Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pdt.P/2025/PN Sbg RIKA MANDA SARI MARBUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 2/Pdt.P/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RIKA MANDA SARI MARBUN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak Pemohon dari RIVAIL HUTABARAT menjadi PRADIPTAH HUTABARAT sesuai dengan Kartu Keluarga No. 1201042504180001 dan Ijazah Raudhatul Athfal Nomor : 0018/RA.02.09.0019/PP.01.1/06/2024
3.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mengganti nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran yang bernama RIVAIL HUTABARAT menjadi PRADIPTAH HUTABARAT;
4.Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak