Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
249/Pid.Sus/2024/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.UJANG SURYANA, S.H.
RIZAL HUTAGALUNG als RIZAL BELANDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 249/Pid.Sus/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2069 /L.2.13.3/ENZ.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
3UJANG SURYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZAL HUTAGALUNG als RIZAL BELANDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa  Terdakwa Rizal Hutagalung Alias Rizal Belanda dan saksi Ryan Adithia Sinaga Alias Ryan  (berkas terpisah ) pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Mahoni Arah Gunung No. 49 Kelurahan Pancuran Dewa Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga tepatnya didalam sebuah rumah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu sebagaiman diuraikan diatas saksi Zulkifli, saksi Fany S.W Artonang dan Saksi Twoker Anjo Sitohang yang merupakan petugas kepolisian Polres Sibolga mendapat informasi ada permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I di Jalan Mahoni Arah Gunung No. 49 Kelurahan Pancuran Dewa Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga tepatnya didalam sebuah rumah, selanjutnya para saksi pergi ketempat dimaksud, lalu sesampainya ditempat tersebut para saksi ada meihat dua orang yang dengan gerak gerik mencurigakan didalam sebuah rumah, selanjutnya para saksi melakukan pemeriksaan kepada kedua orang tersebut yang mengaku bernama Ryan Adithia Sinaga Alias Ryan dan Terdakwa Rizal Hutagalung Alias Rizal Belanda, selanjutnya para saksi melakukan pemeriksaan dan penggeladahan terhada saksi Ryan Adithia Sinaga Alias Ryan (berkas terpisah) dan terdakwa Rizal Hutagalung Alias Rizal Belanda, lalu para saksi menemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) bungkus plastik klip bening paket kecil berisikan serbuk kristal putih narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus palstik bening paket sedang berisikan serbuk kristal putih (narkotika jenis sabu), 4 (empat) bungkus besar plastik klip bening yang berisikan plastik klip kecil, 5 (lima) lembar palstik bening (plastik gula), 1 satu) buah kotak berwarna hitam, 1 (satu) buah sarung kaca mata bewarna hitam, 1 (satu) buah jarum, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah sendok yang terbuta dari pipet aqua gelas, 1 (satu) buah buku notes catatn, 2 (dua) buah mancis gas, 1 (satu) buha gunting, uang tunai  sebesar Rp. 30.000- (tiga puluh ribu rupiah) yang keseluruhannya terletak ditas lantai kamar milik terdakwa 1. Ryan Adithia Sinaga Alias Ryan
  • Bahwa bermula pada hari kamis tanggal 16 Maret 2023 sekitar pukul 13.30 WIB saat saksi Ryan Adithia Sinaga Alias Ryan (berkas terpisah)memeganag 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna Hitam milik terdakwa Rizal Hutagalung Alias Rizal Belanda ada telpon masuk dari Mika Rius Duha (berkas terpisah) yang merupakan teman saksi Ryan Adithia Sinaga Alias Ryan (berkas terpisah)lalu mengatakan  kepada saksi Ryan Adithia Sinaga Alias Ryan (berkas terpisah)“bang ...mau belanja Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)” lalu saksi Ryan Adithia Sinaga Alias Ryan (berkas terpisah) menjawab “ bentar ya”  dimana saat itu saksi Ryan Adithia Sinaga Alias Ryan (berkas terpisah)berdampingan dengan terdakwa Rizal Hutagalung Alias Rizal Belanda didalam kamar saksi Ryan Adithia Sinaga Alias Ryan (berkas terpisah)dengan bertujuan menayakan “ bisa bang” llau dijawan oleh terdakwa Rizal Hutagalung Alias Rizal Belanda “ya udah bisa” selanjutnya saksi Ryan Adithia Sinaga Alias Ryan (berkas terpisah)mmeneritahu kepada Mika Rius Duha (berkas terpisah) “ya udah datang lah”. Selanjutnya selang ±20 (dua puluh) menit Mika Rius Duha (berkas terpisah) datang kerumah saksi Ryan Adithia Sinaga Alias Ryan (berkas terpisah) di Komplek Perumahan Regency Jalan KH. Dewantara Kelurahan Pandan Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah, lalu saksi Ryan Adithia Sinaga Alias Ryan (berkas terpisah)meminta 01 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus pelastik bening kepada terdakwa Rizal Hutagalung Alias Rizal Belanda, kemudian terdakwa Rizal Hutagalung Alias Rizal Belanda mengambilkan dari dalam 01 (satu) buah tas sandang warna hitam merk SPORT milik terdakwa Rizal Hutagalung Alias Rizal Belanda berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening, lalu diserahkan terdakwa Rizal Hutagalung Alias Rizal Belanda kepada terdakwa 1. Ryan Adithia Sinaga Alias Ryan, selanjutnya saksi Ryan Adithia Sinaga Alias Ryan (berkas terpisah)keluar rumah dan tepat didepan rumah saat itu juga saksi Ryan Adithia Sinaga Alias Ryan (berkas terpisah)memberikan 01 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus warna bening kepada Mika Rius Duha (berkas terpisah), lalu Mika Rius Duha (berkas terpisah) memberikan uang kepada saksi Ryan Adithia Sinaga Alias Ryan (berkas terpisah)Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya Mika Rius Duha (berkas terpisah) kembali pulang namun pada saat perjalanan pulang di Jalan Sibolga – Padang Seidempuan Kelurahan  Sibuluan Raya Kecamatan pandan Kabupaten Tapanuli Tengah Mika Rius Duha (berkas terpisah) dilakukan penangkapan oleh saksi Zul Efendi, saksi Krisnadi Zatmiko dan saksi Tarmi Padly Gorat yang merupakan petugas kepolisian Polres Tapanuli Tengah dan menemukan barang bukti narkotika, selanjutnya saksi Zul Efendi, saksi Krisnadi Zatmiko dan saksi Tarmi Padly Gorat menanyakan kepada Mika Rius Duha (berkas terpisah) dari mana narkotika jenis sabu-sabu tersebut diperoleh dan dijawab oleh Mika Rius Duha (berkas terpisah) bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari saksi Ryan Adithia Sinaga Alias Ryan (berkas terpisah)di Komplek Perumahan Regency Jalan KH. Dewantara Kelurahan Pandan Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah, selanjutnya saksi Zul Efendi, saksi Krisnadi Zatmiko dan saksi Tarmi Padly Gorat bersama dengan Mika Rius Duha (berkas terpisah) pergi ke Komplek Perumahan Regency Jalan KH. Dewantara Kelurahan Pandan Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah, sesampainya di Komplek Perumahan Regency Jalan KH. Dewantara Kelurahan Pandan Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah saksi Zul Efendi, saksi Krisnadi Zatmiko dan saksi Tarmi Padly Gorat melihat saksi Ryan Adithia Sinaga Alias Ryan (berkas terpisah)sedang duduk didepan pintu dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone nokia warna hitam dari tangan sebelah kanan terdakwa 1. Ryan Adithia Sinaga Alias Ryan, selanutnya saksi Zul Efendi, saksi Krisnadi Zatmiko dan saksi Tarmi Padly Gorat melakukan penggeladahan kekamar saksi Ryan Adithia Sinaga Alias Ryan (berkas terpisah)dan melihat terdakwa Rizal Hutagalung Alias Rizal Belanda sedang duduk disamping tempat tidur didalam kamar  dan ada ditemukan 01 (satu) buah tas sandang warna hitam merk SPORT yang isinya uang tunai Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah dompet bewarna merah yang berisikan 02 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening, 1 (satu) buah kaca pirek dan 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet.
  • Bahwa saksi Ryan Adithia Sinaga Alias Ryan (berkas terpisah)   dan terdakwa Rizal Hutagalung Alias Rizal Belanda  tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, selanjutnya terdakwa-terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara  No. LAB: 1783/NNF/2023 tanggal 30 Maret 2023 yang ditandatangani oleh pemeriksa  Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt dan Muhammad Hafiz Ansari, S.Fram, Apt dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si M.Si Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama saksi Ryan Adithia Sinaga Alias Ryan (berkas terpisah)   dan terdakwa Rizal Hutagalung Alias Rizal Belanda  adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

Perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa  Terdakwa Rizal Hutagalung Alias Rizal Belanda dan saksi Ryan Adithia Sinaga Alias Ryan  (berkas terpisah ) pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Maret 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Komplek Perumahan Regency Jalan KH. Dewantara Kelurahan Pandan Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa-Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari kamis tanggal 16 Maret 2023 sekitar pukul 13.30 WIB saat saksi Ryan Adithia Sinaga Alias Ryan (berkas terpisah)memeganag 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna Hitam milik terdakwa Rizal Hutagalung Alias Rizal Belanda ada telpon masuk dari Mika Rius Duha (berkas terpisah) yang merupakan teman saksi Ryan Adithia Sinaga Alias Ryan (berkas terpisah)lalu mengatakan  kepada saksi Ryan Adithia Sinaga Alias Ryan (berkas terpisah)“bang ...mau belanja Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)” lalu saksi Ryan Adithia Sinaga Alias Ryan (berkas terpisah)menjawab “ bentar ya”  dimana saat itu saksi Ryan Adithia Sinaga Alias Ryan (berkas terpisah)berdampingan dengan terdakwa Rizal Hutagalung Alias Rizal Belanda didalam kamar saksi Ryan Adithia Sinaga Alias Ryan (berkas terpisah)dengan bertujuan menayakan “ bisa bang” llau dijawan oleh terdakwa Rizal Hutagalung Alias Rizal Belanda “ya udah bisa” selanjutnya saksi Ryan Adithia Sinaga Alias Ryan (berkas terpisah)mmeneritahu kepada Mika Rius Duha (berkas terpisah) “ya udah datang lah”. Selanjutnya selang ±20 (dua puluh) menit Mika Rius Duha (berkas terpisah) datang kerumah saksi Ryan Adithia Sinaga Alias Ryan (berkas terpisah) di Komplek Perumahan Regency Jalan KH. Dewantara Kelurahan Pandan Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah, lalu saksi Ryan Adithia Sinaga Alias Ryan (berkas terpisah)meminta 01 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus pelastik bening kepada terdakwa Rizal Hutagalung Alias Rizal Belanda, kemudian terdakwa Rizal Hutagalung Alias Rizal Belanda mengambilkan dari dalam 01 (satu) buah tas sandang warna hitam merk SPORT milik terdakwa Rizal Hutagalung Alias Rizal Belanda berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening, lalu diserahkan terdakwa Rizal Hutagalung Alias Rizal Belanda kepada terdakwa 1. Ryan Adithia Sinaga Alias Ryan, selanjutnya saksi Ryan Adithia Sinaga Alias Ryan (berkas terpisah)keluar rumah dan tepat didepan rumah saat itu juga saksi Ryan Adithia Sinaga Alias Ryan (berkas terpisah)memberikan 01 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus warna bening kepada Mika Rius Duha (berkas terpisah), lalu Mika Rius Duha (berkas terpisah) memberikan uang kepada saksi Ryan Adithia Sinaga Alias Ryan (berkas terpisah)Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya Mika Rius Duha (berkas terpisah) kembali pulang namun pada saat perjalanan pulang di Jalan Sibolga – Padang Seidempuan Kelurahan  Sibuluan Raya Kecamatan pandan Kabupaten Tapanuli Tengah Mika Rius Duha (berkas terpisah) dilakukan penangkapan oleh saksi Zul Efendi, saksi Krisnadi Zatmiko dan saksi Tarmi Padly Gorat yang merupakan petugas kepolisian Polres Tapanuli Tengah dan menemukan barang bukti narkotika, selanjutnya saksi Zul Efendi, saksi Krisnadi Zatmiko dan saksi Tarmi Padly Gorat menanyakan kepada Mika Rius Duha (berkas terpisah) dari mana narkotika jenis sabu-sabu tersebut diperoleh dan dijawab oleh Mika Rius Duha (berkas terpisah) bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari saksi Ryan Adithia Sinaga Alias Ryan (berkas terpisah)di Komplek Perumahan Regency Jalan KH. Dewantara Kelurahan Pandan Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah, selanjutnya saksi Zul Efendi, saksi Krisnadi Zatmiko dan saksi Tarmi Padly Gorat bersama dengan Mika Rius Duha (berkas terpisah) pergi ke Komplek Perumahan Regency Jalan KH. Dewantara Kelurahan Pandan Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah, sesampainya di Komplek Perumahan Regency Jalan KH. Dewantara Kelurahan Pandan Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah saksi Zul Efendi, saksi Krisnadi Zatmiko dan saksi Tarmi Padly Gorat melihat saksi Ryan Adithia Sinaga Alias Ryan (berkas terpisah)sedang duduk didepan pintu dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone nokia warna hitam dari tangan sebelah kanan terdakwa 1. Ryan Adithia Sinaga Alias Ryan, selanutnya saksi Zul Efendi, saksi Krisnadi Zatmiko dan saksi Tarmi Padly Gorat melakukan penggeladahan kekamar saksi Ryan Adithia Sinaga Alias Ryan (berkas terpisah)dan melihat terdakwa Rizal Hutagalung Alias Rizal Belanda sedang duduk disamping tempat tidur didalam kamar  dan ada ditemukan 01 (satu) buah tas sandang warna hitam merk SPORT yang isinya uang tunai Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah dompet bewarna merah yang berisikan 02 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening, 1 (satu) buah kaca pirek dan 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet.
  • Bahwa saksi Ryan Adithia Sinaga Alias Ryan (berkas terpisah)   dan terdakwa Rizal Hutagalung Alias Rizal Belanda  tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, selanjutnya terdakwa-terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara  No. LAB: 1783/NNF/2023 tanggal 30 Maret 2023 yang ditandatangani oleh pemeriksa  Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt dan Muhammad Hafiz Ansari, S.Fram, Apt dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si M.Si Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama saksi Ryan Adithia Sinaga Alias Ryan (berkas terpisah)   dan terdakwa Rizal Hutagalung Alias Rizal Belanda  adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112  ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

 
 

                                                                                     

 

 

 

 

 
 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya