Petitum |
1.Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa tahun lahir Pemohon bernama SAPRILLUDDIN HUTAGALUNG adalah Lahir pada tanggal 31 Desember 1964;
3.Memberikan Izin kepada Pemohon untuk mengajukan permohonan perbaikan perubahan Tahun Lahir pada Kutipan Akta Lahir, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama SAPRILLUDDIN HUTAGALUNG yang dikeluarkan oleh Kantor Pencatatan Sipil Kota Sibolga, yang semula tertulis tahun lahir 1962, Diubah menjadi tahun lahir 1964;
4.Menyatakan Penetapan ini berlaku juga untuk kepentingan kepengurusan Administrasi lainnya;
5.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
|