat adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat bagi Para Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (Dwang Soom) sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya memenuhi isi putusan Pengadilan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara selama putusan ini berproses di semua tingkat Peradilan;
SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Sibolga cq. Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |