Petitum |
1.Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki dan mengganti Nama Pemohon serta Nama Ayah dan Nama Ibu Kandung Pemohon yang tercatat pada Kartu Keluarga Pemohon Nomor : 1201041105090012 tertanggal 24 Januari 2024 yang mana:
1)Semula Nama Pemohon tercatat Lanna Sari Siregar diperbaiki menjadi Lanna Sari Harahap sesuai dengan Surat Keterangan Kelahiran Pemohon Nomor: 1971/Pusk.Ps/V/2024 serta Ijazah Sekolah Dasar (SD) Pemohon Nomor: DN-07 Dd/06 0175332 tertanggal 25 Juni 2016 dan Ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP) Pemohon Nomor: 0126/MTS.02.09.02/PP.01.1/05/2019;
2)Semula Nama Ayah Pemohon tercatat Derma Siregar diganti menjadi Ahmad Sanuri Harahap sesuai dengan Surat Keterangan Kelahiran Pemohon Nomor: 1971/Pusk.Ps/V/2024 serta Ijazah Sekolah Dasar (SD) Pemohon Nomor: DN-07 Dd/06 0175332 tertanggal 25 Juni 2016 dan Ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP) Pemohon Nomor: 0126/MTS.02.09.02/PP.01.1/05/2019;
3)Semula Nama Ibu Pemohon tercatat Iusriani Sibarani diganti menjadi Rosmawati Panggabean sesuai dengan Surat Keterangan Kelahiran Pemohon Nomor: 1971/Pusk.Ps/V/2024 serta Ijazah Sekolah Dasar (SD) Pemohon Nomor: DN-07 Dd/06 0175332 tertanggal 25 Juni 2016 dan Ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP) Pemohon Nomor: 0126/MTS.02.09.02/PP.01.1/05/2019;
3.Memerintahkan Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Tapanuli Tengah untuk membuat perubahan sesuai dengan Permohonan Pemohon;
4.Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Sibolga cq. Hakim yang memeriksa Permohonan ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|