Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
117/Pid.Sus/2024/PN Sbg 1.ANDRIANY EFALINA SITOHANG, S.H
2.AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
HASER SIREGAR Alias ACENG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 117/Pid.Sus/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1027/L.2.13.3/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIANY EFALINA SITOHANG, S.H
2AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HASER SIREGAR Alias ACENG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

Bahwa ia Terdakwa HASER SIREGAR alias ACENG pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2024 bertempat di Kelurahan Sorkam, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya disebuah pondok atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

Pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa Haser Siregar alias Aceng melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu dengan berat 2 (dua) gram kepada seseorang yang Terdakwa tidak kenali yang mengaku berada di Kota Medan dengan cara mentransferkan uang pembelian sabu tersebut melalui via rekening sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), kemudian Terdakwa diarahkan seseorang yang Terdakwa tidak kenali yang mengaku berada di Kota Medan untuk mengambil sabu tersebut dari sebuah pondok yang berada di Kelurahan Sorkam, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa yang berada di Kelurahan Tarutung Bolak, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya disebuah pondok membagi sabu tersebut menjadi 32 (tiga puluh dua) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening tembus pandang untuk Terdakwa jual dengan harga perpaketnya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang setelah itu Terdakwa telah menjualkan 19 (sembilan belas) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening tembus pandang kepada pembeli sabu dengan sisa sabu yang Terdakwa miliki sebanyak 13 (tiga belas) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening tembus pandang.

Pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 16.00 Wib pada saat Terdakwa sedang menunggu pembeli sabu yang datang membeli kepada Terdakwa di Kelurahan Tarutung Bolak, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya disebuah pondok lalu petugas kepolisian bernama saksi Zul Efendi, saksi Postman Saragi dan saksi Tarmi Padli Gorat yang melakukan penyelidikan datang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dengan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk OPPO A31 warna biru kalaborasi putih dengan IMEI 1 : 864091048179901 dan IMEI 2 : 864091048179919 serta nomor contac person : 0877-4583-6923 dan 1 (satu) buah tas sandang berwarna coklat yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak rokok yang berisikan 13 (tiga belas) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening tembus pandang didekat Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke POLRES Tapanuli Tengah untuk dilakukan proses hukum.

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Narkoba Laboratorium Klinik Rumah Sakit Umum Dr. Ferdinand Lumbantobing Nomor : 110/PK/VI/2024 tanggal 03 Juni 2024 atas nama HASER SIREGAR alias ACENG, yang diperiksa oleh  Dr. Aswandy Sarimuda Hutabarat, SpPK dengan hasil Pemeriksaan REAKTIF Menthaphetamine.

Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Cabang UPC Pandan Nomor : 34/SP.10056/III/2024 tanggal 27 Maret 2024 an. HASER SIREGAR alias ACENG berupa 13 (tiga belas) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening tembus pandang dengan berat kotor 1,94 (satu koma sembilan puluh empat) gram, berat pembungkus 1,3 (satu koma tiga) gram dan berat bersih 0,64 (nol koma enam puluh empat) gram, yang ditimbang oleh Binsar P. Simon, S.E selaku Penaksir dan setelah itu barang bukti tersebut dibungkus dengan kantongan plastik dan bagian atasnya diberi segel / matrys dari bahan aluminium milik PT. Pegadaian (Persero) dan diserahkan kembali kepada BRIPTU. Eko Saputra Sihombing.

Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1748/NNF/2024 tanggal 18 April 2024 yang menyatakan barang bukti an. HASER SIREGAR alias ACENG berupa 13 (tiga belas) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 1,94 (satu koma sembilan empat) gram adalah benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan setelah diperiksa sisanya berupa plastik pembungkus, dikembalikan dengan cara dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak serta pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak ditandatangani oleh pemeriksa AKBP. Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan KOMPOL. Yudiatnis, S.T serta diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMUT AKBP. Dr. Ungkap Siahaan, M.Si.

Bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak berwenang untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

ATAU KEDUA

Bahwa ia Terdakwa HASER SIREGAR alias ACENG pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2024 bertempat di Kelurahan Tarutung Bolak, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya disebuah pondok atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa Haser Siregar alias Aceng yang sedang memiliki Narkotika di Kelurahan Tarutung Bolak, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya disebuah pondok, didatangi petugas kepolisian bernama saksi Zul Efendi, saksi Postman Saragi dan saksi Tarmi Padli Gorat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dengan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk OPPO A31 warna biru kalaborasi putih dengan IMEI 1 : 864091048179901 dan IMEI 2 : 864091048179919 serta nomor contac person : 0877-4583-6923 dan 1 (satu) buah tas sandang berwarna coklat yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak rokok yang berisikan 13 (tiga belas) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening tembus pandang didekat Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke POLRES Tapanuli Tengah untuk dilakukan proses hukum.

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Narkoba Laboratorium Klinik Rumah Sakit Umum Dr. Ferdinand Lumbantobing Nomor : 110/PK/VI/2024 tanggal 03 Juni 2024 atas nama HASER SIREGAR alias ACENG, yang diperiksa oleh  Dr. Aswandy Sarimuda Hutabarat, SpPK dengan hasil Pemeriksaan REAKTIF Menthaphetamine.

Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Cabang UPC Pandan Nomor : 34/SP.10056/III/2024 tanggal 27 Maret 2024 an. HASER SIREGAR alias ACENG berupa 13 (tiga belas) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening tembus pandang dengan berat kotor 1,94 (satu koma sembilan puluh empat) gram, berat pembungkus 1,3 (satu koma tiga) gram dan berat bersih 0,64 (nol koma enam puluh empat) gram, yang ditimbang oleh Binsar P. Simon, S.E selaku Penaksir dan setelah itu barang bukti tersebut dibungkus dengan kantongan plastik dan bagian atasnya diberi segel / matrys dari bahan aluminium milik PT. Pegadaian (Persero) dan diserahkan kembali kepada BRIPTU. Eko Saputra Sihombing.

Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1748/NNF/2024 tanggal 18 April 2024 yang menyatakan barang bukti an. HASER SIREGAR alias ACENG berupa 13 (tiga belas) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 1,94 (satu koma sembilan empat) gram adalah benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan setelah diperiksa sisanya berupa plastik pembungkus, dikembalikan dengan cara dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak serta pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak ditandatangani oleh pemeriksa AKBP. Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan KOMPOL. Yudiatnis, S.T serta diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMUT AKBP. Dr. Ungkap Siahaan, M.Si.

Bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis sabu tersebut. 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya