Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Hendra Cipta Manalu pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan KH. Zainal Airifin, Kelurahan Simare-mare Kecamatan Sibolga Utara,Kota Sibolga atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga, yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, Mencoba melakukan Kejahatan dipidana,telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, menmotong atau memanjat Yang dilakukan dengan cara berikut:
- Bahwa pada hari senin tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 10.45 Wib saat itu Terdakwa Hendra Cipta Manalu berangkat dari rumah Terdakwa Hendra Cipta Manalu yang berada di Jl. Comodor Yosudarso, Kelurahan Kota Baringin Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, menuju Gedung Pantai Ujung Sibolga yang berada di Jalan KH. Zainal Arifin, Kelurahan Simare-mare Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga kemudian disitu Terdakwa Hendra Cipta Manalu bermain game di handphone milik Terdakwa Hendra Cipta Manalu, selanjutnya setelah bermain game tersebut, Terdakwa Hendra Cipta Manalu melihat besi rolling door tergantung, lalu Terdakwa Hendra Cipta Manalu berpikir bagaimana cara melepaskan rolling door tersebut, selanjutnya Terdakwa Hendra Cipta Manalu kembali ke rumah Terdakwa Hendra Cipta Manalu untuk mengambil kunci pas dan gergaji besi, setelah Terdakwa Hendra Cipta Manalu mengambil kunci pas dan gergaji besi Terdakwa Hendra Cipta Manalu kembali lagi ke Gedung Pantai Ujung Sibolga, lalu Terdakwa Hendra Cipta Manalu melepaskan besi rolling door yang sudah tergantung tanpa izin, setelah besi roling Terdakwa Hendra Cipta Manalu langsung menaruh dibawah Gedung Pantai Ujung Sibolga, selanjutnya saat Terdakwa Hendra Cipta Manalu hendak ingin membawa Besi Roliing door tersebut, Saksi Pelapor Muhammad Irawansyah Simanjuntak dan Saksi Idham Pratama Simatupang melihat Perbuatan Terdakwa Hendra Cipta Manalu, lalu terdakwa tidak jadi membawa besi barang hasil curian tersebut, akibat perbuatan terdakwa BUMD Perusahaan Daerah Sibolga Nauli mengalami kerugian Rp.18.000.000(delapan belas juta rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) huruf 5 Jo Pasal 53 dari KUHPidana. |