Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
48/Pdt.P/2025/PN Sbg MANUR LUMBANTOBING RAMBO FERNANDO RAJAGUKGUK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 48/Pdt.P/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Rabu, 26 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MANUR LUMBANTOBING
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Deslan Tambunan, S.H.MANUR LUMBANTOBING
Termohon
NoNama
1RAMBO FERNANDO RAJAGUKGUK
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan pemohon .
2.Menyatakan  bukti-bukti yang di ajukan pemohon adalah sah dan berkekuatan hukum.
3.Menetapkan RAMBO FERNANDO RAJAGUKGUK, yang lahir Di KOTA CANE, tanggal 26 Desember 1985, Pekerjaan ; KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA (POLRI), alamat : JL. Periuk No.38, kel. Aek Muara Pinang, Kec. Sibolga Selatan Kota Sibolga. Adalah benar dalam pengampuan MANUR LUMBANTOBING, jenis kelamin : Perempuan, lahir di Tarutung 05 april 1961, usia 63 tahun, Pekerjaan ; Ibu rumah tangga, Agama ; Kristen, Kewarganegaraan ; Indonesia, alamat : JL. Periuk No.38, kel. Aek Muara Pinang, Kec. Sibolga Selatan, Kota Sibolga, NIK: 1273034504610002. sebab mengalami Gangguan Jiwa.
4.Menetapkan MANUR LUMBANTOBING, jenis kelamin : Perempuan, lahir di Tarutung 05 april 1961, usia 63 tahun, Pekerjaan ; Ibu rumah tangga, Agama ; Kristen, Kewarganegaraan ; Indonesia, alamat : JL. Periuk No.38, kel. Aek Muara Pinang, Kec. Sibolga Selatan, Kota Sibolga, NIK: 1273034504610002. sebagai wali Pengampu  yang berhak untuk membuka rekening dan/atau mengambil gaji dari terampu yang bernama RAMBO FERNANDO RAJAGUKGUK yang lahir Di KOTA CANE, tanggal 26 Desember 1985, Pekerjaan ; KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA (POLRI), alamat : JL. Periuk No.38, kel. Aek Muara Pinang, Kec. Sibolga Selatan Kota Sibolga.
5.Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak