Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
245/Pdt.P/2025/PN Sbg 1.SEDIANUS MENDROFA
2.ATINIA GULO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 245/Pdt.P/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Rabu, 29 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SEDIANUS MENDROFA
2ATINIA GULO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMAIR
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberi izin kepada Para Pemohon untuk menikahkan anaknya yang bernama MINA HATI MENDROFA, NIK: 1201084512100001, Tempat tanggal lahir: Hutagurgur, 05 Desember 2010, Jenis Kelamin: Perempuan, Agama: Kristen Protestan, Alamat: Dusun III, Desa Hutagurgur, Kec. Sibabangun,  Kab. Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, dengan seorang lelaki (Calon Suami) yang bernama NOFERIUS ZEGA, NIK: 1201191411970001, Tempat tanggal lahir: Masundung, 14 November 1997, Jenis Kelamin: Laki-laki, Agama: Kristen Protestan, Alamat: Dusun III, Desa Masundung, Kec. Lumut, Kab. Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara;
3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap untuk mencatatkan Pernikahan Anak Para Pemohon dan Calon Suaminya selepas Penikahan ini dilangsungkan;
4. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SUBSIDAIR
Atau :
Apabila Pengadilan Negeri Sibolga Kelas I-B atau Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak