Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
29/Pid.Sus/2025/PN Sbg | 1.ANDRIANY EFALINA SITOHANG, S.H 2.AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H. |
ILHAM SUKRI NASUTION | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | ||||||
Nomor Perkara | 29/Pid.Sus/2025/PN Sbg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 26 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-273/L.2.13.3/Eku.2/02/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa ILHAM SUKRI NASUTION pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 sekira pukul 05.10 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2024 bertempat di Jalan Thamrin, Kelurahan Kota Baringin, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga tepatnya di persimpang perempatan / jalan simpang empat (dari empat arah) atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban meninggal dunia”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa Ilham Sukri Nasution yang mengendarai 1 (satu) unit mobil KIJANG INNOVA, dengan nomor polisi : BK 1896 DF, nomor rangka : MHFJB8EM0H1016136 dan nomor mesin : 2GD4264201 milik saksi Junaidi bersama istri Terdakwa bernama saksi Annisa Siregar, kakak sepupuh Terdakwa bernama saksi Naslina Pasaribu, anak Terdakwa dan keponakan Terdakwa berangkat dari Kota Medan menuju Kota Sibolga. Pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 sekira pukul 05.10 Wib disekitar daerah Jalan D.I. Panjaitan, Kota Sibolga tepatnya disimpang Ampera, Terdakwa yang berkendara dibelakang mobil penumpang jenis HIACE yang dikendarai oleh saksi Jefri Bisgo Kurniawan menyelip dengan mendahului mobil penumpang jenis HIACE tersebut di depan rumah makan APOK dengan kecepatan 60 km/jam dan pada saat mendekati persimpang perempatan / jalan simpang empat (dari empat arah) Jalan Thamrin, Kelurahan Kota Baringin, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Terdakwa tidak melihat saksi Haholongan Situmeang yang mengendarai becak sewa bermotor membawa penumpang Alm. Korban ANNIMAH NAIBAHO sedang melaju dari arah persimpangan sebelah kanan Terdakwa tepatnya dari arah jalan samping POLRES Sibolga menuju rumah makan LOTUS bertemu dipertengahan persimpangan perempatan dan menabrak bagian samping becak sewa bermotor tersebut lalu membanting setir roda kemudi (Steering wheel) ke kiri yang membuat mobil yang Terdakwa kendarai menabrak pagar teras rumah Pahlawan Nasional milik pihak keluarga saksi Henry Rudolf Lumbantobing yang saat itu sedang berada dihalaman teras sedangkan saksi Haholongan Situmeang dan Alm. Korban ANNIMAH NAIBAHO terlempar ke depan rumah Pahlawan Nasional tersebut, kemudian Terdakwa membawa Alm. Korban ANNIMAH NAIBAHO ke Rumah Sakit Umum Dr. F.L. Tobing Sibolga, Kota Sibolga dengan menggunakan becak sewa bermotor lainnya yang sedang melintas dengan dibantu oleh saksi Muhammad Israq Roziansyah yang berada dilokasi dan setelah itu Terdakwa kembali ke lokasi kejadian dan membawa saksi Haholongan Situmeang ke Rumah Sakit Umum Dr. F.L. Tobing Sibolga, Kota Sibolga. Pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 Alm. Korban ANNIMAH NAIBAHO dirujuk ke Rumah Sakit Umum VITA INSANI yang berada di Kota Pematang Siantar untuk mendapatkan pertolongan medis dan pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 pukul 18.48 Wib Alm. Korban ANNIMAH NAIBAHO dinyatakan meninggal dunia oleh dr. Freddy W. Saragih dari pihak Rumah Sakit VITA INSANI Pematang Siantar Nomor : 79205/RM/SKMD/XII/2024. Berdasarkan Surat Visum Et Revertum :
Rumah Sakit Umum Dr. Ferdinand Lumban Tobing Pemerintah Kota Sibolga Nomor : 440/6391/RSU tanggal 17 Desember 2024 atas nama ANNIMAH NAIBAHO, yang diperiksa oleh dr. Sriyana Bangun, dengan hasil pemeriksaan pada kepala terdapat :
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) Jo. Pasal 229 Ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |