Dakwaan |
Bahwa Terdakwa HERMANTO GULTOM pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2024 pada Pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya masih termasuk bulan Oktober 2024 di dalam Warung Makan milik MARUDUT HUTAGALUNG yang beralamat di Dusun I Desa Rampa Kec. Sitahuis, Kab. Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Jum.at tanggal 03 Oktober 2024 sekira Pukul 21.00 WIB, Terdakwa HERMANTO GULTOM mengopi di salah satu warung milik warga Sitahuis, lalu saat itu Terdakwa HERMANTO GULTOM sudah ada pikiran atau tujuan untuk melakukan pencurian karena Terdakwa HERMANTO GULTOM tidak punya uang untuk kembali ke Jakarta tempat ibu kandungnya.
- Bahwa ketika Pukul 01.00 WIB, Terdakwa HERMANTO GULTOM berjalan kaki ke warung milik Korban MARUDUT HUTAGALUNG yang hanya berjarak sekitar 500 meter dari warung tempat Terdakwa HERMANTO GULTOM mengopi. Setibanya di warung, Terdakwa HERMANTO GULTOM melihat pemilik warung dan 01 (satu) orang anggotanya sudah tidur dengan meletakkan Hp masing-maisng di atas meja makan, dan Terdakwa HERMANTO GULTOM juga tidur sebentar di tempat tidur kayu atau tempat peristirahatan para supir.
- Selanjutnya, Terdakwa HERMANTO GULTOM mulai dengan cara memanjat dinding jendela rumah makan dengan menginjak tempat tidur kayu tempat peristirahatan para supir, lalu Terdakwa HERMANTO GULTOM menggapai fentilasi rumah makan yang tidak ada fentilasi tersebut, sehingga Terdakwa HERMANTO GULTOM dapat masuk tanpa merusak apapun. Setelah Terdakwa HERMANTO GULTOM masuk ke rumah makan, Terdakwa HERMANTO GULTOM melihat ada 2 (dua) HP terletak di atas meja yang berbeda dan pemilik HP sudah tertidur pulas. Setelah itu Terdakwa HERMANTO GULTOM langsung mengambil 02 (dua) unit HP tersebut dan keluar dari pintu dapur rumah makan tersebut yang hanya diengsel dari dari dalam.
- Bahwa kemudian setelah 02 (dua) unit HP sudah dalam penguasaan Terdakwa HERMANTO GULTOM, Terdakwa HERMANTO GULTOM kemudian pergi berjalan ke arah bawah menuju Sibolga (melewati simpang rampa), dan saat di sekitar Simpang Rampa, Terdakwa HERMANTO GULTOM melihat ada supir L300 yang sedang berhenti beristirahat, dan Terdakwa HERMANTO GULTOM langsung menawarkan Hp itu untuk dijualm namun supir tersebut tidak mau membelinya. Setelah itu, Terdakwa HERMANTO GULTOM berjalan lahgi dan bertemu dengan seorang ibi-ibu bidan yang tidak Terdakwa kenal identitasnya, lalu Terdakwa HERMANTO GULTOM menumpang berteduh sebentar karena sat itu hujan datang, yang mana pada saat itu Terdakwa HERMANTO GULTOM meminta kopi kepada ibu tersebut tapi tidak ada kopi. Selanjytnya Terdakwa HERMANTO GULTOM berjalan lagi, dan karna Terdakwa HERMANTO GULTOM sudah merasa sangat capek, akhirnya TERDAKWA HERMANTO GULTOM singgah di teras rumah orang yang tidak ia kenal, lalu akhirnya tidur.
- Bahwa setelah satu jam tertidur, Terdakwa HERMANTO GULTOM dibangunkan oleh MARUDUT HUTAGALUNG dan 1 (satu) orang anggotanya dan langsung menginterogasi Terdakwa HERMANTO GULTOM tentang Hp yang telah Terdakwa HERMANTO GULTOM curi, akhirnya Terdakwa HERMANTO GULTOM pun mengaku telah melakukan pencurian di warung makan dan Terdakwa HERMANTO GULTOM juga memberitahu bahwa 2 Hp tersebut ada di dalam tas warna hitam yang telah Terdakwa HERMANTO GULTOM bawa sebelumnya, setelah itu Terdakwa HERMANTO GULTOM langsung dibawa ke Polsek Pandan.
- Adapun barang berharga korban yang hilang atas nama MARUDUT HUTAGALUNG yang terjadi di tempat tinggal korban adalah:
- 01 (Satu) unit handphone merk Redmi A3 warna hitam dengan nomor imei 1 : 863021079883080
- 01 (satu) unit handphone merk Oppo A 2020 warna hitam dengan nomor Imei 1 : 867783043015653, dan Imei 2 : 867783043015646
- Bahwa akibat pencurian tersebut, Korban Marudut Hutagalung da Korban Sahat Anggiat Lam Tongam Hutagalung mengalami kerugian sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah)
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHPidana.
|