Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
126/Pid.Sus/2025/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.UJANG SURYANA, S.H.
SYAWALMAN als UCOK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 126/Pid.Sus/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1136 /L.2.13.3/ENZ.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2UJANG SURYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAWALMAN als UCOK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa Syawalan Alias Ucok Pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2025 sekitar pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya termasuk pada tahun 2025 bertempat di Jl.Kenari Keluarahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: 

  • Bahwa bermula pada hari sabtu pada tanggal 22 Maret 2025 sekira pukul 16.45 WIB terdakwa mendapat pesanan sabu, kemudian terdakwa pun langsung pergi menjumpai JUPEN (DPO) di dekat SMP NEGERI 1 Kota Sibolga tepatnya dibelakang Stadion Horas, kemudian sekitar pukul 17.00 WIB terdakwa pun berjumpa dengan JUPEN (DPO) dan mengatakan ”MINTAK DULU SEPERAMPAT BAH....” Kemudian JUPEN (DPO) menjawab ”JADI....” kemudian terdakwa pun menerima 1 (satu) buah paket narkotika sabu tersebut, setelah terdakwa menerima narkotika sabu tersebut terdakwa pun kembali kerumah terdakwa, kemudian hingga malam hari sekira pukul 22.00 WIB konsumen yang ingin membeli narkotika sabu tersebut belum juga datang menjemput/mengambil narkotika sabu tersebut, kemudian terdakwa pun memutuskan menyimpan narkotika sabu tersebut di bawah kursi plastik diteras rumah terdakwa kemudian terdakwa tidur, setelah beberapa jam terdakwa tertidur terdakwa mendengar suara orang didepan rumah terdakwa sehingga terdakwa pun bangun dan keluar rumah.Dan terdakwa melihat saksi Kevin Andrea Van Dapotan Situmeang dan saksi M Hanafi Irawan petugas kepolisian Polres Sibolga yang sedang melakukan undercover buy dan mengatakan ”UDAH ADA BARANG ITU.....” kemudian terdakwa menjawab ”ADA....” Kemudian terdakwa pun mengambil narkotika sabu yang terdakwa simpan sebelumnya dibawah kursi plastik diteras rumah terdakwa tersebut dan memberikannya saksi Kevin Andrea Van Dapotan Situmeang dan saksi M Hanafi Irawan, kemudian saksi Kevin Andrea Van Dapotan Situmeang dan saksi M Hanafi Irawan dan mengatakan ”JANGAN BERGERAK KAU....!!!” Kemudian terdakwa menjawab ”APA INI BANG,,,, APA INI BANG.....!!!” kemudian saksi Kevin Andrea Van Dapotan Situmeang dan saksi M Hanafi Irawan mengatakan ”UDAH JANGAN BERGERAK KAU.....!!!” Kemudian terdakwa melakukan perlawanan namun terdakwa berhasil diamankan oleh saksi Kevin Andrea Van Dapotan Situmeang dan saksi M Hanafi Irawan, kemudian 1 (satu) buah plastik bening ukuran kecil yang berisikan narkotika sabu yang dibalut dengan 1 (satu) lembar tisu dan uang Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) hasil transaksi narkotika sabu tersebut, kemudian terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa kekantor Sat Resnarkoba Polres Sibolga untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berat netto 1 (satu) buah plastik bening ukuran kecil yang berisikan narkotika sabu berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian cabang Sibolga Nomor: 69/10055/II/2025 tanggal 24 Maret 2025 atas nama Syawalan Alias Ucok adalah 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram. Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara  No. LAB:2341/NNF/2025 tanggal  23 April 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa  Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt dan Dr Suryani M. Si dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut  Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si M.Si Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Syawalan Alias Ucok adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

Perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa Syawalan Alias Ucok Pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2025 sekitar pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya termasuk pada tahun 2025 bertempat di Jl.Kenari Keluarahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: 

  • Bahwa waktu sebagimana diuraikan diatas, saksi Kevin Andrea Van Dapotan Situmeang dan saksi M Hanafi Irawan serta, saksi Twoker Anjo Sitohang yang merupakan petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Sibolga, mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman narkotika jenis sabu secara tanpa hak di Jl.Kenari Keluarahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, selanjutnya saksi Kevin Andrea Van Dapotan Situmeang dan saksi M Hanafi Irawan serta, saksi Twoker Anjo Sitohang ketempat dimaksud, sesampainya ditempat tersebut saksi Kevin Andrea Van Dapotan Situmeang dan saksi M Hanafi Irawan serta, saksi Twoker Anjo Sitohang melihat seseorang sedang menunggu pembeli narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya saksi Kevin Andrea Van Dapotan Situmeang dan saksi M Hanafi Irawan serta, saksi Twoker Anjo Sitohang melakukan penangkapan terhadap orang tersebut yang mengaku bernama Syawalan Alias Ucok, selanjutnya saksi Kevin Andrea Van Dapotan Situmeang dan saksi M Hanafi Irawan serta, saksi Twoker Anjo Sitohang melakukan pemeriksaan dan penggeladahan terhadap terdakwa, lalu saksi Kevin Andrea Van Dapotan Situmeang dan saksi M Hanafi Irawan serta, saksi Twoker Anjo Sitohang menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik bening ukuran kecil yang berisikan narkotika sabu yang dibalut dengan 1 (satu) lembar tisu dan uang Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) hasil transaksi narkotika sabu dari terdakwa. Bahwa 1 (satu) buah plastik bening ukuran kecil yang berisikan narkotika sabu diakui terdakwa adalah milik terdakwa
  • Bahwa berat netto 1 (satu) buah plastik bening ukuran kecil yang berisikan narkotika sabu berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian cabang Sibolga Nomor: 69/10055/II/2025 tanggal 24 Maret 2025 atas nama Syawalan Alias Ucok adalah 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram. Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara  No. LAB:2341/NNF/2025 tanggal  23 April 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa  Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt dan Dr Suryani M. Si dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut  Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si M.Si Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Syawalan Alias Ucok adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112  ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

 

 
 

                                                                                   

 

 

 

 

 
 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya