Dakwaan |
Pertama :
Bahwa Terdakwa Ridho Freddy Sotarduga Sinaga Als Freddy pada hari Jumat 12 Januari 2024 sekira Pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Dame, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi Zul Efendi Caniago, S.H., saksi Dwi Nanda Situmorang, dan saksi Ajis Asnan Sitompul (petugas Kepolisian) melakukan penyelidikan diduga kuat terdakwa sedang berjualan narkotika jenis sabu, lalu saksi Zul Efendi Caniago, S.H., saksi Dwi Nanda Situmorang, dan saksi Ajis Asnan Sitompul langsung mendekati lokasi, selanjutnya saksi Zul Efendi Caniago, S.H., saksi Dwi Nanda Situmorang, dan saksi Ajis Asnan Sitompul melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saksi Zul Efendi Caniago, S.H., saksi Dwi Nanda Situmorang, dan saksi Ajis Asnan Sitompul melakukan penggeledahan menemukan 1 (satu) bungkus kecil plastik bening yang berisikan serbuk kristal putih diduga sabu ditimbang dengan berat brutto 0,13 (nol koma satu tiga) gram di tangan sebelah kiri terdakwa.
- Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan pihak kepolisian telah menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kecil plastik bening yang berisikan serbuk kristal putih diduga sabu ditimbang dengan berat brutto 0,13 (nol koma satu tiga) gram.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara yang tercantum dalam Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika NO. LAB : 150/NNF/2024 tanggal 18 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, M.Farm., Apt., Pangkat: Ajun Komisaris Besar Polisi, NRP. 74110890, Jabatan:Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Yudiatnis, ST. Pangkat: Komisaris Polisi, NRP.78081583, Jabatan: Kaur Narko Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara, 1 (satu) bungkus kecil plastik bening yang berisikan serbuk kristal putih diduga sabu ditimbang dengan berat brutto 0,13 (nol koma satu tiga) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Atau
Kedua :
Bahwa Terdakwa Ridho Freddy Sotarduga Sinaga Als Freddy pada hari Jumat 12 Januari 2024 sekira Pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Dame, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, ”yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi Zul Efendi Caniago, S.H., saksi Dwi Nanda Situmorang, dan saksi Ajis Asnan Sitompul (petugas Kepolisian) melakukan penyelidikan diduga kuat terdakwa sedang berjualan narkotika jenis sabu, lalu saksi Zul Efendi Caniago, S.H., saksi Dwi Nanda Situmorang, dan saksi Ajis Asnan Sitompul langsung mendekati lokasi, selanjutnya saksi Zul Efendi Caniago, S.H., saksi Dwi Nanda Situmorang, dan saksi Ajis Asnan Sitompul melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saksi Zul Efendi Caniago, S.H., saksi Dwi Nanda Situmorang, dan saksi Ajis Asnan Sitompul melakukan penggeledahan menemukan 1 (satu) bungkus kecil plastik bening yang berisikan serbuk kristal putih diduga sabu ditimbang dengan berat brutto 0,13 (nol koma satu tiga) gram di tangan sebelah kiri terdakwa.
- Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan pihak kepolisian telah menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kecil plastik bening yang berisikan serbuk kristal putih diduga sabu ditimbang dengan berat brutto 0,13 (nol koma satu tiga) gram.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara yang tercantum dalam Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika NO. LAB : 150/NNF/2024 tanggal 18 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, M.Farm., Apt., Pangkat: Ajun Komisaris Besar Polisi, NRP. 74110890, Jabatan:Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Yudiatnis, ST. Pangkat: Komisaris Polisi, NRP.78081583, Jabatan: Kaur Narko Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara, 1 (satu) bungkus kecil plastik bening yang berisikan serbuk kristal putih diduga sabu ditimbang dengan berat brutto 0,13 (nol koma satu tiga) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Atau
Ketiga :
Bahwa Terdakwa Ridho Freddy Sotarduga Sinaga Als Freddy pada hari Jumat 12 Januari 2024 sekira Pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Dame, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, melakukan tindak pidana, “menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi Zul Efendi Caniago, S.H., saksi Dwi Nanda Situmorang, dan saksi Ajis Asnan Sitompul (petugas Kepolisian) melakukan penyelidikan diduga kuat terdakwa sedang berjualan narkotika jenis sabu, lalu saksi Zul Efendi Caniago, S.H., saksi Dwi Nanda Situmorang, dan saksi Ajis Asnan Sitompul langsung mendekati lokasi, selanjutnya saksi Zul Efendi Caniago, S.H., saksi Dwi Nanda Situmorang, dan saksi Ajis Asnan Sitompul melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saksi Zul Efendi Caniago, S.H., saksi Dwi Nanda Situmorang, dan saksi Ajis Asnan Sitompul melakukan penggeledahan menemukan 1 (satu) bungkus kecil plastik bening yang berisikan serbuk kristal putih diduga sabu ditimbang dengan berat brutto 0,13 (nol koma satu tiga) gram.
- Bahwa pada bulan Januari 2024 terdakwa pernah menggunakan Narkotika Golongan I jenis sabu dan terdakwa menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan pihak kepolisian telah menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kecil plastik bening yang berisikan serbuk kristal putih diduga sabu ditimbang dengan berat brutto 0,13 (nol koma satu tiga) gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara yang tercantum dalam Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika NO. LAB : 150/NNF/2024 tanggal 18 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, M.Farm., Apt., Pangkat: Ajun Komisaris Besar Polisi, NRP. 74110890, Jabatan:Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Yudiatnis, ST. Pangkat: Komisaris Polisi, NRP.78081583, Jabatan: Kaur Narko Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara, 1 (satu) bungkus kecil plastik bening yang berisikan serbuk kristal putih diduga sabu ditimbang dengan berat brutto 0,13 (nol koma satu tiga) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan urine dari Laboratorium Klinik Rumah Sakit Umum Dr. Ferdinand Lumbantobing Nomor : 031/PK/I/2024 tanggal 12 Januari 2024 atas nama Ridho Freddy Sotarduga Sinaga als Freddy yang diperiksa dan ditandatangani oleh Dr. Aswandy Sarimuda Hutabarat, SpPK NIP. 19750525 2008041001 dengan Hasil Pemeriksaan Narkoba : Reaktif Amphetamine dan Reaktif Methaphetamine.
------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------
Sibolga, 7 Mei 2024
PENUNTUT UMUM
MARICE ENDANG BUTARBUTAR, S.H., M.H.
JAKSA MADYA NIP. 19780828 200212 2 00
|