Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2025/PN Sbg PT BPR NUSANTARA BONA PASOGIT 3 1.SANTI PASARIBU
2.RAMDAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Senin, 15 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR NUSANTARA BONA PASOGIT 3
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SANTI PASARIBU
2RAMDAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 92.280.249,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya:
2. Menyatakan Para Tergugat telah wanprestasi dan/ atau cidera janji
3. Menyatakan Para Tergugat untuk membayar hutangnya secara tunai dan sekaligus lunas sebesarRp.  Rp. 92.280.249,- (sembilan puluh dua juta dua ratus delapan puluh ribu dua ratus empat puluh sembilan rupiah)
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya-biaya dan/atau     ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini:

Atau 

Apabila Pengadilan  Negeri Sibolga berpendapat lain, dalam putusan yang benar, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak